Kota Bima //TintaPos.Com// – Dugaan penyimpangan dalam proyek penataan dan revitalisasi Lapangan Serasuba Kota Bima dengan nilai anggaran 3,24 Miliar melalui Anggaran belanja Modal APBD Tahun anggaran 2025 pemerintah kota bima resmi dilaporkan pada Senin 13 April 2026 ke Kejaksaan Negeri Bima untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut diajukan oleh aktivis Imam Plur bersama Ady Thovan sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah.
Imam Plur menegaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada hasil penelusuran dokumen perencanaan serta pengamatan langsung di lapangan, yang menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi pekerjaan.
Laporan ini telah kami sampaikan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Bima. Kami meminta agar dilakukan proses hukum secara profesional, transparan, dan tuntas,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, ditemukan sejumlah indikasi permasalahan, antara lain: Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan, Dugaan pengurangan volume pekerjaan, Item pekerjaan yang tidak ditemukan di lapangan meskipun tercantum dalam dokumen perencanaan, Pekerjaan yang tidak diselesaikan secara menyeluruh, Serta dugaan permasalahan terkait legalitas status aset alas hak tanah di lokasi proyek.
Menurut Ady tovan, proyek dengan nilai miliaran rupiah seharusnya menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan sesuai dengan dokumen perencanaan. Namun, kondisi di lapangan dinilai tidak mencerminkan hal tersebut.
Kami berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Bima, segera melakukan penyelidikan, audit fisik dan keuangan Cek Status Legalitas Aset tanah pada obyek lokasi pekerjaan proyek, serta memanggil pihak-pihak terkait. Jika ditemukan unsur pidana, harus ditindak tegas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran publik dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat menunggu langkah Kejaksaan Negeri Bima dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Keprwil : adim





















