BAPEKA-NTB SIAPKAN BUKTI TAMBAHAN KE KEJARI BIMA, PATAHKAN ALIBI “HANYA SALAH ADMINISTRASI” PEMKOT BIMA

- Penulis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 04:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima –//Tintapos.com//- MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 – Polemik dugaan kongkalikong dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bima kian memanas dan tidak bisa lagi diredam dengan alasan seadanya. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) menegaskan akan segera menyerahkan rangkaian bukti tambahan yang sangat telak kepada Kejaksaan Negeri Bima, guna membongkar tuntas praktik culas yang terjadi di sistem pengadaan barang dan jasa daerah.

 

Langkah tegas ini diambil merespons alibi yang terus dikumandangkan pihak Pemerintah Kota Bima, yang terkesan menyederhanakan masalah dengan berdalih bahwa sengkarut proyek RSUD dan sejumlah paket pekerjaan lainnya hanyalah sebatas kesalahan administrasi belaka, dengan alasan belum ada pencairan kerugian negara.

 

Ketua Umum BAPEKA-NTB, Tasrif Abdullatif, menegaskan bahwa dalih “belum ada kerugian negara” yang terus digaungkan Pemkot Bima merupakan pembelaan yang keliru besar, dan sengaja dipakai sebagai tameng agar lolos dari jerat hukum pidana.

 

“Kami mencium adanya upaya penggiringan opini seolah jika uang negara belum dicairkan, maka otomatis tidak ada pelanggaran korupsi. Ini pemahaman yang sangat keliru. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak hanya berbicara soal kerugian keuangan negara semata, tetapi juga mengatur tegas soal penyalahgunaan wewenang, persekongkolan tender, hingga benturan kepentingan pejabat,” tegas Tasrif Abdullatif kepada awak media hari ini.

 

BUKTI TAMBAHAN: LAPORAN RESMI POLISI DAN JEJAK PENINDAKAN YANG TERHENTI

 

Sebagai penguat utama, BAPEKA-NTB melampirkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan resmi dari Polres Bima Kota Nomor STTLPI/961/VIII/2025/Res Bima Kota tanggal 28 Agustus 2025. Dokumen ini adalah bukti sah bahwa dugaan ketidakberesan dan penyalahgunaan wewenang dalam pemenangan tender ini sudah disampaikan secara resmi oleh warga bernama Abdul Haris sejak lebih dari setahun lalu, dengan nilai kerugian yang tercatat mencapai Rp600.000.000.

 

Yang semakin menguatkan fakta bahwa ini bukan sekadar kesalahan biasa, kasus ini ternyata sudah pernah ditindaklanjuti dan diperiksa oleh Inspektorat Kota Bima. Proses pemeriksaan internal itu dinyatakan sudah rampung hingga tahap akhir, dan saat ini tinggal menunggu rujukan atau pendapat resmi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menegaskan pelanggaran prosedur. Artinya, kejanggalan ini sudah teruji di tingkat pengawas internal, bukan isu yang baru dibuat-buat.

 

Tasrif membeberkan bahwa bukti yang diserahkan juga meliputi rekam jejak digital langsung dari sistem resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Salah satu temuan paling krusial menyangkut proyek Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan di Kelurahan Ule dengan nilai pagu mencapai Rp490.000.000,00.

Baca Juga:  Safari Ramadhan Hari Kedua di Penanae: Baznas Kota Bima Dan Pemkot Bima Salurkan 500 Paket Sembako & 500 Sarung

 

“Di dalam sistem LPSE tertulis jelas, paket bernilai Rp490 juta itu diproses menggunakan metode Penunjukan Langsung. Padahal, aturan hukum pengadaan nasional dengan tegas membatasi Penunjukan Langsung untuk pekerjaan konstruksi maksimal hanya Rp400 juta. Digabungkan dengan bukti laporan polisi dan hasil pemeriksaan Inspektorat yang sudah ada, semakin menguat bahwa ini bukan sekadar kesalahan input data, melainkan pelanggaran hukum formil yang nyata, dilakukan dengan sengaja demi memuluskan jalan rekanan tertentu,” tambahnya.

 

Selain kasus proyek perpipaan, bukti pendukung juga meliputi analisis mendalam mengenai dugaan rekayasa evaluasi atau modus “tender arisan”, di mana sebanyak 12 peserta pendaftar sengaja digugurkan secara serentak demi memuluskan langkah satu pihak yang ditunjuk. Termasuk pula dugaan kuat bahwa alamat perusahaan pemenang ternyata berada di atas tanah milik pribadi Kepala Bagian PBJ Kota Bima.

 

PEMBATALAN SEBELUM TERBONGKAR JUSTRU MEMPERJELAS KESENGAJAAN

 

BAPEKA-NTB meminta pihak Kejaksaan Negeri Bima agar tidak terkecoh dengan langkah sepihak Pemkot Bima yang buru-buru membatalkan hasil pemilihan penyedia setelah kasus ini mencuat ke permukaan. Menurut Tasrif, langkah tersebut justru semakin membuktikan adanya ketakutan atau upaya menghapus jejak setelah persekongkolan jahat mereka mulai tercium luas oleh publik, padahal fakta-faktanya sudah tertulis rapi di laporan polisi maupun hasil temuan Inspektorat.

 

“Aparat penegak hukum harus masuk dan menelusuri lewat Pasal 12 huruf i UU Tipikor tentang Benturan Kepentingan serta Pasal 3 tentang Penyalahgunaan Wewenang. Urutan kronologi pemecahan paket RSUD dari semula Rp950 juta dipangkas menjadi Rp398 juta agar lolos syarat Penunjukan Langsung, ditambah proyek perpipaan yang memaksakan aturan di luar batas, serta fakta sudah diperiksanya kasus ini oleh Inspektorat, sudah sangat cukup membuktikan adanya unsur kesengajaan yang nyata untuk menguntungkan lingkaran dekat pejabat,” jelas Tasrif.

 

Dengan diserahkannya bukti tambahan ini, BAPEKA-NTB mendesak Kejari Bima untuk segera meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyelidikan formal, serta memanggil Kepala Bagian PBJ Kota Bima guna mempertanggungjawabkan tata kelola pengadaan yang diduga sarat praktik KKN.

Red.

Berita Terkait

DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG
Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik
WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN
BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK
BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Polsek Singingi Hilir Tangkap Pengedar Sabu berat kotor 40,92 Gram, 3,5 Butir Ekstasi Turut Disita
Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.
WARUNG DI LINGKUNGAN RSUD KOTA BIMA DIBOBOL PENCURI, RUGI HINGGA Rp7,75 JUTA
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:02

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:32

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:07

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:37

GRIB-JAYA KOTA BIMA RESMI LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA KE POLRES KOTA BIMA — UNIT TIPIKOR

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:34

Cegah Karhutla, Tim Gabungan Polres Banyuasin Gelar Patroli dan Edukasi Masyarakat di Banyuasin I

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:39

WARUNG DI LINGKUNGAN RSUD KOTA BIMA DIBOBOL PENCURI, RUGI HINGGA Rp7,75 JUTA

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:41

Acara Kenal Pamit Polda Sumsel Jadi Momentum Penguatan Integritas dan Pengabdian Bersama Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:30

Kapolda Sumsel Instruksikan Pejabat Baru Langsung Bekerja Kawal Agenda Nasional dan Kamtibmas

Berita Terbaru

Berita

RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:11