RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Ketua LSM KPK RI Angkat Bicara Terkait Honor Perangkat Desa Yang tak Kunjung di Salurkan selama 7 Bulann

- Penulis

Sabtu, 29 November 2025 - 05:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Net/ilustrasi

Kuantan Singingi //TintaPos.Com// – Polemik keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi. Hingga memasuki Desember 2025, sejumlah perangkat desa mengaku gaji mereka belum dibayarkan selama tujuh bulan. Kondisi ini menimbulkan kegelisahan karena kebutuhan hidup terus berjalan meski hak mereka belum diterima.

Ketua LSM KPK RI Kabupaten Kuantan Singingi, Fatkhul Mui’in, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap biasa. Ia menyebutkan bahwa keterlambatan gaji dimulai sejak tahun 2024 yang masih menyisakan dua bulan tunggakan, ditambah enam bulan gaji tahun 2025 yang belum dibayarkan hingga kini. “Total sudah tujuh bulan belum dibayar. Ini sudah akhir tahun, kapan lagi mau dibayar?” ujarnya.

Fatkhul Mui’in juga membandingkan kondisi Kuantan Singingi dengan kabupaten lain di Riau yang dinilai lebih tertib dan rutin membayar gaji perangkat desa setiap tiga bulan sekali. “Daerah lain lancar-lancar saja. Kenapa di Kuansing harus tertunda selama ini?” tegasnya.

Baca Juga:  Pemkab Tolitoli Bahas Persiapan Adipura dan Pengelolaan Sampah Terpadu

Pada kesempatan itu, Fatkhul Mui’in turut mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Ia menegaskan bahwa apabila terdapat unsur kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran, pejabat terkait dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kalau dana sudah dianggarkan tetapi tidak disalurkan tepat waktu tanpa alasan yang sah, itu bisa masuk pelanggaran administrasi. Bahkan jika ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran, bisa diperiksa sebagai dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ia mendesak pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan resmi serta memastikan jadwal pembayaran seluruh tunggakan sebelum tahun anggaran berakhir. Menurutnya, perangkat desa adalah ujung tombak pelayanan masyarakat, sehingga hak mereka harus dipenuhi tanpa penundaan berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab keterlambatan maupun kepastian pembayaran gaji perangkat desa. Para perangkat desa berharap masalah ini segera mendapat perhatian dan penyelesaian.***

Berita Terkait

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang
Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026
Jelang Panen Raya, Kelompok Tani Kembang Harapan Gelar Syukuran di Pulau Busuk Jaya
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:52

Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Berita Terbaru