KOTA BIMA, NTB //TintaPos.Com// – Kamis (26/2/2026), Lembaga Keadilan Poros Muda (LKPM) NTB menggelar aksi demonstrasi yang tenang di halaman depan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kota Bima. Aksi ini dilakukan di bawah pengawasan dan didampingi langsung oleh unsur TNI-Polri, khususnya dari Intel Kodim 1608/Bima dan Unit Intelkam Polres Bima Kota, yang bertugas memastikan jalannya aksi berlangsung kondusif dan tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar serta ketertiban umum.
TUNTUTAN UTAMA: AKUNTABILITAS KEUANGAN DAN PROFESIONALISME GURU
Perwakilan LKPM-NTB menjelaskan bahwa tuntutan mereka menyentuh dua hal krusial dalam dunia pendidikan nasional. Pertama, mengenai penggunaan Dana BOS yang merupakan uang negara, sehingga harus dikelola dengan transparan dan sesuai aturan. Kedua, mengenai proses sertifikasi guru yang harus memenuhi syarat, termasuk jumlah jam mengajar yang sesuai dengan jumlah siswa di sekolah.
Sebelum melakukan aksi pada hari ini, LKPM-NTB telah mengirim surat pemberitahuan resmi kepada pihak SLBN Kota Bima sejak hari Senin (23/2/2026) lalu, serta telah melakukan koordinasi dengan Intel Kodim 1608/Bima dan Unit Intelkam Polres Bima Kota untuk menyusun mekanisme pelaksanaan aksi yang aman dan terkontrol. Tujuan surat tersebut adalah untuk mengundang pihak sekolah untuk melakukan pembicaraan terbuka terkait permasalahan yang mereka duga terjadi.
KEPALA SEKOLAH BUSTAMAN KABUR, ALASANNYA RAPAT MENDADAK
Saat aksi berlangsung sekitar pukul 10:00 Wita dengan didampingi oleh petugas dari Intel Kodim 1608/Bima dan Unit Intelkam Polres Bima Kota yang berada di lokasi untuk memantau situasi, pihak perwakilan sekolah mengajak anggota LKPM untuk masuk ke dalam sekolah dan melakukan audensi atau pembicaraan langsung. Petugas TNI-Polri juga turut menyaksikan proses undangan tersebut dan memastikan jalannya komunikasi antara kedua pihak berjalan lancar.
Namun, ketika ditanyakan mengenai keberadaan Kepala Sekolah (Kepsek) SLBN Kota Bima, yaitu Bapak Bustaman, pihak sekolah menjawab bahwa beliau sedang berada di SMA Negeri 3 Kota Bima untuk mengikuti rapat mendadak yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB. Informasi ini juga disampaikan oleh pihak sekolah kepada unsur TNI-Polri yang mendampingi.
Humas SLBN Kota Bima, Bapak Fahrudin, mengakui bahwa sejak hari Senin (23/2/2026) hingga hari ini, Bapak Bustaman tidak pernah masuk ke kantor sekolah. Beliau juga menyatakan bahwa pihak sekolah telah berkali-kali mencoba menghubungi Bapak Bustaman melalui telepon dan pesan singkat untuk membahas permintaan dari LKPM, namun tidak mendapatkan tanggapan sama sekali. Pernyataan ini didengar langsung oleh petugas TNI-Polri yang turut hadir dalam awal proses pembicaraan.
Dalam kesempatan tersebut, LKPM-NTB juga mengungkapkan informasi penting yang mereka temukan, bahwa Bapak Bustaman juga mengelola sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) Swasta di Kota Bima. Hal ini menjadi acuan bahwa ada indikasi sesuatu yang terselubung yang dilakukan oleh Kepsek tersebut, terutama terkait dengan alokasi sumber daya, data siswa, atau penggunaan tenaga pendidik yang mungkin terjadi di antara kedua sekolah.
