KOTA BIMA –//Tintapos.com// – Sebuah rekaman video amatir yang memperlihatkan aksi protes keras sekelompok warga di Kantor BRI Kota Bima mendadak menyebar luas di berbagai platform media sosial. Dalam cuplikan tersebut, tampak perwakilan nasabah yang dipicu rasa kecewa mendalam mendatangi lokasi secara massal, menuntut kejelasan atas dana mereka yang diduga dialihkan ke produk asuransi tanpa penjelasan yang transparan dan jelas sejak awal.
Insiden ini langsung memicu gelombang sorotan publik, sekaligus menegaskan kembali maraknya kasus misselling atau kesalahan pemasaran produk asuransi yang kerap disamarkan sebagai “tabungan” atau “deposito” berisiko rendah, padahal hakikatnya adalah produk asuransi berisiko seperti Unit Link.
Menanggapi fenomena yang mengemuka tersebut, Akbar, S.Ikom., Direktur Eksekutif LSM LPPK NTB, memberikan pernyataan tegas sekaligus arahan bagi masyarakat:
“Saya mengerti kekecewaan dan kemarahan saudara sekalian. Namun, saya mengingatkan agar tidak bertindak anarkis. Nasabah yang merasa dirugikan baik oleh pihak bank maupun perusahaan asuransi seperti BRI Life sebenarnya memiliki posisi tawar yang sangat kuat di mata hukum,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, lanjut Akbar, nasabah berhak menuntut pembatalan polis serta pengembalian seluruh dana yang telah disetor sebesar 100% jika terbukti terjadi penyesatan informasi atau jebakan dari oknum pemasaran. Hal ini sejalan dengan POJK 23/2015 serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yang mewajibkan informasi disampaikan secara jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.
Penyelesaian sengketa semacam ini dapat ditempuh melalui jalur resmi dan berjenjang: mulai dari pengaduan internal ke lembaga terkait, pelaporan ke layanan Kontak OJK 157 yang dinilai paling efektif dan gratis pendampingan lembaga perlindungan konsumen, gugatan cepat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK), hingga pelaporan dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP jika ditemukan bukti kuat adanya niat menipu sejak awal.
Kasus di Kota Bima ini menjadi alarm keras bagi industri perbankan dan asuransi untuk meningkatkan standar transparansi serta tanggung jawab pemasaran produk. Di sisi lain, ini juga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat: hukum berpihak pada konsumen yang dirugikan, dan Anda tidak perlu takut memperjuangkan hak secara prosedural yang sah.
Red.





















