KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

UNTUK MASYARAKAT: Ini Penjelasan Mengapa Surat Edaran BAZNAS Kota Bima Ditandatangani WALIKOTA

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, NTB //TintaPos.Com// – Dalam beberapa waktu terakhir, muncul pertanyaan dari berbagai lapisan masyarakat Kota Bima terkait dengan penggunaan tanda tangan Walikota dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima. Banyak yang bertanya, mengapa lembaga yang fokus pada pengelolaan zakat menggunakan tanda tangan kepala daerah? Untuk menjawab keresahan dan memberikan pemahaman yang jelas, berikut adalah penjelasan lengkap berdasarkan dasar hukum yang berlaku dan manfaat yang diperoleh bagi seluruh masyarakat.

DASAR HUKUM YANG MENDUKUNG KEGIATAN BAZNAS KOTA BIMA

BAZNAS Kota Bima bukanlah lembaga yang beroperasi sembarangan. Sebaliknya, setiap langkah dan aktivitas yang dilakukan didasarkan pada aturan hukum yang kuat dan jelas, baik dari tingkat nasional hingga lokal. Berikut adalah landasan hukum yang menjadi pondasi kerja BAZNAS Kota Bima:

– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Sebagai dasar hukum utama, UU ini menetapkan BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mandiri dan berwenang untuk mengelola zakat di seluruh Indonesia. Pembentukan BAZNAS Kota Bima sendiri melalui proses yang teratur: dimulai dari usulan yang diajukan oleh Walikota Bima kepada Menteri Agama, kemudian ditetapkan secara resmi. Hal ini menunjukkan bahwa BAZNAS Kota Bima memiliki hubungan yang erat dengan pemerintah daerah namun tetap menjaga kemandirian dalam pengelolaan dana.
– Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
PP ini menjadi panduan praktis dalam menjalankan ketentuan yang ada di UU Pengelolaan Zakat. Mulai dari mekanisme kerja BAZNAS di semua tingkatan – mulai dari pusat hingga kota – hingga cara menghimpun, mendistribusikan, dan mengawasi penggunaan dana zakat. Dengan adanya PP ini, setiap aktivitas BAZNAS Kota Bima dijamin berjalan sesuai standar nasional.
– Instruksi Presiden Nomor 03 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat
Instruksi ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi BAZNAS untuk menjangkau berbagai pihak dalam pengumpulan zakat, termasuk aparatur sipil negara, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan.
– Instruksi Walikota Bima Nomor 01 Tahun 2015 tentang Optimalisasi Pengumpulan Dana ZIS
Di tingkat lokal, Walikota Bima telah mengeluarkan instruksi khusus untuk mendukung upaya BAZNAS Kota Bima dalam mengumpulkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Instruksi ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa program ZIS dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Kota Bima, dari kota hingga pelosok desa.

MENGAPA SURAT EDARAN DITANDATANGANI WALIKOTA?

Banyak masyarakat yang mungkin beranggapan bahwa surat edaran zakat seharusnya hanya ditandatangani oleh pihak BAZNAS. Namun, penggunaan tanda tangan Walikota memiliki alasan yang sangat penting dan sesuai dengan aturan yang berlaku:

1. Kebijakan yang Melibatkan Seluruh Wilayah Kota Bima

Ketika surat edaran berkaitan dengan program atau himbauan yang menyentuh berbagai elemen masyarakat – seperti aparatur pemerintah kota, sekolah negeri, rumah sakit umum, kelompok usaha mikro, hingga lembaga sosial yang bekerja sama dengan pemerintah – Walikota sebagai kepala daerah yang berwenang menjadi pihak yang tepat untuk menandatanganinya.

Baca Juga:  Aksi Kemudian Audiensi: LSM Detektif Investigasi Indonesia Desak BKPH MDM Bima Selesaikan Sengketa Tanah yang Mengambang

Contohnya, surat edaran tentang himbauan penunaian zakat profesional bagi aparatur sipil negara, atau program zakat untuk mendukung pendidikan anak-anak kurang mampu di seluruh kecamatan di Kota Bima. Dengan tanda tangan Walikota, program ini dapat berjalan lebih lancar dan merata, karena semua instansi dan pihak terkait akan memberikan dukungan penuh. Hal ini juga memastikan bahwa tidak ada kesenjangan dalam penyebaran manfaat ZIS di setiap wilayah kota.

2. Pengangkatan Pimpinan BAZNAS yang Resmi dan Akuntabel

Pada periode 2025-2030, pimpinan BAZNAS Kota Bima – termasuk Ketua dan Wakil Ketua – diangkat secara resmi melalui Keputusan Walikota Bima Nomor 100.3.3.3/745/VIII/2025. Proses pengangkatan ini dilakukan dengan melalui seleksi yang ketat dan memperhatikan kompetensi serta integritas calon pengurus.

Dengan demikian, Walikota tidak hanya bertanggung jawab dalam proses pengangkatan, tetapi juga memberikan arahan dan dukungan untuk memastikan bahwa pengelolaan ZIS berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat. Surat edaran yang ditandatangani Walikota menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan BAZNAS untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat.

