BIMA KOTA //TintaPos.Com// – Adim Pemuda Penatoi mewakili masyarakat setempat memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kelurahan Penatoi untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan akun Facebook resmi kelurahan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat menuntut klarifikasi dan sanksi tegas, serta mengancam akan melaporkan kasus ini langsung ke Polres Bima Kota jika tidak ada respon memuaskan.
Dalam pernyataan resminya, Adim menyatakan bahwa masyarakat Penatoi merasa sangat tersinggung dengan ulah oknum tersebut. Tindakan menggunakan akun resmi kelurahan untuk kepentingan pribadi atau menggunakan bahasa yang tidak pantas dinilai telah merusak citra dan nama baik tanah kelahiran mereka.
“Kami minta dengan tegas kepada Pemerintah Kelurahan Penatoi untuk segera melaporkan atau menindak oknum yang memakai akun Facebook kelurahan tersebut. Jika ternyata itu adalah pegawai kelurahan, berikan sanksi yang seberat-beratnya,” tegas Adim, Selasa (24/03/2026).
Masyarakat menegaskan bahwa penggunaan akun media sosial instansi harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan. Penyalahgunaan akun untuk urusan pribadi atau dengan bahasa yang tidak pantas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi merugikan instansi serta warga setempat.
“Penggunaan akun instansi bukanlah hal yang bisa dilakukan seenaknya. Tindakan ini sama saja merusak citra kelurahan kami. Jika disalahgunakan untuk urusan pribadi atau menggunakan bahasa yang tidak pantas, itu adalah pelanggaran yang akan diproses hukum,” tambahnya.
Adim memberikan batas waktu hingga sore hari ini bagi Pemerintah Kelurahan Penatoi untuk melakukan klarifikasi. Selain itu, jika oknum tersebut sudah diketahui, masyarakat menuntut agar oknum tersebut mengucapkan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial.
“Kami kasih waktu sore ini pemerintah kelurahan secepatnya lakukan klarifikasi. Jika oknum tersebut sudah diketahui, harus mengucapkan permohonan maaf melalui media sosial. Jika pemerintah kelurahan tidak merespon persoalan ini, kami sebagai masyarakat akan melaporkan sendiri persoalan ini ke Polres Bima Kota,” tegas Adim.
Dasar Hukum dan Sanksi
Kasus penyalahgunaan akun media sosial instansi ini memiliki landasan hukum yang jelas di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena tindakan yang merugikan pihak lain atau instansi.
Selain hukum pidana, sanksi juga dapat dikenakan berdasarkan status pelaku:
1. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN): Tindakan ini melanggar kode etik dan disiplin pegawai sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi yang dapat dikenakan mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan (Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri).
2. Bagi Karyawan Swasta: Jika pelaku adalah tenaga non-ASN atau karyawan swasta, tindakan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran berat dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang dapat berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Penatoi masih menunggu langkah konkret dan tanggapan resmi dari Pemerintah Kelurahan Penatoi terkait tuntutan yang diajukan.
Red.






















