Pulau Rimau, Banyuasin //TintaPos.Com// – Kasus pencurian dan penjaminan sertifikat tanah yang merugikan korban atas nama Muhrozi warga Desa Rukun Makmur Kecamatan Pulau yang merantau di Kampung Baru Timur, Kecamatan Jebus, Bangka Barat, Provinsi Barat
Kasus ini viral ditengah maraknya isu sulitnya warga negara yang memiliki usaha untuk meminjam kredit ke perbankan tapi di sisi lain Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Unit Pangkalan Balai dengan mudahnya mencairkan pinjaman kepada terlapor Syafari menggunakan agunan sertifikat hasil mencuri milik Muhrozi (54 tahun)
Kronologis kejadian diceritakan oleh korban didepan penyidik Reskrim Polres Banyuasin , bahwasanya pada saat beliau mudik ke tempat orang tuanya di Desa Rukun Makmur kedatangan tamu pada hari Kamis (5/2/26) mengaku dari pihak BRI KCP Unit Pangkalan ingin mengkonfirmasi keberadaan terlapor Syafari.
Pihak bank menyatakan bahwa terlapor Syafari belum membayar pinjaman yang dicairkan bulan Oktober 2025 dengan total pinjaman Rp 232 juta hingga sekarang selama kurang lebih 3 (tiga) bulan belum juga dibayarkan.
Korban kaget dengan pernyataan pihak bank dan lebih syok lagi ketika memeriksa lemari penyimpanan dokumen surat penting memang ada 6 (enam) Sertifikat Hak Milik (SHM) yang lenyap dan setelah mendatangi BRI KCP Unit Pangkalan Balai pada Senin (9/2/26) memang benar ada 2 (dua) SHM yang diagunkan oleh terlapor Syafari.
Menanggapi keterangan korban, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ilham melalui penyidik pidana umum Bripda Dandy menyatakan kasus ini bukan pencurian biasa akan tetapi bisa melebar ke kasus lainnya seperti pemalsuan dokumen, penyerobotan tanah dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Dari keterangan korban bahwasanya kasus ini bukan sekedar murni pencurian biasa tapi melibatkan pihak bank yang mencairkan pinjaman dan kepala desa yang mengeluarkan surat keterangan tanah sebagai bukti kelengkapan pencairan” ungkap Bripda Dandy
“Dari keterangan dan bukti awal, kasus ini bisa dikembangkan menjadi kasus pemalsuan dokumen, penyerobotan tanah dan penyalahgunaan kekuasaan, kita akan dalami dengan memanggil saksi lainnya” tandasnya.
Sementara penasihat hukum korban, Bima Muhammad Rizki, SH., MH ketika berjumpa di BRI KCP Unit Pangkalan Balai mengamini apa yang dinyatakan pihak Reskrim Polres Banyuasin dan berharap pihak-pihak yang nantinya dipanggil untuk kooperatif agar kasus ini segera selesai dengan baik.
“Saya pribadi sangat mengapresiasi langkah cepat pihak Reskrim Polres Banyuasin agar segera menyelesaikan kasus ini agar tidak ada lagi korban seperti ini dan tingkat kepercayaan kepada kepolisian kembali meningkat” ujar Bung Bima
“Kalau kasus tidak tuntas dan berlarut kami sudah menyiapkan langkah besar sehingga nantinya pihak bank dan pemerintah desa tidak lagi bermain-main dengan dana bank hanya untuk kepentingan pribadi.” Tandasnya.
Sekedar informasi bahwasanya pelaku Syafari sampai saat ini keberadaannya belum diketahui setelah kabur meninggalkan korban penipuan di kecamatan Pulau Rimau (NPM)
























