RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Ketua DPRD Kota Padang

Wakil Ketua DPRD Kota Padang

BAPEKA-NTB SIAPKAN BUKTI TAMBAHAN KE KEJARI BIMA, PATAHKAN ALIBI “HANYA SALAH ADMINISTRASI” PEMKOT BIMA

- Penulis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 04:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima –//Tintapos.com//- MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 – Polemik dugaan kongkalikong dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bima kian memanas dan tidak bisa lagi diredam dengan alasan seadanya. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) menegaskan akan segera menyerahkan rangkaian bukti tambahan yang sangat telak kepada Kejaksaan Negeri Bima, guna membongkar tuntas praktik culas yang terjadi di sistem pengadaan barang dan jasa daerah.

 

Langkah tegas ini diambil merespons alibi yang terus dikumandangkan pihak Pemerintah Kota Bima, yang terkesan menyederhanakan masalah dengan berdalih bahwa sengkarut proyek RSUD dan sejumlah paket pekerjaan lainnya hanyalah sebatas kesalahan administrasi belaka, dengan alasan belum ada pencairan kerugian negara.

 

Ketua Umum BAPEKA-NTB, Tasrif Abdullatif, menegaskan bahwa dalih “belum ada kerugian negara” yang terus digaungkan Pemkot Bima merupakan pembelaan yang keliru besar, dan sengaja dipakai sebagai tameng agar lolos dari jerat hukum pidana.

 

“Kami mencium adanya upaya penggiringan opini seolah jika uang negara belum dicairkan, maka otomatis tidak ada pelanggaran korupsi. Ini pemahaman yang sangat keliru. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak hanya berbicara soal kerugian keuangan negara semata, tetapi juga mengatur tegas soal penyalahgunaan wewenang, persekongkolan tender, hingga benturan kepentingan pejabat,” tegas Tasrif Abdullatif kepada awak media hari ini.

 

BUKTI TAMBAHAN: LAPORAN RESMI POLISI DAN JEJAK PENINDAKAN YANG TERHENTI

 

Sebagai penguat utama, BAPEKA-NTB melampirkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan resmi dari Polres Bima Kota Nomor STTLPI/961/VIII/2025/Res Bima Kota tanggal 28 Agustus 2025. Dokumen ini adalah bukti sah bahwa dugaan ketidakberesan dan penyalahgunaan wewenang dalam pemenangan tender ini sudah disampaikan secara resmi oleh warga bernama Abdul Haris sejak lebih dari setahun lalu, dengan nilai kerugian yang tercatat mencapai Rp600.000.000.

 

Yang semakin menguatkan fakta bahwa ini bukan sekadar kesalahan biasa, kasus ini ternyata sudah pernah ditindaklanjuti dan diperiksa oleh Inspektorat Kota Bima. Proses pemeriksaan internal itu dinyatakan sudah rampung hingga tahap akhir, dan saat ini tinggal menunggu rujukan atau pendapat resmi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menegaskan pelanggaran prosedur. Artinya, kejanggalan ini sudah teruji di tingkat pengawas internal, bukan isu yang baru dibuat-buat.

 

Tasrif membeberkan bahwa bukti yang diserahkan juga meliputi rekam jejak digital langsung dari sistem resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Salah satu temuan paling krusial menyangkut proyek Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan di Kelurahan Ule dengan nilai pagu mencapai Rp490.000.000,00.

Baca Juga:  Pemkab Bogor Terapkan Work From Home Setiap Jumat untuk ASN

 

“Di dalam sistem LPSE tertulis jelas, paket bernilai Rp490 juta itu diproses menggunakan metode Penunjukan Langsung. Padahal, aturan hukum pengadaan nasional dengan tegas membatasi Penunjukan Langsung untuk pekerjaan konstruksi maksimal hanya Rp400 juta. Digabungkan dengan bukti laporan polisi dan hasil pemeriksaan Inspektorat yang sudah ada, semakin menguat bahwa ini bukan sekadar kesalahan input data, melainkan pelanggaran hukum formil yang nyata, dilakukan dengan sengaja demi memuluskan jalan rekanan tertentu,” tambahnya.

 

Selain kasus proyek perpipaan, bukti pendukung juga meliputi analisis mendalam mengenai dugaan rekayasa evaluasi atau modus “tender arisan”, di mana sebanyak 12 peserta pendaftar sengaja digugurkan secara serentak demi memuluskan langkah satu pihak yang ditunjuk. Termasuk pula dugaan kuat bahwa alamat perusahaan pemenang ternyata berada di atas tanah milik pribadi Kepala Bagian PBJ Kota Bima.

