Bima, NTB //TintaPos.Com//– Fenomena parkir bus antar provinsi yang tidak sesuai aturan kembali menjadi sorotan di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Kali ini, masalah terlihat jelas di area lokasi wisata Amahami, di mana puluhan bus dengan trayek Bima-Mataram-Bali-Surabaya-Jakarta terlihat memarkirkan kendaraannya secara sembarangan, baik di pinggir jalan raya maupun di area yang seharusnya menjadi ruang publik dan wisata.
Kondisi ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga merusak tata kota dan wajah wisata Bima yang seharusnya menjadi daya tarik bagi pengunjung. Banyak warga dan pengunjung wisata mengeluhkan bahwa jalan di sekitar Amahami menjadi sempit dan berbahaya akibat parkir bus yang tidak teratur, serta mengurangi kenyamanan dan keindahan area wisata tersebut.
Menurut pengamatan di lapangan, bus-bus tersebut tampaknya tidak memiliki tempat parkir atau garasi yang layak, sehingga memanfaatkan jalan raya dan area publik sebagai tempat penyimpanan kendaraan ketika tidak beroperasi. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai kepatuhan terhadap peraturan perizinan trayek, di mana salah satu syarat mutlak bagi Perusahaan Otobus (PO) untuk mendapatkan izin operasional adalah memiliki pool atau garasi yang sah dan layak.
“Kami heran, bagaimana bus-bus ini bisa mendapatkan izin trayek jika tidak memiliki garasi sendiri? Jalan raya dan area wisata bukanlah tempat parkir yang seharusnya. Ini sangat mengganggu dan merusak citra Kota Bima,” ujar salah satu warga setempat.
Merespons masalah ini, Iwan Kurniawan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Pemantau Sosial dan Perpolitikan Indonesia (KPSPI) Kota Bima, mengambil langkah tegas dalam upaya menuntaskan masalah parkir bus yang sembarangan, baik di jalan raya maupun di luar area terminal di wilayah Bima. Ia menyatakan: “Kami akan melakukan pemboikotan jalan di Amahami, untuk memeriksa kelengkapan administrasi di semua bus yang beroperasi.”
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya fenomena parkir bus yang tidak sesuai aturan, yang selama ini telah mengganggu kelancaran lalu lintas, keamanan masyarakat, serta tata kota dan keindahan area wisata Amahami. Selain itu, kondisi ini juga mempertanyakan kepatuhan operator bus terhadap syarat perizinan, termasuk bukti kepemilikan kendaraan dan keberadaan garasi yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak bisa membiarkan masalah ini terus berlanjut. Oleh karena itu, kami akan melakukan pemboikotan jalan di Amahami untuk memeriksa satu per satu kelengkapan administrasi bus yang beroperasi di sana. Kami ingin memastikan bahwa setiap bus memiliki legalitas yang jelas dan memenuhi semua syarat perizinan yang berlaku,” tambah Iwan Kurniawan.
Ia menegaskan bahwa tujuan dari pemboikotan ini bukan untuk mengganggu aktivitas masyarakat atau pelaku usaha, melainkan untuk menuntut penegakan hukum dan ketertiban di sektor transportasi. Ia berharap dengan langkah ini, pihak berwenang dan operator bus dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku, serta masalah parkir bus sembarangan dapat segera diselesaikan secara tuntas.
Masyarakat dan berbagai lembaga pemantau kini mendesak pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat serta dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan, untuk lebih tegas dalam menindaklanjuti masalah ini. Mereka menuntut agar izin trayek tidak diberikan kepada PO bus yang belum memenuhi syarat kepemilikan pool atau garasi, sehingga Kota Bima tidak lagi dijadikan “lahan parkir” yang menyebabkan kemacetan dan kerusakan tata kota.
“Pemerintah harus memastikan bahwa setiap PO yang beroperasi memiliki tempat penyimpanan kendaraan yang sesuai aturan. Jika tidak, seharusnya izin tidak dikeluarkan atau dicabut. Masalah parkir sembarangan ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut karena merugikan kepentingan umum dan merusak wajah kota kita,” tegas seorang aktivis masyarakat.
Selain itu, pihak terkait juga diminta untuk melakukan penertiban secara berkala dan tegas terhadap bus-bus yang memarkirkan kendaraannya di area yang tidak diizinkan, termasuk di lokasi wisata Amahami. Diharapkan dengan langkah-langkah yang tegas dan terkoordinasi, masalah parkir bus sembarangan di Bima dapat segera diselesaikan, sehingga kelancaran lalu lintas terjaga, keindahan kota dan area wisata terpelihara, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat dapat terjamin.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah Provinsi NTB maupun dinas terkait terkait desakan ini dan rencana pemboikotan yang akan dilakukan oleh KPSPI Kota Bima. Namun, masyarakat berharap agar pihak berwenang segera bertindak cepat dan tepat untuk menyelesaikan masalah yang sudah lama menjadi keluhan ini.
Red .






















