BOGOR //TintaPos.Com// – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Klapanunggal melakukan penyegelan lokasi pembuangan sampah liar di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Rabu (8/4/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai bentuk komitmen menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah dampak negatif dari aktivitas pembuangan sampah ilegal.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda penghentian kegiatan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kabupaten Bogor. Lokasi tersebut diketahui telah lama digunakan sebagai tempat pengolahan dan pembuangan sampah tanpa izin yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menghentikan aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
“Alhamdulillah pada hari ini, Rabu sekitar pukul 12.00 WIB, kami telah selesai melaksanakan pemasangan tanda penghentian kegiatan oleh PPNS terkait pengolahan sampah ilegal yang berada di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal,” ujarnya.
Agus menambahkan, pihak DLH sempat mencoba menemui pengelola lokasi, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Selanjutnya, penanganan akan dilanjutkan melalui mekanisme penegakan hukum.
“Kami sudah mencoba mencari pengelola TPA ilegal ini, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Kemungkinan akan ada pemanggilan dari tim penegakan hukum (Gakkum) DLH untuk menindaklanjuti hal ini,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengolahan sampah di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau para pengelola untuk segera menghentikan kegiatan yang melanggar aturan tersebut.
“Kami berharap para pengelola TPA liar di wilayah Kembang Kuning dapat menghentikan kegiatannya, karena aktivitas ini sangat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Jika masih terus berlangsung, kami bersama Muspika dan pihak kecamatan akan membuat laporan terkait aktivitas pengolahan sampah ilegal tersebut,” tegas Agus.
Sementara itu, Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyun, menyebut bahwa penutupan lokasi tersebut menjadi langkah awal dalam penataan dan pembersihan area.
“Kegiatan hari ini adalah penutupan lokasi pembuangan sampah liar atau tidak berizin yang berada di Desa Kembang Kuning. Ke depan kami berencana melakukan clean-up di lokasi ini,” ungkapnya.
Galuh menambahkan, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Bogor untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pengelolaan sampah yang lebih tertata dan sesuai aturan.
“Kami akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk menentukan apakah lokasi ini nantinya hanya dilakukan pembersihan atau bisa dikembangkan menjadi tempat pengolahan sampah yang lebih tertata,” jelasnya.
Selain itu, pengawasan akan diperketat guna mencegah aktivitas serupa kembali terjadi. Pihak kecamatan juga akan memanggil pengelola agar tidak lagi mendatangkan sampah dari luar.
Dengan langkah ini, Pemkab Bogor berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat, serta praktik pembuangan sampah liar dapat dihentikan demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat. [Al Mujahid]




















