KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Sejarah Diluruskan: Lapangan Serasubha dan Istana Bima Adalah Satu Kesatuan, Bukan Terpisah

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 03:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, NTB //TintaPos.Com// – Polemik mengenai status dan pemahaman sejarah terkait Lapangan Serasubha (Lapangan Merdeka) dan Istana Asi Mbojo kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah fakta historis yang dikemukakan oleh para ahli menegaskan bahwa kedua kawasan tersebut bukanlah entitas yang berdiri sendiri, melainkan merupakan satu kesatuan utuh dalam sistem tata ruang Kesultanan Bima yang telah berlangsung berabad-abad.

Dalam konsep perencanaan kota kerajaan di Nusantara, kawasan inti kekuasaan selalu dibangun dengan pola yang terstruktur dan memiliki makna filosofis mendalam. Pola ini umumnya terdiri dari empat elemen utama yang tidak dapat dipisahkan: Istana sebagai pusat pemerintahan, Alun-alun sebagai ruang publik dan simbol kekuasaan, Masjid sebagai pusat spiritual, serta Pasar sebagai pusat kegiatan ekonomi rakyat.

“Lapangan Serasuba itu tidak berdiri sendiri. Itu satu paket dengan Istana Bima. Dari dulu memang satu kawasan yang tidak terpisahkan,” ungkap Dr. Dewi Ratna Muchlisa Mandyara, SE., M.Hum, seorang Filolog dan ahli naskah yang juga merupakan keturunan keluarga Kesultanan Bima, Sabtu (4/4/2026).

Konsep Tata Ruang: Bukan Sekadar Bangunan, Tapi Sebuah Sistem

Menurut Dr. Dewi, pemisahan administratif antara lapangan dan istana saat ini dinilai sebagai kekeliruan yang mengaburkan makna sejarah. Secara historis, tata ruang kerajaan di Nusantara selalu mengacu pada konsep empat arah mata angin, di mana istana menjadi pusat, dan alun-alun berfungsi sebagai “paru-paru” kota serta tempat berkumpulnya rakyat.

“Di masa lalu, alun-alun bukan hanya tanah kosong. Itu tempat pengumuman titah sultan, upacara adat, hingga tempat rakyat berinteraksi langsung dengan penguasa. Jadi, memisahkan Lapangan Serasuba dari Istana Asi Mbojo sama saja dengan memutus mata rantai sejarah itu sendiri,” jelasnya.

Konsep ini bukanlah hal yang unik bagi Bima, melainkan juga diterapkan di berbagai kerajaan besar lainnya di Indonesia, seperti Yogyakarta, Surakarta, hingga Majapahit, yang menjadikan keterpaduan antara istana dan alun-alun sebagai fondasi tata kota yang kuat.

Fakta Krusial: Status “Titipan”, Bukan Milik Pemerintah

Salah satu poin paling penting yang disampaikan adalah mengenai status hukum Istana Asi Mbojo. Berdasarkan catatan sejarah yang valid, pada tahun 1952, istana tersebut hanya dititipkan kepada Pemerintah Kabupaten Bima, bukan diserahkan hak miliknya secara permanen.

Baca Juga:  MBG dan KMP Bisa Jadi Proteksi Dampak Perang Iran Vs Israel - AS

Penitipan ini dilakukan karena keluarga kesultanan saat itu berangkat ke Jakarta setelah wafatnya Sultan. Hingga saat ini, tidak ditemukan dokumen hukum yang sah yang membuktikan bahwa hak kepemilikan aset tersebut telah beralih sepenuhnya kepada negara atau pemerintah daerah.

“Ini bukan sekadar opini, ini fakta sejarah yang tertulis. Data arsip, bukti museum, hingga kesaksian keluarga masih sangat jelas ada. Istana ini dibangun dengan dana kesultanan dan gotong royong masyarakat, bukan anggaran pemerintah. Jadi statusnya tetap milik Kesultanan Bima,” tegas Dr. Dewi dengan tegas.

Sayangnya, seiring berjalannya waktu, pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah telah menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Banyak yang menganggap bahwa karena dikelola oleh pemerintah, maka otomatis aset tersebut menjadi milik daerah. Padahal, secara hukum, pengelolaan tidak sama dengan kepemilikan.

