RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Diduga Dana BOS dan Jabatan Keluarga Jadi Sorotan, Klarifikasi Kepala Sekolah Dinilai tidak Normatif

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 02:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, //TintaPos.Com// – 13/04/2026, Klarifikasi yang disampaikan Kepala Sekolah SD Negeri 078445 Umbu Bitaha terkait dugaan nepotisme dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) justru memicu gelombang pertanyaan baru. Sejumlah pihak menilai, pernyataan tersebut belum menyentuh inti persoalan yang menjadi sorotan publik.

Isu paling krusial terletak pada penunjukan suami kepala sekolah sebagai Operator Dapodik. Alasan “kompetensi” yang dikemukakan dinilai tidak cukup untuk menutup potensi konflik kepentingan, terlebih jika tidak didukung proses seleksi terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam praktik tata kelola lembaga pendidikan yang baik, relasi keluarga dalam struktur kerja bukan sekadar persoalan kemampuan, tetapi juga menyangkut etika, integritas, dan akuntabilitas. Ketika mekanisme transparan tidak ditunjukkan, publik menilai wajar jika muncul dugaan adanya praktik nepotisme.

Sejumlah kalangan bahkan menilai, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kalau memang murni karena kompetensi, mana bukti proses seleksinya? Siapa saja kandidatnya? Ini yang tidak pernah dijelaskan,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Klaim bahwa penunjukan tersebut telah mendapat persetujuan dari sekolah induk juga tidak serta-merta meredam kritik. Pengamat menilai, legitimasi administratif tidak otomatis menghapus potensi pelanggaran etika dan prinsip profesionalitas.

Di sisi lain, pernyataan kepala sekolah terkait pengelolaan Dana BOS yang disebut transparan dan akuntabel dinilai masih bersifat normatif dan belum menyentuh aspek keterbukaan publik. Hingga kini, tidak ada pemaparan rinci yang dapat diakses masyarakat terkait penggunaan anggaran tersebut.

Baca Juga:  Polres Banyuasin Resmikan "Kedai Komba Presisi", Wujud Polisi Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

Padahal, prinsip transparansi menuntut lebih dari sekadar laporan internal. Keterbukaan informasi kepada publik merupakan kewajiban, bukan pilihan, terlebih ketika dana yang dikelola bersumber dari keuangan negara.

“Kalau benar transparan, seharusnya data penggunaan anggaran bisa diakses publik secara jelas. Bukan hanya klaim sepihak,” tegas sumber tersebut.

Sorotan juga mengarah pada status suami kepala sekolah yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi lain. Penugasan tambahan di luar tugas pokok dinilai harus memiliki izin resmi dan tidak boleh bertentangan dengan aturan disiplin ASN.

Jika tidak, hal ini berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi administratif maupun hukum.

Di tengah polemik yang berkembang, sejumlah pihak menegaskan bahwa kritik dan pemberitaan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Upaya mengungkap dugaan penyimpangan di sektor pendidikan dinilai penting untuk menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan yang disertai data dan dokumen pendukung dari pihak sekolah maupun instansi terkait. Publik kini menunggu langkah konkret berupa keterbukaan informasi yang utuh, bukan sekadar pernyataan normatif, guna menjawab keraguan yang terus menguat. (Deni Zega)

Berita Terkait

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:53

BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:23

Antisipasi Kelangkaan dan Kemacetan, Personel Polsek Deli Tua Gencarkan Monitoring serta Pengaturan Lalu Lintas di SPBU

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:06

Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sengketa Harta Gono-Gini Rumah KPR dalam Webinar Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:01

HUT ke-58 BPJS Kesehatan:Menjaga Harapan Melalui Gotong Royong untuk Sehat Bersama

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:05

DPRD KOTA BIMA TANGGAPI ASPIRASI FUI: DORONG REVISI PERDA KETERTIBAN UMUM SECARA MENYELURUH

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:33

PBB Gratis Ditarget Berlaku Januari 2027, Pemkab Bondowoso Verifikasi 460 Ribu Warga Desil 1

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16

Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus 88 dan Polda Sumbar Dalami Motif Pelaku

Berita Terbaru