SEKJEN DPP BAPEKA NTB: KASUS KURANG CATAT KAS PUSKESMAS SAPE, PEMERINTAH DIMINTA TINDAK TEGAS JABATAN KEPALA PUSKESMAS

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BIMA–//Tintapos.com//– Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB), Adin mempertanyakan langkah pemerintah daerah terkait temuan penyimpangan keuangan di Puskesmas Sape. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bima, terungkap adanya kekurangan pencatatan kas pada pos Jasa Klaim senilai Rp68.809.000,00.

Kasus ini diketahui tidak berlanjut ke pelaporan kepolisian, setelah pihak Puskesmas Sape menyelesaikan secara administratif kepatuhan dengan menyetorkan kembali seluruh nilai kekurangan tersebut ke kas daerah. Meski uang sudah dikembalikan, BAPEKA-NTB menilai hal ini belum cukup sebagai bentuk pertanggungjawaban secara keseluruhan.

“Kami sangat mempertanyakan langkah pemerintah Kabupaten Bima. Tidak seharusnya pemerintah membiarkan Kepala Puskesmas tersebut tetap memimpin lembaga, padahal sudah ada temuan kekurangan pencatatan kas yang cukup besar,” tegas Adim Sekretaris Jenderal DPP BAPEKA NTB.

Bukan hanya soal temuan inspektorat, pihaknya juga menerima laporan langsung dari masyarakat terkait dugaan pungutan tidak resmi di lokasi. “Menurut informasi yang kami terima dari warga, di Puskesmas Sape juga terdapat pungutan uang tiket atau karcis antrian pengobatan sebesar Rp10.000 per orang. Hingga saat ini, belum ada pernyataan maupun klarifikasi apapun dari Kepala Puskesmas terkait dugaan pungutan tersebut,” tambahnya.

Baca Juga:  Kunjungan Ketua Umum Dpp Ganisa Sunardi Lintang. SM Kepada Dpd Ganisa Kabupaten Cianjur Berikan Semangat dan Bantuan Al'qur'an

Pihaknya menuntut kejelasan menyeluruh terkait proses administrasi pemerintahan yang seharusnya ditempuh. “Apakah sudah ada proses mutasi, penurunan jabatan, atau tindakan disiplin lain yang dijalankan? Atau justru dibiarkan begitu saja hanya karena uangnya sudah dikembalikan?” tanyanya.

BAPEKA-NTB mengingatkan, pengembalian kerugian negara hanyalah satu sisi kewajiban. Sisi lain adalah tanggung jawab jabatan, kewajiban menindaklanjuti pelanggaran administrasi kepegawaian, serta klarifikasi dugaan pungutan liar tersebut. Jika tidak ditindaklanjuti, dikhawatirkan hal ini menjadi preseden buruk dan terulang di instansi lain.

Pihak lembaga berharap Inspektorat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima segera melaporkan tindak lanjut yang telah diambil kepada publik, demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Red.

 

Berita Terkait

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah
Kejanggalan Proyek di Matakando: Lokasi Berubah, Lurah Tak Tahu, Kabid PUPR: “Sudah Usulan Warga”
Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga, Kapolsek Kuantan Hilir Gelar Kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial
Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel
DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG
Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik
WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:00

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:27

DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:31

Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:50

BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:29

BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:53

Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:24

SKANDAL RSUD KOTA BIMA: Pengadaan Genset 4,8 Miliar Diduga “MARK’ UP” Dan Libatkan Perusahaan cangkang.!!

Berita Terbaru