RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Hajab : Di duga Ada Pelanggaran Hukum, Anggota DPRD Padang Lawas Dilaporkan PMA-KKN ke Polda Sumut

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 06:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN //TintaPos.Com// – Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Anti KKN (PMA-KKN), Angga Rambe resmi melaporkan seorang oknum anggota DPRD Padang Lawas (Palas) Propinsi Sumatera Utara (Sumut) Achyar Hidayat Hasibuan (AHH) ke Polda Sumut, Jumat (10/04/2026) atas dugaan perbuatan tindak pidana murni berupa pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu kedalam akta autentik negara guna memenuhi syarat dalam pencalonan legislatif tahun 2024.

Dalam rilis yang diterima kru media, Sabtu (11/04/2026), Angga Rambe selaku Ketua Umum PMA-KKN menyampaikan bahwa dirinya datang langsung ke Mapolda Sumut melaporkan sekaligus menyerahkan bukti-bukti autentik yang tak terbantahkan terkait dugaan tersebut dengan LP/B/545/IV/2026/SPKT Polda Sumut.

“Ironis, kita dipertontonkan dengan drama kelas teri, pasalnya perubahan tahun lahir pada dokumen kependudukan harus melalui putusan pengadilan, namun Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terbit pada tanggal 04 Juli 2023 dan ini jauh sebelum putusan pengadilan keluar malah digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan dirinya sebagai calon legislatif (Caleg)”, tegas Angga Rambe.

Munculnya KTP sakti yang dicetak pada tanggal 04 Juli 2023 dengan tahun kelahiran 2002, padahal jauh sebelumnya KTP yang terbit pada tanggal 10 Juni 2020, diketahui oknum AHH ini bertahun lahir 2003, dan ini menjadi salah satu dasar kuat bahwa KTP yang dicetak pada tanggal 04 Juli 2023 tersebut merupakan hasil dari penyeludupan hukum agar dapat memenuhi syarat mencalon menjadi anggota dewan.

“KTP dicetak tahun 2020, Akta lahir, Ijazah SD, SMP dan SMA serta kode NIK “03” pada digit tahun semuanya menyatakan lahir pada tahun 2003, dan dokumen-dokumen tersebut autentik dan tidak bisa dibantah karena UU sudah sangat jelas menyatakan bahwa yang belum mencukupi persyaratan umur tidak boleh ikut-ikutan nyaleg”, ujar Angga Rambe.

Baca Juga:  Lapas Tolitoli Beri Bantuan UMKM dan Sosial pada HBP ke-62

Lanjutnya, oknum AHH beserta pihak terkait lainnya patut diduga dengan bersengaja telah berencana membuat serta menggunakan dokumen yang cacat hukum guna memenuhi syarat usia minimal 21 tahun, dan atas dugaan pelanggaran hukum ini maka kami telah melaporkannya ke Polda Sumut atas pelanggaran pasal 391, 392 dan 393 KUHP baru serta pasal 93 UU no 24 tahun 2013.

“Ini bukan pelanggaran administrasi pemilu biasa, ini adalah kejahatan terhadap ketertiban umum dan integritas dokumen negara (_Crime Againts State_). Keterpilihannya telah mencederai integritas lembaga perwakilan rakyat dan cacat secara hukum, dan siapapun yang duduk di kursi wakil rakyat dengan cara menggunakan dokumen hasil rekayasa adalah penjahat demokrasi”, tegas Angga Rambe.

PMA-KKN berharap bahwa dengan adanya laporan ini, Kepolisian Daerah Sumut diminta agar segera mengusut tuntas kasus ini serta memeriksa seluruh oknum yang terlibat dalam penyelundupan hukum yang dilakukan secara sistematis ini, ucap Angga Rambe.

“Hukum harus ditegakkan, hukum tidak boleh tunduk pada uang dan kekuasaan, kita tidak bisa membiarkan hukum dikangkangi oleh orang yang haus kepentingan dan kekuaaaan. Republik ini negara hukum apalagi warisan yang seenaknya bisa merubah serta menabrak aturan dan perundangan yang telah berlaku”, tutup Angga Rambe secara tegas.

Ditempat terpisah, kru media di hari yang sama pada hari Sabtu (11/04/2026) juga telah mengconfirm beberapa pihak terkait untuk memberikan tanggapannya, namun hingga rilis berita naik kemeja redaksi belum juga memberikan tangggapan.

Berita Terkait

Polsek Cerenti Tertibkan Lima Rakit PETI Jenis Dompeng di Sungai Kuantan Desa Pulau Jambu
Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman: Oknum Guru SMPN 3 Woha Menjadi Sorotan, Sudah Berkali-kali Terjadi
Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:39

Polsek Cerenti Tertibkan Lima Rakit PETI Jenis Dompeng di Sungai Kuantan Desa Pulau Jambu

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:35

Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman: Oknum Guru SMPN 3 Woha Menjadi Sorotan, Sudah Berkali-kali Terjadi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:22

PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Berita Terbaru