KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Kurir Sabu Asal Sumbar Ditangkap di Lubuk Linggau, 6,85 Gram Disita Polisi

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK LINGGAU //TintaPos.Com// — Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau menangkap seorang kurir narkotika lintas provinsi asal Kota Padang, Sumatera Barat, di Jalan Kemuning, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Selasa malam (17/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka berinisial MR (26) mencoba melarikan diri saat petugas mendekatinya dan membuang barang bukti di lokasi kejadian. Namun, tindakan tersebut justru memperkuat pembuktian kepemilikan narkotika dalam proses hukum.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Selanjutnya, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 21.50 WIB, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika petugas mendekat, tersangka langsung berlari sambil membuang sesuatu dari tangannya.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka. Setelah itu, anggota menyisir area pembuangan dan menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 6,85 gram. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

Selain itu, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan serta satu buah jam tangan merek Swiss Army warna hitam gold. Temuan ini kemudian menjadi perhatian penyidik karena menunjukkan adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan dengan nilai ekonomi yang lebih besar.

Sementara itu, fakta bahwa tersangka berasal dari Kota Padang namun tertangkap di Lubuk Linggau memperkuat dugaan adanya peredaran narkotika lintas provinsi. Modus membuang barang bukti saat dikejar petugas memang kerap digunakan pelaku untuk menghindari jeratan hukum. Namun dalam kasus ini, tindakan tersebut justru menjadi bukti tambahan yang memperkuat konstruksi perkara.

Baca Juga:  Nasabah Keluhkan Biaya Penggantian Kartu ATM di Bank Nagari Cabang Batusangkar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan utama karena barang bukti 6,85 gram masuk kategori berat. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider sesuai hasil pengembangan perkara. Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. “Tersangka berasal dari luar provinsi dan membawa sabu ke Lubuk Linggau. Artinya, ini bagian dari jaringan. Kami akan telusuri pemasok dan penerimanya,” ujarnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel terus memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika lintas wilayah. “Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga memutus rantai distribusi dari luar provinsi. Peran masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus seperti ini,” katanya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka dan saksi, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel. Selanjutnya, penyidik akan mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Dengan pengungkapan ini, Polres Lubuk Linggau menegaskan bahwa wilayah Sumatera Selatan bukan tempat aman bagi peredaran narkotika lintas provinsi. Setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

(JON TP)

Berita Terkait

Marbot Masjid di Desa Banjar Banyuwangi Terima Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta
BAPEKA-NTB Gelar Aksi & Segel Lokasi Senin, DLH Kota Bima Siap Turun Bareng Cek Legalitas
Team Gabungan Mengeksekusi Bangunan di Jantung Kota Jember
BKN Kunjungi Situbondo,Dukung Program Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo
Proyek Rp14,6 Miliar di Murung Raya Disorot, Kadis PUPR: Belum Mangkrak
Harga Plastik Naik, DLH Kota Bima Imbau Masyarakat Kurangi Plastik Sekali Pakai
Fatmawati Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Jember Lewat PAW
HUT ke-24 Kota Bima: Owner Nadiela Glow Susi Idris: “Wujudkan Bima yang Cantik, Sejahtera, dan Berkelas”
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 05:12

Marbot Masjid di Desa Banjar Banyuwangi Terima Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta

Sabtu, 11 April 2026 - 04:06

BAPEKA-NTB Gelar Aksi & Segel Lokasi Senin, DLH Kota Bima Siap Turun Bareng Cek Legalitas

Sabtu, 11 April 2026 - 03:51

Team Gabungan Mengeksekusi Bangunan di Jantung Kota Jember

Sabtu, 11 April 2026 - 03:08

BKN Kunjungi Situbondo,Dukung Program Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo

Sabtu, 11 April 2026 - 02:19

Harga Plastik Naik, DLH Kota Bima Imbau Masyarakat Kurangi Plastik Sekali Pakai

Sabtu, 11 April 2026 - 02:18

Fatmawati Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Jember Lewat PAW

Jumat, 10 April 2026 - 13:35

HUT ke-24 Kota Bima: Owner Nadiela Glow Susi Idris: “Wujudkan Bima yang Cantik, Sejahtera, dan Berkelas”

Jumat, 10 April 2026 - 12:57

Janji Pemberdayaan Tak Diindahkan, Ketum BAPEKA-NTB Murka: Akan Segel Lokasi Proyek Brantas Abipraya

Berita Terbaru

Nasional

Joint Team Demolishes Buildings in the Heart of Jember

Sabtu, 11 Apr 2026 - 04:04