MATARAM //TintaPos.Com// – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar siaran pers pada Senin (9/2/2026) untuk mengumumkan perkembangan kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan oknum perwira kepolisian. Kasat Res Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, telah ditetapkan sebagai tersangka, diamankan di Bidang Profesi dan Pembinaan (Propam) Polda NTB dengan tangan diborgol dan mengenakan pakaian dinas, serta mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik. Kapolda NTB juga menyatakan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota dalam sindikat jaringan narkoba.
Dalam siaran langsung yang disiarkan Media NTB dan diikuti berbagai media massa lainnya, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menjelaskan bahwa penetapan AKP Malaungi sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti sah setelah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan. Kasus ini bermula dari pengembangan hasil penangkapan seorang anggota SPKT Polres Bima Kota Bripka Karol bersama istri dan dua rekannya pada awal Februari 2026, dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah.
“Berdasarkan keterangan Bripka Karol yang lebih dahulu berstatus tersangka, terungkap bahwa AKP Malaungi berperan sebagai hulu dari sumber barang haram tersebut. Setelah mendapatkan informasi itu, tim Dit Res Narkoba dan Bid Propam Polda NTB langsung melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujar Kholid dalam siaran pers.
Kholid menambahkan bahwa tes urine terhadap AKP Malaungi telah dilakukan pada 3 Februari 2026, dengan hasil positif mengandung amphetamine (ekstasi/MDMA) dan methamphetamine (sabu). Setelahnya, penyidik melakukan pendalaman keterangan dan AKP Malaungi mengakui menguasai sabu-sabu dengan berat netto 488,496 gram yang ditemukan di rumah dinasnya. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar narkoba berinisial KI yang telah ditahan dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.
Atas perbuatannya, AKP Malaungi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Lebih lanjut, oknum perwira kepolisian ini telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Kepolisian dan diputuskan sanksi PTDH. Saat ini dia telah diamanatkan di Propam Polda NTB dan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Kholid.
Sebelum terjaring kasus ini, AKP Malaungi pernah tampil sebagai pemimpin razia narkoba, seperti pada 12 Desember 2025 silam yang dilakukan bersama BNNK Bima di sebuah tempat hiburan malam di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima, yang mengamankan 10 orang positif ekstasi. Beliau juga pernah mengumumkan penangkapan seorang ibu rumah tangga berinisial AF pada 3 Desember 2025 yang diduga edarkan sabu dan menyimpan 16 paket siap jual.
Dalam kesempatan yang sama, pihak Polda NTB menyampaikan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan secara mendalam untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota dalam sindikat narkoba tersebut.
Reaksi Masyarakat: GPAN NTB Minta Tidak Ada Pembedaan, GPAN Kota Bima Tuntut Tes Urin Mendadak
Menanggapi kasus ini, Ketua Gabungan Gerakan Anti Narkoba (GPAN) NTB, Mursidin, menekankan bahwa Polda NTB tidak boleh tebang pilih dalam memberantas peredaran barang haram, terutama jika melibatkan internal kepolisian.
“Kami mendesak Kapolda NTB untuk menindak tegas oknum-oknum perusak citra Polri. Kami mendukung penuh pemberantasan jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Mursidin. Ia juga menyoroti perlunya penertiban tempat hiburan malam di NTB, khususnya di Kota Mataram, yang diduga kuat menjadi titik rawan peredaran narkoba.
Senada dengan Mursidin, Ketua GPAN Kota Bima, Lalas Kurniawan, menuntut transparansi dan langkah preventif nyata dari kepolisian. Ia mendesak agar segera dilakukan tes urin mendadak bagi seluruh jajaran Polres Bima Kota, serta seluruh Kapolres dan Kasat Narkoba di wilayah hukum Polda NTB.
“Kasus ini harus menjadi pengingat keras. Internal Polri harus dipertegas. Jangan sampai penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba, justru menjadi
bagian dari masalah tersebut,” tegas Lalas.
Red.(Adm)
























