RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Hajab : Di duga Ada Pelanggaran Hukum, Anggota DPRD Padang Lawas Dilaporkan PMA-KKN ke Polda Sumut

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 06:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN //TintaPos.Com// – Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Anti KKN (PMA-KKN), Angga Rambe resmi melaporkan seorang oknum anggota DPRD Padang Lawas (Palas) Propinsi Sumatera Utara (Sumut) Achyar Hidayat Hasibuan (AHH) ke Polda Sumut, Jumat (10/04/2026) atas dugaan perbuatan tindak pidana murni berupa pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu kedalam akta autentik negara guna memenuhi syarat dalam pencalonan legislatif tahun 2024.

Dalam rilis yang diterima kru media, Sabtu (11/04/2026), Angga Rambe selaku Ketua Umum PMA-KKN menyampaikan bahwa dirinya datang langsung ke Mapolda Sumut melaporkan sekaligus menyerahkan bukti-bukti autentik yang tak terbantahkan terkait dugaan tersebut dengan LP/B/545/IV/2026/SPKT Polda Sumut.

“Ironis, kita dipertontonkan dengan drama kelas teri, pasalnya perubahan tahun lahir pada dokumen kependudukan harus melalui putusan pengadilan, namun Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terbit pada tanggal 04 Juli 2023 dan ini jauh sebelum putusan pengadilan keluar malah digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan dirinya sebagai calon legislatif (Caleg)”, tegas Angga Rambe.

Munculnya KTP sakti yang dicetak pada tanggal 04 Juli 2023 dengan tahun kelahiran 2002, padahal jauh sebelumnya KTP yang terbit pada tanggal 10 Juni 2020, diketahui oknum AHH ini bertahun lahir 2003, dan ini menjadi salah satu dasar kuat bahwa KTP yang dicetak pada tanggal 04 Juli 2023 tersebut merupakan hasil dari penyeludupan hukum agar dapat memenuhi syarat mencalon menjadi anggota dewan.

“KTP dicetak tahun 2020, Akta lahir, Ijazah SD, SMP dan SMA serta kode NIK “03” pada digit tahun semuanya menyatakan lahir pada tahun 2003, dan dokumen-dokumen tersebut autentik dan tidak bisa dibantah karena UU sudah sangat jelas menyatakan bahwa yang belum mencukupi persyaratan umur tidak boleh ikut-ikutan nyaleg”, ujar Angga Rambe.

Baca Juga:  ASN Banyuwangi wakafkan ribuan Al Quran peringati Nuzulul Quran

Lanjutnya, oknum AHH beserta pihak terkait lainnya patut diduga dengan bersengaja telah berencana membuat serta menggunakan dokumen yang cacat hukum guna memenuhi syarat usia minimal 21 tahun, dan atas dugaan pelanggaran hukum ini maka kami telah melaporkannya ke Polda Sumut atas pelanggaran pasal 391, 392 dan 393 KUHP baru serta pasal 93 UU no 24 tahun 2013.

“Ini bukan pelanggaran administrasi pemilu biasa, ini adalah kejahatan terhadap ketertiban umum dan integritas dokumen negara (_Crime Againts State_). Keterpilihannya telah mencederai integritas lembaga perwakilan rakyat dan cacat secara hukum, dan siapapun yang duduk di kursi wakil rakyat dengan cara menggunakan dokumen hasil rekayasa adalah penjahat demokrasi”, tegas Angga Rambe.

PMA-KKN berharap bahwa dengan adanya laporan ini, Kepolisian Daerah Sumut diminta agar segera mengusut tuntas kasus ini serta memeriksa seluruh oknum yang terlibat dalam penyelundupan hukum yang dilakukan secara sistematis ini, ucap Angga Rambe.

“Hukum harus ditegakkan, hukum tidak boleh tunduk pada uang dan kekuasaan, kita tidak bisa membiarkan hukum dikangkangi oleh orang yang haus kepentingan dan kekuaaaan. Republik ini negara hukum apalagi warisan yang seenaknya bisa merubah serta menabrak aturan dan perundangan yang telah berlaku”, tutup Angga Rambe secara tegas.

Ditempat terpisah, kru media di hari yang sama pada hari Sabtu (11/04/2026) juga telah mengconfirm beberapa pihak terkait untuk memberikan tanggapannya, namun hingga rilis berita naik kemeja redaksi belum juga memberikan tangggapan.

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru