KOTA BIMA-//Tintapos.com//- Jumat, 23 Oktober 2026
Proyek pembangunan jalan di wilayah Kelurahan Matakando, Kota Bima, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan awak media, setelah muncul dugaan perpindahan lokasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan pengadaan resmi.
Berdasarkan data pada sistem LPSE Kota Bima, proyek dengan nomor kontrak 01.0053/2.2/PP/PPL-BM/DPUPR/VIII/2026 bernilai Rp297.252.000,00 tertulis jelas untuk pembangunan jalan di So Rengge Niwa, Kelurahan Matakando. Namun, di lapangan, warga menduga pekerjaan justru dilaksanakan di lokasi lain, yaitu di So Nggaro Bodo, bukan pada titik yang tercantum dalam dokumen perencanaan.
Perpindahan lokasi ini dinilai tidak berlandaskan hukum, karena tidak terdapat perubahan dokumen kontrak resmi, tidak ada persetujuan tertulis dari pihak terkait, serta tidak mengikuti prosedur perubahan kontrak yang berlaku dalam ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Warga: Tidak Pernah Tanda Tangan Kesepakatan Pengalihan Lokasi
Pada Jumat (23/10), warga masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek menyampaikan pernyataan terbuka saat peninjauan ke lokasi:
“Kami yang tinggal di wilayah proyek ini tidak pernah menandatangani kesepakatan apa pun terkait pengalihan lokasinya.”
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh warga setempat yang hadir bersama perwakilan LSM dan awak media yang turun meninjau pelaksanaan proyek tersebut. Kehadiran mereka didasari kekhawatiran adanya ketidaktransparansi dalam penentuan titik lokasi yang berpotensi menyimpang dari dokumen resmi dan prosedur hukum yang berlaku.
Marjukin, Tokoh Pemuda di wilayah tersebut, saat ditemui wartawan Tinta Pos di lokasi pekerjaan di So Nggaro Bodo, menyampaikan:
“Lokasi proyek yang dikerjakan saat ini adalah di So Nggaro Bodo. Usulan yang kami sampaikan ke pihak PUPR bukan soal memindahkan titik lokasi, melainkan terkait spesifikasi pekerjaan. Kami menuntut agar pembangunan jalan ini benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat, jangan dikerjakan asal-asalan.”
Warga juga mengemukakan informasi bahwa kontraktor pelaksana proyek ini adalah CV. LARIS, dan diketahui penanggung jawab atau pihak terkait adalah seseorang yang berstatus sebagai Abdi Negara pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atas nama SAF.
PUPR Kota Bima Bantah Ada Pemindahan Lokasi
Menanggapi isu yang berkembang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bima, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi:
“Tidak ada pemindahan lokasi proyek. Sebelum pekerjaan dimulai, pihak kami sudah melakukan sosialisasi dan peninjauan bersama warga serta pihak Kelurahan di lokasi yang bersangkutan.”
Pihak PUPR menegaskan bahwa pekerjaan tetap berjalan sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah disepakati, dan segala penyesuaian yang dilakukan telah melalui proses komunikasi dengan masyarakat setempat.
Sorotan: Kesesuaian Dokumen, Hukum & Realisasi Lapangan
Isu ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait kesesuaian antara dokumen perencanaan yang tercantum di sistem pengadaan resmi LPSE Kota Bima dengan realitas yang ada di lapangan. Perpindahan lokasi yang tidak tercantum dalam dokumen kontrak resmi dapat berisiko pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengadaan yang transparan, adil, dan akuntabel. Adanya perbedaan penjelasan antara warga dan pihak dinas terkait proses kesepakatan lokasi semakin menambah ranah yang harus diklarifikasi secara terbuka.
Masyarakat berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang transparan dan terbuka, sehingga proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara tahun 2026 ini dapat dilaksanakan secara akuntabel, sesuai ketentuan hukum, dan benar-benar bermanfaat bagi warga Kelurahan Matakando.
Pantauan media, pekerjaan proyek yang ditargetkan selesai dalam 120 hari kalender ini masih terus berjalan hingga berita ini diturunkan. Perkembangan selanjutnya akan terus kami laporkan.
Red.



















