KOTA BIMA, NTB //TintaPos.Com// – Polemik mengenai status dan pemahaman sejarah terkait Lapangan Serasubha (Lapangan Merdeka) dan Istana Asi Mbojo kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah fakta historis yang dikemukakan oleh para ahli menegaskan bahwa kedua kawasan tersebut bukanlah entitas yang berdiri sendiri, melainkan merupakan satu kesatuan utuh dalam sistem tata ruang Kesultanan Bima yang telah berlangsung berabad-abad.
Dalam konsep perencanaan kota kerajaan di Nusantara, kawasan inti kekuasaan selalu dibangun dengan pola yang terstruktur dan memiliki makna filosofis mendalam. Pola ini umumnya terdiri dari empat elemen utama yang tidak dapat dipisahkan: Istana sebagai pusat pemerintahan, Alun-alun sebagai ruang publik dan simbol kekuasaan, Masjid sebagai pusat spiritual, serta Pasar sebagai pusat kegiatan ekonomi rakyat.
“Lapangan Serasuba itu tidak berdiri sendiri. Itu satu paket dengan Istana Bima. Dari dulu memang satu kawasan yang tidak terpisahkan,” ungkap Dr. Dewi Ratna Muchlisa Mandyara, SE., M.Hum, seorang Filolog dan ahli naskah yang juga merupakan keturunan keluarga Kesultanan Bima, Sabtu (4/4/2026).
Konsep Tata Ruang: Bukan Sekadar Bangunan, Tapi Sebuah Sistem
Menurut Dr. Dewi, pemisahan administratif antara lapangan dan istana saat ini dinilai sebagai kekeliruan yang mengaburkan makna sejarah. Secara historis, tata ruang kerajaan di Nusantara selalu mengacu pada konsep empat arah mata angin, di mana istana menjadi pusat, dan alun-alun berfungsi sebagai “paru-paru” kota serta tempat berkumpulnya rakyat.
“Di masa lalu, alun-alun bukan hanya tanah kosong. Itu tempat pengumuman titah sultan, upacara adat, hingga tempat rakyat berinteraksi langsung dengan penguasa. Jadi, memisahkan Lapangan Serasuba dari Istana Asi Mbojo sama saja dengan memutus mata rantai sejarah itu sendiri,” jelasnya.
Konsep ini bukanlah hal yang unik bagi Bima, melainkan juga diterapkan di berbagai kerajaan besar lainnya di Indonesia, seperti Yogyakarta, Surakarta, hingga Majapahit, yang menjadikan keterpaduan antara istana dan alun-alun sebagai fondasi tata kota yang kuat.
Fakta Krusial: Status “Titipan”, Bukan Milik Pemerintah
Salah satu poin paling penting yang disampaikan adalah mengenai status hukum Istana Asi Mbojo. Berdasarkan catatan sejarah yang valid, pada tahun 1952, istana tersebut hanya dititipkan kepada Pemerintah Kabupaten Bima, bukan diserahkan hak miliknya secara permanen.
Penitipan ini dilakukan karena keluarga kesultanan saat itu berangkat ke Jakarta setelah wafatnya Sultan. Hingga saat ini, tidak ditemukan dokumen hukum yang sah yang membuktikan bahwa hak kepemilikan aset tersebut telah beralih sepenuhnya kepada negara atau pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar opini, ini fakta sejarah yang tertulis. Data arsip, bukti museum, hingga kesaksian keluarga masih sangat jelas ada. Istana ini dibangun dengan dana kesultanan dan gotong royong masyarakat, bukan anggaran pemerintah. Jadi statusnya tetap milik Kesultanan Bima,” tegas Dr. Dewi dengan tegas.
Sayangnya, seiring berjalannya waktu, pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah telah menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Banyak yang menganggap bahwa karena dikelola oleh pemerintah, maka otomatis aset tersebut menjadi milik daerah. Padahal, secara hukum, pengelolaan tidak sama dengan kepemilikan.
Pertanyaan Besar yang Belum Terjawab
Dengan terkuaknya fakta-fakta ini, muncul sejumlah pertanyaan mendasar yang menuntut kejelasan:
– Apakah negara pernah melakukan proses pengambilalihan aset secara hukum yang sah dari pihak Kesultanan?
– Di mana letak dokumen penyerahan hak milik jika memang pernah terjadi?
– Mengapa status “titipan” ini tidak pernah dituntaskan hingga puluhan tahun lamanya?
Dr. Dewi menekankan bahwa Kesultanan Bima adalah entitas politik dan sosial yang sah jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada masanya, Sultan adalah penguasa penuh atas wilayah dan asetnya, sehingga klaim kepemilikan terhadap istana dan kawasan sekitarnya memiliki dasar sejarah yang sangat kuat.
Meluruskan Sejarah demi Masa Depan
Di akhir penjelasannya, ahli sejarah ini menegaskan bahwa upaya meluruskan pemahaman tentang sejarah bukanlah tindakan yang bernuansa politik atau ingin mengklaim sesuatu secara sepihak.
“Meluruskan sejarah adalah upaya menjaga kebenaran. Memisahkan Istana Bima dan Lapangan Serasubha adalah bentuk penyederhanaan yang berbahaya karena mengaburkan identitas dan jati diri bangsa Bima. Kita harus menghormati masa lalu agar bisa membangun masa depan dengan landasan yang benar,” pungkasnya.
Hingga saat ini, narasi mengenai status kepemilikan aset bersejarah tersebut masih menjadi perdebatan, namun kehadiran bukti-bukti sejarah yang kuat diharapkan dapat menjadi titik terang bagi penyelesaian masalah ini secara bijaksana dan beradab.
Red.
(Adim Kaperwil-ntb)





















