DOMPU-//Tintapos.com//-Minggu,18 Oktober 2026
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 yang digulirkan di wilayah Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Dompu kini diwarnai dugaan penyimpangan serius. Lembaga Pengawas dan Pengendali Sumber Daya Alam (LP2SDA) mengungkapkan adanya dugaan pemotongan dana oleh oknum terkait, disertai indikasi pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, sejumlah kelompok tani penerima program mengaku alokasi dana senilai Rp195 juta per kelompok diduga dipotong sebesar Rp40 juta. Belum lagi dikenakan biaya pembuatan laporan sebesar Rp10 juta. Pemotongan ini terbukti berdampak langsung pada kualitas pekerjaan fisik yang dihasilkan di lapangan, karena anggaran yang seharusnya digunakan secara maksimal justru berkurang secara signifikan.
Dengan total 144 kelompok tani yang menjadi penerima manfaat, total anggaran program ini mencapai Rp28,08 miliar yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Angka yang sangat besar dan harus dikelola secara jujur serta akuntabel.
Hampir seluruh ketua kelompok tani menyatakan siap memberikan kesaksian terkait dugaan penyimpangan ini. “Kami merasa sangat dirugikan. Dana untuk irigasi sawah kami dipotong, padahal pertanian adalah tumpuan hidup kami. Kami siap bersaksi di mana pun diperlukan,” ungkap salah satu ketua kelompok tani.
Pihak LP2SDA menegaskan bahwa laporan ini akan segera diajarkan mengingat pekerjaan fisik di lapangan telah dinyatakan selesai. Artinya, seluruh proses pelaksanaan telah berakhir dan bukti-bukti penyimpangan sudah utuh untuk diperiksa. Oleh karena itu, lembaga ini menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan tersebut langsung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena pekerjaan sudah selesai, maka ini waktu yang tepat untuk menindak. Kami tidak menunda lagi. Uang rakyat harus kembali ke rakyat. Tidak ada yang kebal hukum dalam perkara ini,” tegas perwakilan LP2SDA. Semoga proses ini membawa keadilan bagi para petani dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pembangunan di daerah ini.



















