RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Polres Bitung Ungkap 800 Butir Obat Keras, Pelaku Diamankan

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 12:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung //TintaPos.Com// – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil mengungkap peredaran obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl sebanyak 800 butir, yang melibatkan seorang pria berinisial CT.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, di depan kantor jasa pengiriman J&T, Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

Sebelumnya, sekitar pukul 13.00 WITA, petugas menerima informasi bahwa pelaku kerap mengedarkan obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-nembo dan sekitarnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan (pulbaket) hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku, yang diketahui bernama CT (21), saat berada di lokasi penangkapan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan tiga paket berisi total 800 butir obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl. Rinciannya, dua paket masing-masing berisi 300 butir dan satu paket berisi 200 butir.
Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuatan laporan polisi, hingga rencana pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti.

Baca Juga:  355 Prajurit Tamtama Resmi Di Buka, Letkol Inf Ade Jadi Komandan Upacara Pendidikan

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai.,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba IPTU Dr. Jefry Duabay.,SIK.,MH menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami, karena peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran ilegal, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan hal mencurigakan di lingkungannya,” ujar IPTU Dr. Jefry Duabay.

Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan yang seharusnya digunakan berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis, karena dapat berdampak buruk terhadap kesehatan dan berpotensi menimbulkan ketergantungan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Bitung.

Berita Terkait

Polsek Cerenti Tertibkan Lima Rakit PETI Jenis Dompeng di Sungai Kuantan Desa Pulau Jambu
Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman: Oknum Guru SMPN 3 Woha Menjadi Sorotan, Sudah Berkali-kali Terjadi
Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:39

Polsek Cerenti Tertibkan Lima Rakit PETI Jenis Dompeng di Sungai Kuantan Desa Pulau Jambu

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:35

Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman: Oknum Guru SMPN 3 Woha Menjadi Sorotan, Sudah Berkali-kali Terjadi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:22

PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Berita Terbaru