Bekasi Timur, Jawabarat //Tintapos.Com// – 26 Maret 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Satlinmas Kecamatan Bekasi Timur melakukan penertiban spanduk, banner, dan reklame yang tidak memiliki izin resmi.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan keindahan kota. Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah ruas jalan utama hingga lingkungan permukiman di wilayah Bekasi Timur.
Petugas gabungan tampak mencopot berbagai spanduk dan banner yang terpasang di tiang listrik, pohon, hingga fasilitas umum lainnya tanpa izin.
Selain melanggar aturan, keberadaan spanduk liar juga dinilai mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Menurut petugas di lapangan, penertiban ini dilakukan secara humanis namun tegas.
Pemilik spanduk yang melanggar diimbau untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penertiban, petugas juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak sembarangan memasang media promosi di ruang publik tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Pihak Kecamatan Bekasi Timur menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin guna menjaga ketertiban, kebersihan, serta keindahan lingkungan kota.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dengan tidak memasang spanduk tanpa izin,” ujar salah satu petugas Satpol PP.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan wilayah Bekasi Timur menjadi lebih tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
jurnalis Septian Hadi Maulana






















