Lumajang //TintaPos.Com// – Kapolres Lumajang, Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa total 16 orang, terdiri dari 10 terduga pelaku dan 6 saksi, termasuk dari pihak korban.
Aksi pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, mulai terkuak. Polres Lumajang mengamankan sepuluh orang terduga pelaku dan tengah mendalami peran masing-masing dalam kasus kekerasan yang sempat menggegerkan publik tersebut.
“Enam saksi dan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Polisi juga mengungkap adanya dua orang yang sempat ikut dalam rombongan, namun dipastikan tidak terlibat dalam aksi kekerasan.
Sepuluh terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GF, MB, MS, JP, AM, FA, BK, SP, EP, dan SJ, yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Lumajang. Sebagian pelaku ditangkap oleh petugas, sementara lainnya memilih menyerahkan diri.
“Dua orang tersebut tidak memiliki peran. Mereka tidak saling mengenal dengan pelaku lain dan dijemput secara acak di sekitar pasar. Saat tiba di lokasi, mereka tidak melakukan tindakan apapun,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman saat kegiatan pengajian di Kecamatan Ranuyoso pada Selasa, 14 April 2026. Saat itu, korban diduga menyampaikan pernyataan dengan intonasi keras yang dianggap menyinggung sejumlah pihak.
“Awalnya hanya ingin klarifikasi secara baik-baik, namun situasi berkembang menjadi tegang hingga berujung pada pengeroyokan,” tambahnya.
Dalam aksi tersebut, para pelaku menggunakan berbagai alat, mulai dari senjata tajam jenis clurit, kayu, hingga benda tumpul lainnya. Polisi juga mengamankan sebuah keris yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Seluruh barang bukti diperkuat dengan rekaman CCTV yang telah beredar luas di masyarakat.
Kapolres menyebut salah satu terduga pelaku berinisial FA menjadi pihak yang merasa tersinggung secara langsung, kemudian mengajak sejumlah orang, termasuk yang tidak dikenal, untuk mendatangi korban.
Di sisi lain, kepolisian membuka peluang penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Hal ini menyusul adanya permohonan maaf dari pihak pelaku serta keinginan korban untuk menempuh jalur damai.
“Kami tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur. Namun jika ada penyelesaian di luar peradilan, akan kami fasilitasi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, seorang saksi berinisial DN telah dimintai keterangan oleh penyidik. DN dipastikan tidak berada di lokasi saat kejadian dan tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(DO’A).






















