Jakarta //TintaPos.Com// – 10 November 2025 — Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor 7/PDT.Eks Constatering/2025/PN.TTe tertanggal 7 November 2025, terkait pelaksanaan pemenuhan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 78/PDT.G/2021/PN.Tte jo Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 20/PDT/2022/PT.TTE jo putusan Mahkamah Agung Nomor 62 K/PDT/2024 jo Peninjauan Kembali Nomor 304 PK/PDT/2025, menuai polemik hukum serius.
Tergugat I, Nyong Arafat Baay, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi atas Eks Verponding 351 adalah cacat hukum dan keliru secara substansi dan prosedural. Ia menilai dasar kepemilikan surat Verponding tersebut tidak dijelaskan secara konkret, padahal menjadi kunci legalitas dalam perkara warisan keluarga besar Baay.
Sengketa Warisan Keluarga Baay: Kekeliruan Kompetensi dan Prosedur
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara bermula dari gugatan yang diajukan oleh Hi. Felix A. Baay terhadap Tergugat I Arafat Baay dan Tergugat II Neisa Baay atas kepemilikan sebidang tanah Eks Verponding No.315 seluas 514,13 m² di Jl. Sultan Babullah, Kelurahan Makassar Timur, Ternate Tengah.
Tanah tersebut merupakan warisan keluarga dari almarhum Haji Omar Hasan Baay dan Eng Baay, yang notabene adalah orang tua kandung dari para pihak. Artinya, objek sengketa masih berstatus harta waris bersama yang belum dibagi menurut hukum waris Islam.
Menurut Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, perkara warisan termasuk yurisdiksi absolut Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri. Dengan demikian, gugatan yang diajukan ke PN Ternate dinilai melanggar kompetensi absolut dan cacat formil sejak awal.
—
Poin-Poin Kejanggalan dan Dugaan Pelanggaran Hukum
1. Gugatan Tidak Menjelaskan Batas Tanah Secara Jelas
Tidak ada uraian detail mengenai batas, luas, maupun titik koordinat tanah yang disengketakan, sehingga menimbulkan tafsir ganda atas objek perkara.
2. Dualisme Kepemilikan
Dua pihak berbeda—yakni keturunan almarhum Abdullah Baay dan Muhammad Noerdin Baay—mengklaim Verponding yang sama tanpa batas tegas. Hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kepemilikan.
3. Transaksi Tidak Sinkron
Dasar hukum gugatan merujuk pada dua transaksi jual beli yang berbeda tahun (1961 dan 1972) tanpa bukti kuat kesinambungan hukum. Ini memperlihatkan adanya inkonsistensi kronologis.
4. Kadaluarsa Gugatan
Berdasarkan Pasal 1967 KUHPerdata, hak tuntutan terhadap benda hapus setelah 30 tahun. Gugatan tahun 2021 atas transaksi tahun 1972 telah melampaui masa 61 tahun, sehingga daluwarsa hukum.
5. Preseden Transaksi Lama yang Janggal
Pada tahun 1948 pernah terjadi jual beli antara H. Umar Baay dan Abdullah Baay ketika H. Umar dalam kondisi sakit keras dan wafat lima hari kemudian—suatu pola transaksi yang mengandung indikasi penyalahgunaan keadaan (undue influence).
6. Fakta Hukum Diabaikan Hakim PN Ternate
Hakim dianggap mengabaikan sejumlah bukti penting, termasuk Surat Keputusan Mahkamah Syariah Pengadilan Tinggi Agama Indonesia Bagian Timur No.13/1973, yang memiliki relevansi kuat terhadap status tanah warisan.
7. Permintaan Uji Forensik oleh Polda Maluku Utara
Demi kepastian hukum, para tergugat meminta uji forensik atas seluruh alat bukti, guna memastikan keaslian dokumen yang digunakan penggugat.
8. Gugatan Setelah Ahli Waris Wafat
Penggugat baru mengajukan perkara setelah wafatnya Alm. Haji Saleh Bin Hi. Umar Baay. Saat almarhum masih hidup dan sehat, gugatan tidak pernah dilakukan, sehingga motif gugatan patut dipertanyakan.
9. Surat Keterangan Kesultanan Ternate Diabaikan
Surat resmi Kesultanan Ternate yang menjelaskan luas dan status tanah tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim. Padahal, Perda Kota Ternate No.13 Tahun 2009 secara tegas melindungi hak-hak adat dan budaya Kesultanan Ternate.
Apalagi, Tergugat I Nyong Arafat Baay adalah Kapita Makassar (Panglima Kesultanan Ternate), yang berwenang menjaga aset adat dan tanah kesultanan.
—
Seruan Keadilan dan Transparansi
Ketua DPW Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara, Rinno, yang juga cucu ahli waris Alm. Haji Saleh Bin Hi. Umar Baay, menegaskan bahwa perkara ini harus menjadi uji integritas sistem peradilan di daerah.
> “Kami tidak menolak hukum, tapi kami menolak ketidakadilan. Warisan keluarga jangan dikangkangi oleh putusan yang cacat logika hukum dan mengabaikan fakta,” tegas Rinno.
Perkara Eks Verponding 351 ini kini menjadi perhatian luas publik dan pengamat hukum. Masyarakat berharap Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial segera meninjau ulang proses eksekusi serta menghentikan pelaksanaan constaterings sampai status hukum dan kepemilikan tanah benar-benar jelas dan sah secara yuridis.



















