Kota Bima,NTB //TintaPos.Com// – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bima yang ke-24, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima menggelar aksi pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) pada Jumat, 10 April 2026. Langkah tegas ini menjadi simbol nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kota yang religius, aman, dan beradab.
Sebanyak 1.247 botol miras berbagai merek dimusnahkan di halaman Kantor Walikota Bima. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi intensif dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan selama tiga bulan pertama tahun 2026.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan memecahkan botol-botol tersebut, kemudian diratakan menggunakan alat berat guna memastikan tidak ada lagi yang dapat dimanfaatkan.
Pesan Tegas Pemerintah
Kepala Satpol PP Kota Bima, Bapak Erwin Rahadi, menyampaikan bahwa aksi ini bukan sekadar seremoni, melainkan bukti kehadiran negara memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Pemusnahan ini adalah pesan kuat bagi para pelaku usaha ilegal dan pengedar bahwa kami tidak akan tinggal diam. Miras dapat merusak moral generasi muda serta memicu keresahan dan kriminalitas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Erwin menegaskan bahwa momentum HUT ke-24 ini dijadikan sebagai “kado nyata” dan pijakan baru untuk mewujudkan Kota Bima yang benar-benar bersih dari penyakit masyarakat.
“Dengan langkah ini, kami berharap angka kriminalitas dapat ditekan, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lancar menuju Bima yang lebih maju, mandiri, dan bermartabat,” pungkasnya.
Red.
(Adim Kaperwil-ntb)






