 

PEMBATALAN SEBELUM TERBONGKAR JUSTRU MEMPERJELAS KESENGAJAAN

 

BAPEKA-NTB meminta pihak Kejaksaan Negeri Bima agar tidak terkecoh dengan langkah sepihak Pemkot Bima yang buru-buru membatalkan hasil pemilihan penyedia setelah kasus ini mencuat ke permukaan. Menurut Tasrif, langkah tersebut justru semakin membuktikan adanya ketakutan atau upaya menghapus jejak setelah persekongkolan jahat mereka mulai tercium luas oleh publik, padahal fakta-faktanya sudah tertulis rapi di laporan polisi maupun hasil temuan Inspektorat.

 

“Aparat penegak hukum harus masuk dan menelusuri lewat Pasal 12 huruf i UU Tipikor tentang Benturan Kepentingan serta Pasal 3 tentang Penyalahgunaan Wewenang. Urutan kronologi pemecahan paket RSUD dari semula Rp950 juta dipangkas menjadi Rp398 juta agar lolos syarat Penunjukan Langsung, ditambah proyek perpipaan yang memaksakan aturan di luar batas, serta fakta sudah diperiksanya kasus ini oleh Inspektorat, sudah sangat cukup membuktikan adanya unsur kesengajaan yang nyata untuk menguntungkan lingkaran dekat pejabat,” jelas Tasrif.

 

Dengan diserahkannya bukti tambahan ini, BAPEKA-NTB mendesak Kejari Bima untuk segera meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyelidikan formal, serta memanggil Kepala Bagian PBJ Kota Bima guna mempertanggungjawabkan tata kelola pengadaan yang diduga sarat praktik KKN.

Red.

Berita Terkait

DIRGAHAYU RI KE-81: KEPALA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BIMA AJAK WUJUDKAN KEDAULATAN PANGAN UNTUK NEGERI  
BAPEKA-NTB: ANCAM BONGKAR TOTAL PEKERJAAN PASANGGRAHAN WAWO JIKA TAK ADA ITIKAD BAIK PERBAIKI KUALITAS
UCAPAN DAN SEMANGAT KEMERDEKAAN DARI KASAT POL PP KOTA BIMA: DIRGAHAYU RI KE-81, BAKTI UNTUK NEGERI
MOMEN BERSEJARAH: KADIS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BIMA JABAT INSPEKTUR UPACARA HUT RI KE-81 DI TPA OIMBO
REFLEKSI MERDEKA: Aksi Moral di Hari Proklamasi, Menggugat Gurita Korupsi di Atas Tanah Suci Cagar Budaya Serasuba.
PROYEK SUDAH DINYATAKAN BATAL KOK KEMBALI DIKERJAKAN? DPRD KOTA BIMA SIAP PANGGIL PIHAK TERKAIT HINGGA ANCAM USUT KE APARAT HUKUM
Wali Murid SMK 2 Soroti Dugaan Iuran Komite Rp130 Ribu per Bulan
Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:09

DIRGAHAYU RI KE-81: KEPALA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BIMA AJAK WUJUDKAN KEDAULATAN PANGAN UNTUK NEGERI  

Senin, 17 Agustus 2026 - 04:22

UCAPAN DAN SEMANGAT KEMERDEKAAN DARI KASAT POL PP KOTA BIMA: DIRGAHAYU RI KE-81, BAKTI UNTUK NEGERI

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:42

MOMEN BERSEJARAH: KADIS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BIMA JABAT INSPEKTUR UPACARA HUT RI KE-81 DI TPA OIMBO

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:04

REFLEKSI MERDEKA: Aksi Moral di Hari Proklamasi, Menggugat Gurita Korupsi di Atas Tanah Suci Cagar Budaya Serasuba.

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:32

PROYEK SUDAH DINYATAKAN BATAL KOK KEMBALI DIKERJAKAN? DPRD KOTA BIMA SIAP PANGGIL PIHAK TERKAIT HINGGA ANCAM USUT KE APARAT HUKUM

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:00

Wali Murid SMK 2 Soroti Dugaan Iuran Komite Rp130 Ribu per Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:40

PROYEK REHABILITASI RUANG MANAJEMEN RSUD KOTA BIMA MASIH BERJALAN MESKI DIKABARKAN BATAL, SEKDA SELAKU KETUA TAPD MENGAKU TIDAK TAHU — BAPEKA-NTB: ITU ANGGARAN SETAN!,SIAP LAPORKAN PENGRUSAKAN ASET.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:11

BAZNAS KOTA BIMA UCAPKAN DIRGAHAYU HUT RI KE-81: INDONESIA BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR  

Berita Terbaru