Kota Bima, NTB //TintaPos.Com// – Sabtu, 29 Maret 2025, Komisi Pemantau Sosial dan Perpolitik Indonesia (KPSPI) akan membawa masalah terkait praktik yang diduga melanggar aturan oleh beberapa PO Bus dan Travel ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, bersama dengan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Bima. Surat pengajuan akan diajukan pada hari Senin, 30 Maret 2026, dengan kehadiran perwakilan Dishub Provinsi NTB, Dishub Kota Bima, serta seluruh perwakilan PO Bus dan Travel yang ada di Bima.
Ketua KPSPI Iwan Kurniawan menyatakan, “Kami mendesak pihak DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi mengenai penghentian sementara kegiatan operasional bagi seluruh PO Bus dan Travel yang tidak memiliki ijin resmi. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan pelanggan, menjaga ketaatan pada peraturan perhubungan, serta melindungi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas secara sah dari persaingan bisnis yang tidak sehat.”
Pernyataan dari Ketua Organda Kota Bima Husain menyatakan memang adanya operasional kendaraan yang melanggar aturan. “Banyak yang beroperasi tanpa mengantongi sertifikat trayek, parkir di luar terminal seperti sebelah Oleh Jaya, yang membuat jalur kota Bima menjadi semrawut. Beberapa PO seperti Bismana, Tiara Mas, dan Titian Mas sering terlihat parkir di lokasi tersebut,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal BAPEKA NTB juga menyatakan dukungan penuh. “Kami telah mengumpulkan data terkait unit-unit yang beroperasi tanpa ijin resmi. Kolaborasi dengan KPSPI diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait kondisi industri angkutan darat di wilayah Bima,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Organda Kota Bima Husain menambahkan, “Banyak PO Bus dan Travel beroperasi tanpa sertifikat trayek, parkir di luar terminal dekat Oleh Jaya. Contohnya seperti Bismana, Tiara Mas, dan Titian Mas yang sering parkir di sana, bahkan ada yang lintas provinsi sampai Jakarta. Prima Jaya juga pernah ditemukan menggunakan izin prinsip sementara.”
Ia juga menyebutkan bahwa perubahan peraturan setelah Undang-Undang Cipta Kerja membuat proses perizinan melalui aplikasi OSS, sehingga kewenangan daerah dalam penertiban menjadi terbatas dan harus melalui pihak provinsi. “Kami berharap agar pihak yang berwenang segera melakukan pengecekan agar semua PO Bus dapat mengantongi izin trayek resmi,” pungkasnya.






















