ket foto : salah satu warung remang remang di belakang perkantoran pemda kuansing
KUANTAN SINGINGI //TintaPos.Com// – Kafe remang -remang di belakang komplek perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau masih saja beraktifitas. Keberadaan kafe remang – remang yang menyediakan minuman beralkohol dan diduga menjadi tempat peredaran gelap narkotika serta layanan wanita penghibur saat ini masih menjadi magnet bagi pria hidung belang di Kuansing dan dapat merusak generasi masa depan Kuansing.
Kondisi seperti itu tentu dapat mencoreng kewibawaan Pemerintah Daerah. Jika tidak ditindak tegas, keberadaan kafe remang – remang itu akan menjadi “onggokan sampah” yang setiap waktu memancarkan bau busuk bagi masyarakat Kuansing yang menganut norma-norma adat istiadat yang religius.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Harapan masyarakat tertumpuh pada Institusi penegak perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuansing. Jika institusi ini lumpuh, maka sirna harapan masyarakat Kuansing akan terbebas dari praktek prostitusi terselubung berkedok kafe remang – remang.
” Iya, harapan masyarakat kepada institusi penegak perda Satpol PP Kuansing sangat besar, bisa bertindak tegas, tanpa kompromi dan pandang bulu terhadap aktifitas ilegal yang jelas tidak bermanfaat untuk masa depan generasi Kuansing,” ujar salah seorang pemerhati sosial dengan nama samaran Poltak kepada media ini Sabtu 23/11/2025 siang di Teluk Kuantan.
Harusnya, Bupati Kuansing Dr. H Suhardiman Amby, MM selaku pemegang gelar Datuk Panglimo Dalam menunjukkan komitmenya terhadap masa depan generasi muda Kuansing. Bupati secara tegas dapat memerintahkan Satpol PP Kuansing bertindak secara dan terukur atas aktifitas kafe remang remang yang berada di belakang komplek perkantoran Pemda Kuansing itu.
” Sebetulnya, kalau Bupati Kuansing mau, tidak butuh waktu lama Satpol PP Kuansing bertindak tegas menutup kafe remang remang dibelakang komplek perkantoran Pemda Kuansing itu. Namun kenyataan nya, tidak, Kasatpol PP diduga masih belum tegas untuk penutupan usaha tersebut dari oknum tertentu yang tidak ingin usaha ilegal itu ditutup secara permanen,” ucapnya.
Sebagaimana informasi yang santer beredar di tengah masyarakat, kata Poltak, nama samaran yang menjadi sumber media ini, kafe remang – remang tersebut dijadikan tempat mabuk mabukan, dilengkapi dengan dugaan adanya peredaran gelap narkotika dan wanita penghibur, sehingga menambah lengkaplah derita negeri ini oleh perbuatan tercelah yang merusak tatanan generasi masa Kuansing.
” Saya minta Bupati mengambil langkah tegas, segera perintahkan Kasatpol PP melakukan penyegelan seluruh kafe remang remang yang masih buka setiap malam di belakang kantor Bupati Kuansing, panggil dan periksa pemiliknya, jangan ada lagi kompromi dalam hal negatif yang merusak masa depan daerah,” ucapnya mengakhiri perbincangan.***



















