RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Polres Muara Enim Tegaskan Komitmen, Dua Pelaku Narkoba Dijerat Permufakatan Jahat

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 15:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Enim //TintaPos.Com// — Polres Muara Enim melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua tersangka sekaligus dalam satu operasi di Desa Lebak Budi, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, Selasa malam, 7 April 2026, sekitar pukul 22.20 WIB.

Petugas mengamankan dua tersangka berinisial A (44), seorang petani, dan KF (22), seorang pelajar, yang ditemukan berada di dalam sebuah pondok kebun. Keduanya langsung diamankan setelah petugas melakukan penggerebekan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam peredaran narkotika. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu terbungkus plastik klip bening beserta perlengkapan pengemasan yang mengindikasikan aktivitas distribusi.

Selain itu, petugas juga mengamankan 12 lembar plastik klip bening, dua buah pipet berbentuk sekop, satu botol warna putih yang dilapisi plastik hitam, serta dua unit telepon genggam masing-masing milik tersangka yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik bersama yang mereka kuasai. Pengakuan tersebut memperkuat konstruksi perkara sehingga keduanya dijerat dengan pasal permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Baca Juga:  BAPEKA-NTB Siap Gelar Aksi Damai di Dinas PUPR Bima, Sorot Kejanggalan Anggaran Rp 3,9 Miliar

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari respons cepat atas informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara profesional. “Lokasi seperti pondok kebun sering dimanfaatkan pelaku karena dianggap jauh dari pengawasan. Namun berkat informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan dua tersangka sekaligus dalam satu operasi dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti kuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas narkotika. “Penangkapan dua tersangka dalam satu lokasi menunjukkan efektivitas kerja jajaran di lapangan. Kami akan terus mendorong penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh terhadap seluruh jaringan narkoba,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan peran aktif masyarakat guna menjaga stabilitas kamtibmas serta melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika.

(Jon TP)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban
UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:09

Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

Berita Terbaru