PEJABAT SEKOLAH SATU PER SATU HILANG
Awalnya, pihak sekolah menyampaikan bahwa audensi akan diwakili oleh tiga pejabat, yaitu Kasikurikulum, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan, dan Humas sendiri. Dalam proses audensi yang berlangsung di ruang guru utama sekolah, dua perwakilan dari Intel Kodim 1608/Bima dan satu perwakilan dari Unit Intelkam Polres Bima Kota turut mendampingi sebagai pihak netral untuk memastikan jalannya pembicaraan berjalan dengan baik dan catatan poin-poin penting dapat didokumentasikan dengan benar.
Namun, sebelum audensi dimulai sekitar pukul 10:15 Wita, Kasikurikulum tiba-tiba menghilang dengan alasan harus menjemput anaknya yang bersekolah di salah satu SD negeri di Kota Bima yang pulang sekitar pukul 09:50 WIB. Kepergian tersebut juga disampaikan kepada pihak TNI-Polri yang mendampingi.
Akibatnya, audensi hanya diwakili oleh Bapak Fahrudin (Humas) dan Ibu Endang (Wakasek Kesiswaan). Selama proses pembicaraan, Ibu Endang terlihat tampak gelisah dan tidak tenang. Ketika perwakilan LKPM-NTB meminta untuk melihat data lengkap murid yang ada di SLBN Kota Bima – guna memastikan kebenaran jumlah siswa dan kelengkapan data, serta memeriksa apakah ada tumpang tindih data dengan SLB swasta yang dikelola Bapak Bustaman – Bapak Fahrudin memerintahkan Ibu Endang untuk mengambil data tersebut dari ruang administrasi , dengan diketahui oleh petugas TNI-Polri yang mendampingi.
Namun, setelah menunggu sekitar 20 menit, Ibu Endang tidak muncul kembali. Setelah dicari-cari Humas di area kelas, ternyata beliau telah pergi dan tidak berada di lingkungan sekolah lagi. Bapak Fahrudin kemudian tiba-tiba menyampaikan bahwa data murid tersebut telah dibawa oleh Bapak Bustaman sejak hari Selasa (24/2/2026) kemarin, sehingga tidak bisa ditunjukkan pada saat itu juga. Pihak TNI-Polri mencatat informasi ini sebagai bagian dari dokumentasi proses audensi.
PERBEDAAN INFORMASI TENTANG JUMLAH SISWA
Selama audensi yang berlanjut hingga pukul 11:30 WIB, dengan didampingi oleh unsur TNI-Polri, perwakilan LKPM-NTB yang bernama Bung Iwan menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kemendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana BOS, dana tersebut hanya boleh diberikan kepada sekolah yang memiliki jumlah siswa minimal 60 orang dalam satu jenjang pendidikan. Jika jumlah siswa kurang dari itu, maka sekolah tidak berhak menerima dana tersebut. Selain itu, terdapat dugaan bahwa beberapa guru di SLBN Kota Bima tidak memenuhi syarat sertifikasi karena jumlah jam mengajar yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang disebabkan oleh jumlah siswa yang kurang dari standar.
“Kita juga menduga adanya kemungkinan tumpang tindih data siswa antara SLBN Kota Bima dengan SLB swasta yang dikelola Bapak Bustaman. Hal ini bisa menjadi penyebab perbedaan informasi jumlah siswa yang kita temukan,” tambah Bung Iwan.
Namun, Bapak Fahrudin membantah pernyataan tersebut. Beliau menyatakan bahwa jumlah siswa di SLBN Kota Bima lebih dari 60 orang jika dihitung keseluruhan dari ketiga jenjang pendidikan. Menurutnya, di sekolah luar biasa seperti ini, rasio guru terhadap murid berbeda dengan sekolah biasa – yaitu sekitar 1 guru untuk 2 hingga 3 siswa. Hal ini disesuaikan dengan jenis disabilitas siswa dan pembagian rombongan belajar (rombel).
