Net/ilustrasi
Kuantan Singingi //TintaPos.Com// – Polemik keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi. Hingga memasuki Desember 2025, sejumlah perangkat desa mengaku gaji mereka belum dibayarkan selama tujuh bulan. Kondisi ini menimbulkan kegelisahan karena kebutuhan hidup terus berjalan meski hak mereka belum diterima.
Ketua LSM KPK RI Kabupaten Kuantan Singingi, Fatkhul Mui’in, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap biasa. Ia menyebutkan bahwa keterlambatan gaji dimulai sejak tahun 2024 yang masih menyisakan dua bulan tunggakan, ditambah enam bulan gaji tahun 2025 yang belum dibayarkan hingga kini. “Total sudah tujuh bulan belum dibayar. Ini sudah akhir tahun, kapan lagi mau dibayar?” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fatkhul Mui’in juga membandingkan kondisi Kuantan Singingi dengan kabupaten lain di Riau yang dinilai lebih tertib dan rutin membayar gaji perangkat desa setiap tiga bulan sekali. “Daerah lain lancar-lancar saja. Kenapa di Kuansing harus tertunda selama ini?” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Fatkhul Mui’in turut mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Ia menegaskan bahwa apabila terdapat unsur kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran, pejabat terkait dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kalau dana sudah dianggarkan tetapi tidak disalurkan tepat waktu tanpa alasan yang sah, itu bisa masuk pelanggaran administrasi. Bahkan jika ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran, bisa diperiksa sebagai dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia mendesak pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan resmi serta memastikan jadwal pembayaran seluruh tunggakan sebelum tahun anggaran berakhir. Menurutnya, perangkat desa adalah ujung tombak pelayanan masyarakat, sehingga hak mereka harus dipenuhi tanpa penundaan berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab keterlambatan maupun kepastian pembayaran gaji perangkat desa. Para perangkat desa berharap masalah ini segera mendapat perhatian dan penyelesaian.***



















