KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Masyarakat Penatoi Desak Pemerintah Kelurahan Tindak Tegas Oknum Penyalahguna Akun Facebook Resmi, Siap Laporkan ke Polres Bima Kota

- Penulis

Selasa, 24 Maret 2026 - 03:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIMA KOTA //TintaPos.Com// – Adim Pemuda Penatoi mewakili masyarakat setempat memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kelurahan Penatoi untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan akun Facebook resmi kelurahan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat menuntut klarifikasi dan sanksi tegas, serta mengancam akan melaporkan kasus ini langsung ke Polres Bima Kota jika tidak ada respon memuaskan.

Dalam pernyataan resminya, Adim menyatakan bahwa masyarakat Penatoi merasa sangat tersinggung dengan ulah oknum tersebut. Tindakan menggunakan akun resmi kelurahan untuk kepentingan pribadi atau menggunakan bahasa yang tidak pantas dinilai telah merusak citra dan nama baik tanah kelahiran mereka.

“Kami minta dengan tegas kepada Pemerintah Kelurahan Penatoi untuk segera melaporkan atau menindak oknum yang memakai akun Facebook kelurahan tersebut. Jika ternyata itu adalah pegawai kelurahan, berikan sanksi yang seberat-beratnya,” tegas Adim, Selasa (24/03/2026).

Masyarakat menegaskan bahwa penggunaan akun media sosial instansi harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan. Penyalahgunaan akun untuk urusan pribadi atau dengan bahasa yang tidak pantas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi merugikan instansi serta warga setempat.

“Penggunaan akun instansi bukanlah hal yang bisa dilakukan seenaknya. Tindakan ini sama saja merusak citra kelurahan kami. Jika disalahgunakan untuk urusan pribadi atau menggunakan bahasa yang tidak pantas, itu adalah pelanggaran yang akan diproses hukum,” tambahnya.

Adim memberikan batas waktu hingga sore hari ini bagi Pemerintah Kelurahan Penatoi untuk melakukan klarifikasi. Selain itu, jika oknum tersebut sudah diketahui, masyarakat menuntut agar oknum tersebut mengucapkan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial.

Baca Juga:  Siswa SMA Muha Genteng Silaturrahmi Lebaran Seniman Banyuwangi Petik Banyak ilmu

“Kami kasih waktu sore ini pemerintah kelurahan secepatnya lakukan klarifikasi. Jika oknum tersebut sudah diketahui, harus mengucapkan permohonan maaf melalui media sosial. Jika pemerintah kelurahan tidak merespon persoalan ini, kami sebagai masyarakat akan melaporkan sendiri persoalan ini ke Polres Bima Kota,” tegas Adim.

Dasar Hukum dan Sanksi

Kasus penyalahgunaan akun media sosial instansi ini memiliki landasan hukum yang jelas di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena tindakan yang merugikan pihak lain atau instansi.

Selain hukum pidana, sanksi juga dapat dikenakan berdasarkan status pelaku:

1. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN): Tindakan ini melanggar kode etik dan disiplin pegawai sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi yang dapat dikenakan mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan (Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri).

2. Bagi Karyawan Swasta: Jika pelaku adalah tenaga non-ASN atau karyawan swasta, tindakan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran berat dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang dapat berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Penatoi masih menunggu langkah konkret dan tanggapan resmi dari Pemerintah Kelurahan Penatoi terkait tuntutan yang diajukan.

Red.

Berita Terkait

Ribuan Bibit Pohon Warnai Milad ke – 42 Mas Rio
RUMA BUMI PERTIGA: ST. MARYAM BINTI MUHAMMAD SALAHUDDIN, Doktor Filologi 82 Tahun Buka Tabir Sejarah Lewat Rekaman: “Kami Menitipkan, Bukan Menyerahkan Milik”
Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Operasional 8 Satuan Pelayanan Gizi di Buol
Cabai Rawit di Buol Naik Signifikan, Kepala UPT Pasar Ungkap Penyebabnya
Konflik Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Karung di Tolitoli, Biaya Produksi Petani Naik Drastis
Mengukur Kekuatan Ma’mulah Harun, Calon Ketua DPC PKB Banyuwangi 2026–2031
Gerak Cepat Polisi, Pelaku Penikaman di Girian Permai Bitung Berhasil Diamankan
Bagaimana Jember Mengerek Investasi Rp 2,57 Triliun?
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 07:03

Ribuan Bibit Pohon Warnai Milad ke – 42 Mas Rio

Senin, 6 April 2026 - 07:02

RUMA BUMI PERTIGA: ST. MARYAM BINTI MUHAMMAD SALAHUDDIN, Doktor Filologi 82 Tahun Buka Tabir Sejarah Lewat Rekaman: “Kami Menitipkan, Bukan Menyerahkan Milik”

Senin, 6 April 2026 - 05:42

Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Operasional 8 Satuan Pelayanan Gizi di Buol

Senin, 6 April 2026 - 05:41

Cabai Rawit di Buol Naik Signifikan, Kepala UPT Pasar Ungkap Penyebabnya

Senin, 6 April 2026 - 05:37

Mengukur Kekuatan Ma’mulah Harun, Calon Ketua DPC PKB Banyuwangi 2026–2031

Senin, 6 April 2026 - 05:36

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Penikaman di Girian Permai Bitung Berhasil Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 02:00

Bagaimana Jember Mengerek Investasi Rp 2,57 Triliun?

Senin, 6 April 2026 - 01:47

Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras, Ratusan Butir Trihexyphenidyl Diamankan

Berita Terbaru

Berita

Ribuan Bibit Pohon Warnai Milad ke – 42 Mas Rio

Senin, 6 Apr 2026 - 07:03