Jember //TintaPos.Com// – Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, Bupati Jember mengharamkan penggunaan kendaraan dinas atau pelat merah untuk keperluan mudik lebaran, sejalan dengan instruksi ketat dari pemerintah pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Jember Muhammad Fawait mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember terkait penggunaan fasilitas negara.
“Sudah ada pelarangan, termasuk dari KPK. Karena ini sudah jelas dari pemerintah pusat, otomatis kita harus mengikuti,” katanya, usai pembagian sembako di pendapa Wahyawibawagraha, Senin (16/3).
Guna memastikan aturan ini tidak hanya menjadi “macan kertas”, Bupati Jember mengakui telah melaporkan Pj Sekda untuk segera menyosialisasikan kebijakan tersebut ke seluruh OPD.
Ketegasan ini bukan sekedar imbauan formalitas. Gus Fawait, sapaan akrabnya, menegaskan kendaraan operasional yang dibiayai pajak rakyat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga selama masa libur panjang.
Tak hanya melarang saat mudik, Bupati Jember juga mulai “menertibkan” gaya hidup mewah para pejabat dalam kegiatan kedinasan. Hal ini dibuktikan saat kunjungan kerja ke PT Nankai Indonesia di Desa Garahan, Silo, Jember.
Alih-alih pamer iring-iringan mobil mewah, ia justru memboyong para kepala OPD dalam satu kendaraan minibus jenis Hiace.
“Kami datang rombongan, tidak sendiri-sendiri. Ini bagian dari efisiensi sesuai Arah Presiden. Situasi global membuat harga minyak berpotensi fluktuatif, sehingga kita harus lebih bijak dalam penggunaan BBM,” tambah Bupati Jember,mencontohkan. Pengaturan teknis terkait durasi dan sanksi penggunaan mobil dinas kini tengah digodok secara serius.(pal)






















