Wakapolres Bima Kota //TintaPos.Com//-Kompol Herman bersama 16 perwira dan anggota polisi dari Polres Bima Kota, Polres Bima, serta Polres Dompu menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam dan penyidik Ditresnarkoba Polda NTB pada Sabtu (28/2/2026). Konfirmasi ini langsung disampaikan oleh Herman kepada Tinta Pos (4/3/2026).
Ketika ditanya mengenai materi yang menjadi fokus pemeriksaan, pejabat berpangkat melati satu itu mengungkapkan bahwa proses tersebut terkait dengan berkas kasus AKP Malaungi dan Bripka Karol. Namun, ia enggan menguraikan lebih lanjut detailnya.
“Semua sudah saya terangkan ke penyidik sesuai dengan apa yang saya ketahui – saya selalu kooperatif penuh,” ujarnya dengan tegas.
Herman juga membantah keras tuduhan yang menyatakan dirinya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Bima. Ia menambahkan bahwa selama bulan Februari lalu, dirinya telah dua kali menjalani tes urine dengan hasil negatif untuk zat terlarang.
Pemeriksaan ini dikaitkan dengan kasus penangkapan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin, termasuk dugaan aliran uang kepada mantan Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro. Selain itu, ada informasi tentang pemberian uang senilai Rp 1,8 miliar dari bandar narkoba lain yang dikenal dengan inisial H alias Boy kepada AKBP Didik.
“Tentang aliran dana seperti itu, saya tidak tahu menahu sama sekali,” tegas Herman menegaskan keanggunannya.
Red.






