“Anak-anak dengan kebutuhan khusus yang memerlukan perhatian lebih intensif, seperti autis berat atau memiliki disabilitas majemuk, terkadang perlu perhatian satu lawan satu. Namun secara administrasi di Sistem Data Pendidikan (Dapodik) dan pembagian rombel, rasio guru bisa menangani lebih dari satu siswa,” jelas Bapak Fahrudin saat diwawancarai setelah audensi, dengan hadirnya petugas TNI-Polri sebagai saksi. Beliau juga menyatakan tidak mengetahui secara jelas mengenai pengelolaan SLB swasta oleh Bapak Bustaman.
Beliau juga menambahkan bahwa SLBN Kota Bima memiliki tiga rombongan belajar yang berbeda, yaitu untuk tingkat Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dengan jumlah sekitar 25 siswa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPB) dengan sekitar 22 siswa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dengan sekitar 18 siswa.
Perbedaan informasi menjadi lebih jelas ketika Bung Iwan menyampaikan bahwa saat ia tiba di lokasi aksi sekitar pukul 08.30 WIB, terdapat pihak dari Makanan Bergizi G (MBG) Kota Bima yang sedang membagikan makanan siang kepada siswa. Ketika ditanya berapa jumlah siswa yang menerima makanan tersebut, salah satu anggota MBG yang tidak ingin disebutkan namanya menjawab bahwa ada 80 murid penerima manfaat.
“Jika benar jumlah muridnya 80 orang, atau bahkan hanya 60 orang, dan dibagi ke tiga rombel yang berbeda – SDLB, SMPB, dan SMALB – maka jumlah siswa di setiap rombel pasti akan sangat sedikit. Ini membuat kita ragu apakah sekolah benar-benar memenuhi syarat untuk menerima Dana BOS sesuai peraturan Kemendikdasmen, karena ketentuan tersebut mengacu pada jumlah siswa per jenjang, bukan keseluruhan. Apalagi dengan adanya informasi bahwa Kepsek juga mengelola SLB swasta, ini semakin menguatkan dugaan kita akan adanya praktik yang tidak sesuai aturan,” ujar Bung Iwan kepada awak media yang hadir di lokasi dan petugas TNI-Polri yang mendampingi.
Aksi demonstrasi dan audensi tersebut diakhiri sekitar pukul 11.00 WIB dengan kesepakatan yang didampingi dan dicatat oleh pihak Intel Kodim 1608/Bima dan Unit Intelkam Polres Bima Kota. Pihak SLBN Kota Bima akan berusaha menghubungi Bapak Bustaman.
Ketua LKPM-NTB, Amirudin,S.sos menyampaikan bahwa mereka tidak bermaksud mengganggu proses belajar mengajar di SLBN Kota Bima, namun hanya ingin memastikan bahwa setiap rupiah uang negara yang digunakan untuk pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus bisa dimanfaatkan dengan baik dan sesuai aturan.
“Kita sangat menghargai peran penting SLBN dalam memberikan akses pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Oleh karena itu, keberlanjutan dan kebenaran pengelolaan sekolah harus tetap dijaga agar layanan pendidikan yang diberikan bisa lebih baik. Adanya informasi bahwa Kepsek juga mengelola SLB swasta menjadi poin penting yang perlu diklarifikasi secara menyeluruh untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan hak dan sumber daya,Kami Akan Melakukan Aksi Besar-besaran untuk membongkar kejahatan yang dilakukan oleh oknum tersebut,” ucapnya dengan tegas
Mereka berharap pihak sekolah bisa memberikan klarifikasi yang jelas dan transparan terkait semua permasalahan yang diajukan, serta pihak dinas pendidikan provinsi NTB bisa turut mengawasi proses klarifikasi ini, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua sekolah yang dikelola Bapak Bustaman.
Red.






















