Viral Nasabah Menggeruduk Kantor BRI Kota Bima: Misselling Asuransi, Ini Jalur Keadilan Tanpa Anarki  

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA –//Tintapos.com// – Sebuah rekaman video amatir yang memperlihatkan aksi protes keras sekelompok warga di Kantor BRI Kota Bima mendadak menyebar luas di berbagai platform media sosial. Dalam cuplikan tersebut, tampak perwakilan nasabah yang dipicu rasa kecewa mendalam mendatangi lokasi secara massal, menuntut kejelasan atas dana mereka yang diduga dialihkan ke produk asuransi tanpa penjelasan yang transparan dan jelas sejak awal.

 

Insiden ini langsung memicu gelombang sorotan publik, sekaligus menegaskan kembali maraknya kasus misselling atau kesalahan pemasaran produk asuransi yang kerap disamarkan sebagai “tabungan” atau “deposito” berisiko rendah, padahal hakikatnya adalah produk asuransi berisiko seperti Unit Link.

 

Menanggapi fenomena yang mengemuka tersebut, Akbar, S.Ikom., Direktur Eksekutif LSM LPPK NTB, memberikan pernyataan tegas sekaligus arahan bagi masyarakat:

“Saya mengerti kekecewaan dan kemarahan saudara sekalian. Namun, saya mengingatkan agar tidak bertindak anarkis. Nasabah yang merasa dirugikan baik oleh pihak bank maupun perusahaan asuransi seperti BRI Life sebenarnya memiliki posisi tawar yang sangat kuat di mata hukum,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, lanjut Akbar, nasabah berhak menuntut pembatalan polis serta pengembalian seluruh dana yang telah disetor sebesar 100% jika terbukti terjadi penyesatan informasi atau jebakan dari oknum pemasaran. Hal ini sejalan dengan POJK 23/2015 serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yang mewajibkan informasi disampaikan secara jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.

Baca Juga:  Pemkab Tolitoli Percepat Hibah Lahan Eks Kampus Madako untuk Kantor Kementerian Haji dan Umrah

Penyelesaian sengketa semacam ini dapat ditempuh melalui jalur resmi dan berjenjang: mulai dari pengaduan internal ke lembaga terkait, pelaporan ke layanan Kontak OJK 157 yang dinilai paling efektif dan gratis pendampingan lembaga perlindungan konsumen, gugatan cepat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK), hingga pelaporan dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP jika ditemukan bukti kuat adanya niat menipu sejak awal.

Kasus di Kota Bima ini menjadi alarm keras bagi industri perbankan dan asuransi untuk meningkatkan standar transparansi serta tanggung jawab pemasaran produk. Di sisi lain, ini juga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat: hukum berpihak pada konsumen yang dirugikan, dan Anda tidak perlu takut memperjuangkan hak secara prosedural yang sah.

Red.

Berita Terkait

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Dua Rakit PETI di Sekitar Venue Dayung Kebun Nopi
Polsek Cerenti Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Batang Kuantan, Dua Rakit Dimusnahkan
Kapolres Kuansing Pimpin Apel Siaga Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tekankan Kesiapsiagaan Personel
Polsek Kuantan Hilir Tangkap DPO Kasus Narkotika, Sita Sejumlah Barang Bukti
RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial
Semangat Membara, Tim AH03 Football Club Kuantan Singingi Bertolak ke Tour Nasional Semarang 2026
Kayu Tumbang di Hutan Lindung Egon Ilimedo Bukan Barang Dagangan: WALHI NTT dan WTM Desak Penegakan Hukum dan Transparansi Pengelolaan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:02

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:32

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:07

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:37

GRIB-JAYA KOTA BIMA RESMI LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA KE POLRES KOTA BIMA — UNIT TIPIKOR

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:34

Cegah Karhutla, Tim Gabungan Polres Banyuasin Gelar Patroli dan Edukasi Masyarakat di Banyuasin I

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:39

WARUNG DI LINGKUNGAN RSUD KOTA BIMA DIBOBOL PENCURI, RUGI HINGGA Rp7,75 JUTA

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:41

Acara Kenal Pamit Polda Sumsel Jadi Momentum Penguatan Integritas dan Pengabdian Bersama Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:30

Kapolda Sumsel Instruksikan Pejabat Baru Langsung Bekerja Kawal Agenda Nasional dan Kamtibmas

Berita Terbaru

Berita

RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:11