MANFAAT BAGI MASYARAKAT KOTA BIMA

Dukungan langsung dari Walikota terhadap BAZNAS Kota Bima tidak hanya memberikan kekuatan hukum pada setiap surat edaran, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat:

– Keamanan dan Kepercayaan dalam Menunaikan ZIS
Masyarakat dapat dengan tenang dan yakin menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Bima. Seluruh proses penghimpunan dan pendistribusian dana diawasi secara ketat oleh pemerintah daerah dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku, sehingga tidak perlu khawatir tentang penggunaan dana yang tidak tepat.
– Penyebaran Bantuan yang Tepat Sasaran
Dengan dukungan dari berbagai instansi pemerintah yang dilandasi surat edaran Walikota, BAZNAS Kota Bima dapat lebih mudah mengidentifikasi dan menjangkau mustahik (kelompok yang berhak menerima zakat) di seluruh wilayah Kota Bima. Mulai dari keluarga miskin, lansia tanpa pendukung, anak yatim piatu, hingga mereka yang terkena kesulitan ekonomi akibat bencana atau kondisi kesehatan.
– Transparansi yang Terjaga
Setiap tahun, BAZNAS Kota Bima akan menyampaikan laporan penggunaan dana ZIS kepada pemerintah daerah dan masyarakat secara terbuka. Dukungan dari Walikota menjadi jaminan bahwa seluruh proses pengelolaan dana akan dilakukan dengan penuh transparansi, termasuk melalui publikasi laporan keuangan dan aktivitas yang dapat diakses oleh masyarakat.
– Program ZIS yang Lebih Beragam dan Bermanfaat
Dengan sinergi antara BAZNAS dan pemerintah daerah, muncul berbagai program ZIS yang inovatif dan berdampak luas. Seperti program zakat untuk pembangunan rumah layak huni bagi keluarga miskin, bantuan biaya pendidikan untuk siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu, hingga pelatihan keterampilan bagi kaum muda agar dapat memiliki penghasilan sendiri.

Kesimpulannya, penggunaan tanda tangan Walikota dalam surat edaran BAZNAS Kota Bima bukanlah sesuatu yang dilakukan sembarangan, melainkan berdasarkan dasar hukum yang jelas dan bertujuan untuk memberikan manfaat terbaik bagi seluruh masyarakat Kota Bima. Semua ini dilakukan untuk memastikan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang Anda tunaikan benar-benar dapat memberikan dampak positif dan membawa keberkahan bagi semua pihak.

 

Berita Terkait

PT Citra Riau Sarana Tantang PT Wanasari Nusantara, Buktikan Melalui Jalur Hukum atau Perdata, Bukan dengan cara-cara Premanisme
Bentuk Keprihatinan Nyata, Wapres Gibran Tiba Di Sulut, Danlanud Samratulangi Dampingi Gubernur Sulut
Kenaikan Harga Plastik Jadi Momentum Kembali ke Alam
Dasar Hukum Surat Edaran Lemah, DPRD Banyuwangi Minta Eksekutif Kaji Ulang
MENYAYAT HATI! ORANG TUA DI LUAR KOTA OBATI AYAH,Bocah SD di Sape Jadi Korban Pelecehan, Sendirian Tanpa Perlindungan
Apel Pagi, Wakapolres Banyuasin Tekankan Pentingnya Moto Kapolda Sumsel dan Kedisiplinan Personel
Diduga Salah Tangkap di Nias Selatan: Bukan Pelaku, Warga Justru Ditahan Polisi
Proyek Serasuba Rp 4 Miliar Disorot: Hasil Fisik Dipertanyakan, Status Aset Diduga Bermasalah
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:37

PT Citra Riau Sarana Tantang PT Wanasari Nusantara, Buktikan Melalui Jalur Hukum atau Perdata, Bukan dengan cara-cara Premanisme

Senin, 6 April 2026 - 16:39

Bentuk Keprihatinan Nyata, Wapres Gibran Tiba Di Sulut, Danlanud Samratulangi Dampingi Gubernur Sulut

Senin, 6 April 2026 - 16:37

Kenaikan Harga Plastik Jadi Momentum Kembali ke Alam

Senin, 6 April 2026 - 16:35

Dasar Hukum Surat Edaran Lemah, DPRD Banyuwangi Minta Eksekutif Kaji Ulang

Senin, 6 April 2026 - 16:34

MENYAYAT HATI! ORANG TUA DI LUAR KOTA OBATI AYAH,Bocah SD di Sape Jadi Korban Pelecehan, Sendirian Tanpa Perlindungan

Senin, 6 April 2026 - 13:01

Diduga Salah Tangkap di Nias Selatan: Bukan Pelaku, Warga Justru Ditahan Polisi

Senin, 6 April 2026 - 12:59

Proyek Serasuba Rp 4 Miliar Disorot: Hasil Fisik Dipertanyakan, Status Aset Diduga Bermasalah

Senin, 6 April 2026 - 10:24

Ditengah Marak Isu Kelangkaan BBM, Diduga ada Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Kelurahan Sagrat, APH Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terbaru