KOTA BIMA-//Tintapos.com//-Rabu,21 Oktober 2026
Mega proyek pembangunan infrastruktur gedung layanan kesehatan masyarakat yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN senilai Rp.170 Miliar di Kota Bima diduga kuat menjadi sarang praktik korupsi masif.
Skandal ini mencuat setelah ditemukannya indikasi penganggaran ganda (executed double budgeting), manipulasi spesifikasi teknis barang (mark-down), hingga adanya dugaan keterlibatan lingkaran elite kekuasaan daerah yang kini resmi diadukan ke pihak Kejaksaan Negeri Bima.
Berdasarkan dokumen akuntansi pemerintahan yang berhasil dihimpun, indikasi korupsi paling mencolok ditemukan pada paket pengadaan E-katalog berupa Mesin Genset Cummins kapasitas 1000 kVA beserta instalasinya untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima Tahun Anggaran 2025. Objek fisik tunggal tersebut di duga kuat dibayar menggunakan dua sumber dana negara yang berbeda secara simultan.
Modus Penganggaran Ganda (Double Budgeting)
Di dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Pemerintah Kota Bima T.A. 2025, Dinas Kesehatan Kota Bima tercatat mencairkan dana DAK APBN sebesar Rp10,81 Miliar (realisasi 99,76%) dari total pagu menu utilitas sarpras kelistrikan. Pencairan ini diperkuat oleh pengakuan resmi Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, Ahmad, S.Sos., M.Kes., yang menyatakan secara sadar bahwa proyek kelistrikan tersebut dibiayai oleh dana DAK APBN pusat.
Namun ironisnya, pada laporan akhir tahun Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BLUD RSUD Kota Bima T.A. 2025, manajemen rumah sakit juga mencatatkan pencairan anggaran daerah (APBD Murni/Dana Fungsional BLUD) senilai Rp4,83 Miliar dengan kode rekening 5.2.02.01.03.0004 untuk objek belanja Electric Generating Set (Genset) yang sama.
Ini adalah modus operandi pengadaan fiktif yang sangat telak. Fisik barang di lapangan hanya ada satu unit, namun laporan keuangan dari dua instansi berbeda sama-sama mengklaim anggaran habis terserap hampir 100 persen. Ada uang negara senilai Rp.4,83 Miliar yang menguap tanpa hak,” ujar Imam Plur dalam keteranganya.
Temuan Fisik: Anggaran Raksasa, Genset Mini Kejanggalan tidak berhenti pada administrasi keuangan. Berdasarkan bukti dokumentasi fisik di lapangan, mesin genset yang terpasang di RSUD Kota Bima justru bermerek Sound Proof dengan tipe VG200-C/W, yang secara teknis menunjukkan kapasitasnya 200 kVA
hanya berkisar Senilai Hampir Rp.700. Juta
Fakta lapangan ini berbanding terbalik dengan dokumen perencanaan daerah yang menganggarkan spesifikasi raksasa 1000 kVA. Selisih harga yang sangat timpang antara genset kapasitas 200 kVA dan 1000 kVA memperkuat dugaan adanya praktik penurunan spesifikasi (mark-down) demi mengeruk keuntungan ilegal Miliaran secara berjamaah.
Atas desakan Gelombang protes Laporan masyarakat sipil yang mulai memanas di daerah. Melalui siaran langsung media sosial yang dipantau dari akun Facebook Fildan Azzaki, Tim Investigasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima terkonfirmasi telah turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) atas laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pusaran proyek RSUD senilai Rp170 Miliar tersebut.
Mengingat pusaran korupsi ini diduga melibatkan kebijakan strategis setingkat Kepala Daerah Walikota Direktur RSUD selaku Pengguna Anggaran (PA), Dan Kadiskes selaku Penanggung jawab Aliran dana APBN DAK.
Imam plur Menegaskan ke semua Pihak Aparat Penegak Hukum lingkup wilayah daerah Jangan Sekali-Sekali Ikut Terlibat Mengamankan posisi Laporan Aduan Masyarakat TPK dalam Pusaran Intervensi Elit Politik Lokal mengingat Atensi Pusat mengambil alih kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap penggunaan Dana DAK APBN pada Proyek Layanan kesehatan Masyarakat Senilai Rp.170 miliar Berpotensi Sangat Besar.
Walikota selaku pihak yang menyetujui anggaran lewat Perwali dan menerima komitmen DAK dari pusat harus diusut tuntas. Agar segera membedah aliran dana dan log transaksi perbankan kontraktor pemenang tender guna menyita aliran dana taktis yang diduga mengalir ke lingkaran kekuasaan,tegas pelapor dalam pernyataannya.
Hingga berita ini diturunkan, berharap Pihak APH Kejaksaaan Negeri Bima segera mendalami guna mendeteksi mens rea (niat jahat) dan melacak alat bukti keterlibatan para Otak. aktor intelektual di Kota Bima.
Red.



















