Tolitoli, //Tintapos.com// – Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Basidondo. Seorang pria berinisial H diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 3 April 2026.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.15 Wita di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Silondou. Tindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Informasi awal diterima pada Kamis malam, 2 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Lexy Tumonglo segera melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.
Setelah dilakukan pemantauan, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu, satu alat hisap (bong), satu timbangan digital, serta satu unit telepon genggam. Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bruto sabu yang ditemukan mencapai 49,12 gram.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Tolitoli untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Tolitoli.
Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah aparat penegak hukum dalam menekan peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan zat terlarang.





















