RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Nasabah Keluhkan Biaya Penggantian Kartu ATM di Bank Nagari Cabang Batusangkar

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 06:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH DATAR //TintaPos.Com//-Kebijakan biaya layanan di Bank Nagari Cabang Batusangkar kembali menuai sorotan. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (25/3/2026) ini memunculkan kritik tajam dari nasabah terkait transparansi biaya, termasuk adanya pungutan tambahan untuk pembukaan blokir kartu.

Diketahui, biaya penggantian kartu ATM hilang sebesar Rp27.500, sementara kartu kadaluarsa dikenakan Rp17.500. Namun, persoalan tidak berhenti di situ.

Seorang pegawai Bank Nagari menyebutkan bahwa untuk pembukaan blokir kartu ATM, nasabah juga dikenakan biaya sebesar Rp10.000.
Informasi ini semakin memperkuat keluhan nasabah yang merasa tidak mendapatkan penjelasan utuh sejak awal.

Riski, salah seorang nasabah, mengaku kecewa dengan tidak transparannya rincian biaya yang harus dibayar.

“Awalnya hanya tahu biaya ganti kartu. Ternyata ada lagi biaya buka blokir. Ini tidak dijelaskan dari awal,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Dion, yang menilai praktik tersebut berpotensi membebani nasabah secara tidak langsung.

“Seharusnya semua biaya disampaikan di awal secara terbuka. Jangan sampai muncul biaya tambahan yang terkesan tiba-tiba,” tegasnya.

Baca Juga:  AKP Benny Afriandi Siregar SH.MH Tak Ada Ampun untuk Narkotika

Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen.

Selain itu, dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga perbankan juga diwajibkan menyampaikan seluruh biaya layanan secara transparan agar tidak menimbulkan kerugian bagi nasabah.

Pengamat layanan publik menilai, jika benar terdapat biaya tambahan yang tidak disosialisasikan dengan baik, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelayanan yang tidak akuntabel.

“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap bank daerah. Transparansi adalah hal mendasar dalam layanan keuangan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Nagari Cabang Batusangkar belum memberikan klarifikasi resmi terkait rincian biaya, termasuk dasar penetapan biaya pembukaan blokir kartu sebesar Rp10.000 tersebut.

Masyarakat pun mendesak adanya evaluasi serta keterbukaan informasi yang lebih luas agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

(*Ziqro)

Berita Terkait

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang
Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026
Jelang Panen Raya, Kelompok Tani Kembang Harapan Gelar Syukuran di Pulau Busuk Jaya
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:17

Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Berita

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:57