RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Masyarakat Penatoi Desak Pemerintah Kelurahan Tindak Tegas Oknum Penyalahguna Akun Facebook Resmi, Siap Laporkan ke Polres Bima Kota

- Penulis

Selasa, 24 Maret 2026 - 03:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIMA KOTA //TintaPos.Com// – Adim Pemuda Penatoi mewakili masyarakat setempat memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kelurahan Penatoi untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan akun Facebook resmi kelurahan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat menuntut klarifikasi dan sanksi tegas, serta mengancam akan melaporkan kasus ini langsung ke Polres Bima Kota jika tidak ada respon memuaskan.

Dalam pernyataan resminya, Adim menyatakan bahwa masyarakat Penatoi merasa sangat tersinggung dengan ulah oknum tersebut. Tindakan menggunakan akun resmi kelurahan untuk kepentingan pribadi atau menggunakan bahasa yang tidak pantas dinilai telah merusak citra dan nama baik tanah kelahiran mereka.

“Kami minta dengan tegas kepada Pemerintah Kelurahan Penatoi untuk segera melaporkan atau menindak oknum yang memakai akun Facebook kelurahan tersebut. Jika ternyata itu adalah pegawai kelurahan, berikan sanksi yang seberat-beratnya,” tegas Adim, Selasa (24/03/2026).

Masyarakat menegaskan bahwa penggunaan akun media sosial instansi harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan. Penyalahgunaan akun untuk urusan pribadi atau dengan bahasa yang tidak pantas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi merugikan instansi serta warga setempat.

“Penggunaan akun instansi bukanlah hal yang bisa dilakukan seenaknya. Tindakan ini sama saja merusak citra kelurahan kami. Jika disalahgunakan untuk urusan pribadi atau menggunakan bahasa yang tidak pantas, itu adalah pelanggaran yang akan diproses hukum,” tambahnya.

Adim memberikan batas waktu hingga sore hari ini bagi Pemerintah Kelurahan Penatoi untuk melakukan klarifikasi. Selain itu, jika oknum tersebut sudah diketahui, masyarakat menuntut agar oknum tersebut mengucapkan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial.

Baca Juga:  Tak Kasih Ampun, Polsek Cerenti Musnahkan 11 Rakit Dompeng di Sungai Kuantan

“Kami kasih waktu sore ini pemerintah kelurahan secepatnya lakukan klarifikasi. Jika oknum tersebut sudah diketahui, harus mengucapkan permohonan maaf melalui media sosial. Jika pemerintah kelurahan tidak merespon persoalan ini, kami sebagai masyarakat akan melaporkan sendiri persoalan ini ke Polres Bima Kota,” tegas Adim.

Dasar Hukum dan Sanksi

Kasus penyalahgunaan akun media sosial instansi ini memiliki landasan hukum yang jelas di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena tindakan yang merugikan pihak lain atau instansi.

Selain hukum pidana, sanksi juga dapat dikenakan berdasarkan status pelaku:

1. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN): Tindakan ini melanggar kode etik dan disiplin pegawai sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi yang dapat dikenakan mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan (Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri).

2. Bagi Karyawan Swasta: Jika pelaku adalah tenaga non-ASN atau karyawan swasta, tindakan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran berat dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang dapat berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Penatoi masih menunggu langkah konkret dan tanggapan resmi dari Pemerintah Kelurahan Penatoi terkait tuntutan yang diajukan.

Red.

Berita Terkait

Jadi Pembina Upacara di SMA N 1 Cerenti Serda Jama Anur Mengajak Siswa Siswi untuk Tidak Lakukan Bullying
PLH Sekda Kuansing Muradi, M.Si Resmi Tutup Pacu Jalur Rayon IV Kecamatan Gunung Toar
Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49

KEJANGGALAN PEMANGKASAN ANGGARAN REHABILITASI RUANG MANAJEMEN RSUD: DPRD BENTUK TIM KHUSUS, AKAN DIPERTAYANKAN KENAPA TIDAK ADA SURAT RESMI KE DEWAN

Senin, 27 Juli 2026 - 04:24

DPP BAPEKA-NTB Lapor Dugaan Penyimpangan Proyek Rehabilitasi Ruang Manajemen RSUD Kota Bima Senilai Rp946 Juta ke Kejaksaan Negeri Bima

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:20

DISETEL RAPI! DUGAAN KONSPIRASI TAPD & BPBJ KOTA BIMA “SUNAT” ANGGARAN RSUD RATUSAN JUTA RUPIAH,TIDAK ADA PEMBERITAHUAN DPRD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:48

DPC BAPEKA-NTB DIDUKUNG LEMBAGA DAKWAH NURUL SIRAJ, AKAN MELAYANGKAN SOMASI KERAS KEPADA CAMAT SAPE: PASAR MALAM DIDUGA SARANG JUDI BERKEDOK PERMAINAN KETANGKASAN, DIMINTA TINDAK TEGAS DALAM 3X24 JAM

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:20

Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER Kecam Dugaan Pelanggaran Aturan Periodisasi Kepala Sekolah oleh Bupati Bima

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:51

NASIB IRONIS IBU YULIANTI: KORBAN PERSELINGKUHAN MALAH DILAPORKAN DAN DIMINTA UANG RUGI RP25 JUTA

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:46

SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:52

Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak

Berita Terbaru