Pertanyaan Besar yang Belum Terjawab

Dengan terkuaknya fakta-fakta ini, muncul sejumlah pertanyaan mendasar yang menuntut kejelasan:

– Apakah negara pernah melakukan proses pengambilalihan aset secara hukum yang sah dari pihak Kesultanan?
– Di mana letak dokumen penyerahan hak milik jika memang pernah terjadi?
– Mengapa status “titipan” ini tidak pernah dituntaskan hingga puluhan tahun lamanya?

Dr. Dewi menekankan bahwa Kesultanan Bima adalah entitas politik dan sosial yang sah jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada masanya, Sultan adalah penguasa penuh atas wilayah dan asetnya, sehingga klaim kepemilikan terhadap istana dan kawasan sekitarnya memiliki dasar sejarah yang sangat kuat.

Meluruskan Sejarah demi Masa Depan

Di akhir penjelasannya, ahli sejarah ini menegaskan bahwa upaya meluruskan pemahaman tentang sejarah bukanlah tindakan yang bernuansa politik atau ingin mengklaim sesuatu secara sepihak.

“Meluruskan sejarah adalah upaya menjaga kebenaran. Memisahkan Istana Bima dan Lapangan Serasubha adalah bentuk penyederhanaan yang berbahaya karena mengaburkan identitas dan jati diri bangsa Bima. Kita harus menghormati masa lalu agar bisa membangun masa depan dengan landasan yang benar,” pungkasnya.

Hingga saat ini, narasi mengenai status kepemilikan aset bersejarah tersebut masih menjadi perdebatan, namun kehadiran bukti-bukti sejarah yang kuat diharapkan dapat menjadi titik terang bagi penyelesaian masalah ini secara bijaksana dan beradab.

Red.
(Adim Kaperwil-ntb)

Berita Terkait

Dansecata Hadiri Acara Halal’ Bihalal PWSS Kota Bitung, Letkol Inf Ade Sampaikan Hal Ini
Kapolda Sumsel Tinjau Pengamanan Rangkaian Ibadah Paskah 2026 di Gereja Santo Yoseph Palembang
PADANG PARIAMAN HADAPI SEJUMLAH PERSOALAN PUBLIK, MASYARAKAT SOROT PERAN PEMERINTAH DAN WAKIL RAKYAT
PADANG PARIAMAN SEDANG TIDAK BAIK-BAIK SAJA! Pemerintah Di Mana? Wakil Rakyat Ke Mana?
Seleksi POPDA Kabupaten Buol Diikuti 220 Pelajar dari 11 Kecamatan
UAR Takziyah ke Rumah Duka Mayor Anumerta Zulmi Aditya Iskandar
Aktivis PETI Setingkai Mengamuk di Beberapa Desa di Kecamatan Singingi, APH diminta Tindak Tegas
Siap Pertaruhkan Jabatan, Abdul Rabbi Syahrir Desak Bukti Status Tanah Serasuba Lewat Surat Terbuka
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 09:21

Dansecata Hadiri Acara Halal’ Bihalal PWSS Kota Bitung, Letkol Inf Ade Sampaikan Hal Ini

Minggu, 5 April 2026 - 09:18

Kapolda Sumsel Tinjau Pengamanan Rangkaian Ibadah Paskah 2026 di Gereja Santo Yoseph Palembang

Minggu, 5 April 2026 - 03:42

PADANG PARIAMAN HADAPI SEJUMLAH PERSOALAN PUBLIK, MASYARAKAT SOROT PERAN PEMERINTAH DAN WAKIL RAKYAT

Minggu, 5 April 2026 - 03:38

PADANG PARIAMAN SEDANG TIDAK BAIK-BAIK SAJA! Pemerintah Di Mana? Wakil Rakyat Ke Mana?

Minggu, 5 April 2026 - 03:32

Sejarah Diluruskan: Lapangan Serasubha dan Istana Bima Adalah Satu Kesatuan, Bukan Terpisah

Sabtu, 4 April 2026 - 15:59

UAR Takziyah ke Rumah Duka Mayor Anumerta Zulmi Aditya Iskandar

Sabtu, 4 April 2026 - 13:05

Aktivis PETI Setingkai Mengamuk di Beberapa Desa di Kecamatan Singingi, APH diminta Tindak Tegas

Sabtu, 4 April 2026 - 12:43

Siap Pertaruhkan Jabatan, Abdul Rabbi Syahrir Desak Bukti Status Tanah Serasuba Lewat Surat Terbuka

Berita Terbaru