RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

PENIPUAN BERKEDOK PINJAMAN: DIKATAKAN UNTUK USAHA, NYATANYA DIPAKAI UNTUK PRAKTIK RENTENIR — SUDAH MEDIASI DI POLISI TETAP TAK DIKEMBALIKAN

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima,//Tintapos.com//- 16 Juni 2026 -Maraknya kasus penipuan berkedok pinjaman uang kembali meresahkan masyarakat Kota Bima. Salah satu korbannya adalah Anindya, warga wilayah Sadia, Kecamatan Mpunda, yang tertipu ulah Asti Arianti, warga asal Kelurahan Manggemaci.

Kronologinya bermula ketika Asti Arianti membutuhkan dana sebesar Rp41.000.000. Ia mendatangi Anindya dengan alasan meyakinkan bahwa uang tersebut akan digunakan sepenuhnya sebagai modal membuka usaha. Karena belum mendapatkan kepercayaan dari pihak pemberi pinjaman, Asti memohon agar Anindya bersedia menjadi penjamin, disertai janji akan bertanggung jawab penuh dan melunasi kewajibannya tepat waktu. Atas dasar rasa percaya, Anindya pun menyetujuinya.

Namun kenyataan yang terjadi sangat jauh berbeda. Uang yang diterima Asti sama sekali tidak digunakan untuk membuka usaha, melainkan diputar dan dipergunakan untuk kegiatan praktik rentenir yang tidak resmi. Lebih parah lagi, Asti justru mengingkari janji pelunasan, sehingga seluruh beban tanggungan pembayaran dan risiko hukum jatuh sepenuhnya kepada Anindya selaku penjamin.

Merasa sangat dirugikan, Anindya melaporkan peristiwa ini ke Polres Kota Bima pada 6 April 2026. Proses penyelesaian pun dilakukan melalui jalur kekeluargaan, di mana kedua belah pihak telah mengikuti mediasi dan membuat surat kesepakatan damai tertanggal 21 April 2026. Dalam dokumen resmi tersebut, Asti secara tertulis mengakui memiliki sisa utang sebesar Rp35.780.000 dan berjanji mengembalikannya secara bertahap:
Rp10.000.000 paling lambat tanggal 10 Mei 2026,Sisanya sebesar Rp3.000.000 dibayarkan setiap tanggal 10, mulai 10 Juni 2026 hingga lunas

Baca Juga:  KASI INTEL KEJARI BIMA BANTAH TUDUHAN KETIDAKADILAN: "PENUNTUTAN DAN PENERBITAN P-21 SUDAH SESUAI ALAT BUKTI DAN ATURAN HUKUM, BERKAS PELAKU ANAK DAN DEWASA TIDAK BISA DIGABUNG"

Akan tetapi, meski sudah melalui proses mediasi dan kesepakatan yang disaksikan pihak kepolisian, Asti tetap tidak menepati janji. Hingga saat ini, tidak satu pun uang yang dikembalikan kepada Anindya. Ia justru menghindar, sulit dihubungi, dan tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Ini jelas penipuan yang sudah direncanakan sejak awal. Berbohong soal tujuan pinjaman, memanfaatkan kepercayaan orang lain, lalu menyalahgunakan uangnya untuk kegiatan yang tidak sesuai. Bahkan setelah dimediasi dan berjanji di hadapan polisi pun tetap diingkari. Di mana rasa tanggung jawab dan hukum yang berlaku?” tegas Anindya.

Kasus ini menjadi gambaran nyata modus kejahatan yang kini marak terjadi di Kota Bima: meminjam dana dengan alasan yang meyakinkan, meminta bantuan orang lain sebagai penjamin, lalu menyalahgunakan dana dan lari dari kewajiban meski sudah disepakati secara resmi.

Saat ini Anindya bersama pendamping hukumnya berencana melanjutkan proses hukum ke tahap lebih lanjut, mengingat kesepakatan yang telah disetujui tidak dipenuhi. Ia juga mengimbau seluruh warga Kota Bima agar lebih berhati-hati, tidak mudah percaya janji manis, dan berpikir matang sebelum bersedia menjadi penjamin tanpa adanya perjanjian yang jelas dan kuat secara hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Asti Arianti belum memenuhi satu pun kewajiban pembayaran yang tercantum dalam surat kesepakatan tersebut.

 Red.
(Adim Kaperwil-ntb)
Kontak-082-116-080-732

Berita Terkait

Polres Tolitoli Bongkar Peredaran Sabu di Panasakan, Pria 36 Tahun Diamankan
Hasil Penelusuran Informasi: Banyak Kejanggalan, Kuat Diduga Kematian Rizal Alias Kico Ada Unsur Lain.
NYAWA BUKAN BARANG PERDAGANGAN — TOLAK KOMPROMI DI KASUS PEMBUNUHAN DESA NUNGGI!
KECEWA BERAT! Juhartin: Laporan 2 Kali ke Propam Tak Ditanggapi, Dugaan Penyidik Polsek Rasanae Barat Tidak Profesional, Kayaknya Tidak Mungkin Jeruk Makan Jeruk
MENCEKAM! Pembunuhan Sadis Terjadi di Desa Nunggi, Korban Pemuda Asal Desa Wora
HEBOH! KANTOR DESA SAMPUNGU HANGUS DIBAKAR DINI HARI, POLISI TEMUKAN BARANG BUKTI MENCURIAT: BOTOL BERBAU SOLAR , ALAT HISAP DAN KARET BAN Diduga Bukan Kebakaran Biasa, Polres Bima Pastikan Ada Unsur Kesengajaan .
DPP LEMBAGA PEMANTAU KEBIJAKAN DAERAH NTB PERTANYAKAN KINERJA PENYIDIK POLSEK RASBAR: “DIDUGA KONGKALINGKONG DENGAN PENIPU, AKHIRNYA PUTAR BALIKAN KEBENARAN DAN LAPORKAN SEBAGAI PENCURIAN”
KASI INTEL KEJARI BIMA BANTAH TUDUHAN KETIDAKADILAN: “PENUNTUTAN DAN PENERBITAN P-21 SUDAH SESUAI ALAT BUKTI DAN ATURAN HUKUM, BERKAS PELAKU ANAK DAN DEWASA TIDAK BISA DIGABUNG”
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:35

BEM Ungkap Keterkaitan Tio vs Mantan Jendral

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:26

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:00

Program Zero ODOL,Di Mulai 1 Januari 2027

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:12

Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H di Cibinong

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:33

Pembangunan Astaka Utama MTQ Riau ke 44 Hampir Rampung

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:16

Untuk Lancarnya MTQ ke 44 tingkat Provinsi Riau, BPBD Kuansing Telah Siapkan Personel Siaga

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:09

Jelang MTQ 44 Riau, 10 Cabang Lomba Siap Dipertandingkan di Teluk Kuantan

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:41

PG Prajekan Bondowoso Targetkan Produksi 40 Ribu Ton Di Musim Giling

Berita Terbaru

Berita

BEM Ungkap Keterkaitan Tio vs Mantan Jendral

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:35

Berita

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:26

Berita

Program Zero ODOL,Di Mulai 1 Januari 2027

Selasa, 16 Jun 2026 - 08:00