KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

DPRD Kuansing

Pj Kades Koto Sentajo Kecamatan Sentajo Raya H. Bahasa, A. Md

SERENTAK! 3 Saksi Tambahan Akan Datangi Polisi Hari Jumat – Kasus Rentenir Illegal Bima Masuk Tahap Pemenuhan Bukti

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 04:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, NTB //TintaPos.Com// – Kerja keras penyidik Polres Bima Kota dalam menangani kasus praktik rentenir illegal yang dilaporkan Lembaga Peguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat,Yang di wakili oleh Adim (Sekjen P-MAKI Wilayah NTB, warga Kelurahan Penatoi, Kecamatan Asakota) mulai memasuki babak penting! Setelah melakukan introgasi awal terhadap pelapor dan dua saksi (Ibu Jubaidah dan Ibu Yum) sejak 27 Maret 2025, kini pihak kepolisian akan mengundang 3 orang saksi tambahan untuk memberikan keterangan secara serentak pada hari Jumat, 13 Februari 2026.

Introgasi Awal Sudah Dilakukan, Bukti dari Jubaidah & Yum Sedang Diuji Mendalam

Laporan dengan nomor ADUAN/K/1633/XII/2025/NTB/Res Bima Kota yang diajukan pada 22 Desember 2025 telah melalui tahap awal penyelidikan sesuai Surat Perintah Penyelidikan nomor Sp. Lidik / 1994 / XII / RES. 1.24 / 2025 / Reskrim. Seperti tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanggal 09 Februari 2026 nomor B/2120.a/II/RES.1.24/2026/Reskrim, kedua saksi pertama telah memberikan keterangan rinci dan bukti mereka kini sedang diuji oleh tim ahli, berdasarkan Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU Perbankan Tahun 1998.

Dalam introgasi yang dilakukan pada bulan Januari 2026, Ibu Jubaidah secara terperinci menyampaikan bahwa barang berharga yang dijaminkan kepada terlapor meliputi sertifikat rumah dan bukti kepemilikan motor. Kedua dokumen tersebut diserahkan sebagai jaminan pinjaman yang kemudian dikenakan bunga yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:  Kafe Remang - Remang Di belakang Komplek Perkantoran Pemda Kuansing Tetap Buka, Walau Ditindak Satpol PP!! Ada Apa??

JADWAL PENTING! Ketiga Saksi Hadir Berurutan Hari Jumat,Untuk menyelaraskan informasi dan mempercepat proses hukum, jadwal panggilan ketiga saksi telah disusun dengan detail:- 09.30 Wita: Ibu Sintra (Kelurahan Kolo) – diduga memiliki catatan komunikasi penting dengan pihak rentenir
– 10.00 Wita: Ibu Widarti (Kelurahan Kolo) – membawa bukti transfer dan surat perjanjian pinjaman
– 14.00 Wita: Ibu Jibaida (Kelurahan Kolo) – memiliki informasi tentang korban lain yang terjebak praktik ilegal ini

Adim: “Kita Pantau Setiap Langkah – Masyarakat Butuh Keadilan yang Tegas!”

Sebagai pengawal dari masyarakat, PMAKI NTB siap memantau proses hukum hingga tuntas. “Setelah introgasi awal dan kini tiga saksi lagi akan memberikan keterangan, kami yakin seluruh bukti – termasuk sertifikat rumah dan motor yang dijaminkan – akan membuka tabir praktik ilegal yang telah menjerat banyak orang. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan yang tidak hanya jelas, tapi juga tegas!” tegas Adim dengan semangat.

Pihak kepolisian menyampaikan dalam suratnya ,bahwa setelah semua saksi memberikan keterangan dan bukti terkumpul secara lengkap, akan segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum kasus ini. Bagi yang memiliki informasi tambahan, bisa menghubungi IPDA Henry Jonathan Hutauruk atau BRIPKA Juraidin, SH.

Red.

Berita Terkait

Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuan Berencana di Desa Gaung Asam
Analisis Mendalam dan Terstruktur Mengenai Fenomena Penolakan Masyarakat Terhadap Pengambilalihan Tanah untuk Proyek Pemerintah
Kapolda Sumsel Tegaskan Soliditas TNI-Polri Kunci Utama Kondusivitas Sumatera Selatan
Peguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia NTB Sorot Proyek SPAM Kota Bima: Potongan Harga 20% Dinilai Berisiko Turunkan Kualitas Layanan
Istiqomah Hingga Akhir di Lokasi Bencana, Tim UAR Jabar Terharu Tinggalkan Pasirlangu
Kamuflase Ojek di Pangkalan Terlibat Dalam Jaringan Kurir Narkoba 15 Kilogram di Asahan
Imam Plur Ragukan Pemenang Tender Ruang Rawat Inap RSUD kota bima, Tak Miliki SBU Gedung Kesehatan
Jama’ah Muslimin Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Pada 18 Februari 2026 Berdasarkan Rukyat Global
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 07:36

Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuan Berencana di Desa Gaung Asam

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:09

Analisis Mendalam dan Terstruktur Mengenai Fenomena Penolakan Masyarakat Terhadap Pengambilalihan Tanah untuk Proyek Pemerintah

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:41

Peguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia NTB Sorot Proyek SPAM Kota Bima: Potongan Harga 20% Dinilai Berisiko Turunkan Kualitas Layanan

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:35

Istiqomah Hingga Akhir di Lokasi Bencana, Tim UAR Jabar Terharu Tinggalkan Pasirlangu

Rabu, 18 Februari 2026 - 05:48

Kamuflase Ojek di Pangkalan Terlibat Dalam Jaringan Kurir Narkoba 15 Kilogram di Asahan

Rabu, 18 Februari 2026 - 03:39

Imam Plur Ragukan Pemenang Tender Ruang Rawat Inap RSUD kota bima, Tak Miliki SBU Gedung Kesehatan

Rabu, 18 Februari 2026 - 02:39

Jama’ah Muslimin Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Pada 18 Februari 2026 Berdasarkan Rukyat Global

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:31

Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Gencarkan Sosialisasi Program P2B Dukung Swasembada Pangan Nasional

Berita Terbaru