BOGOR //TintaPos.Com// – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah adaptif menghadapi eskalasi krisis global, khususnya terkait kenaikan harga energi. Menurut Rudy, langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja ASN dan efisiensi penggunaan energi di lingkungan pemerintahan.
“Kami ingin memastikan kinerja ASN tetap optimal, namun juga mampu berkontribusi dalam penghematan energi secara nyata,” ujar Rudy di Cibinong, Bogor, Jumat (27/3/2026).
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan secara Work From Office (WFO). Kebijakan ini mulai berlaku setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.
Meski demikian, layanan publik yang bersifat esensial seperti rumah sakit, transportasi, keamanan, dan penanggulangan bencana tetap beroperasi normal di kantor. Pemerintah menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Unit layanan esensial tetap wajib beroperasi penuh, dan seluruh ASN harus menjaga standar pelayanan yang prima,” tegasnya.
Selain penerapan WFH, Pemerintah Kabupaten Bogor juga mendorong efisiensi energi di lingkungan perkantoran. Langkah-langkah yang diterapkan antara lain penggunaan peralatan listrik hemat energi, mematikan lampu yang tidak digunakan, optimalisasi pencahayaan alami, penghematan air dan alat tulis kantor, serta pengaturan suhu pendingin ruangan minimal 24 derajat Celcius.
Tak hanya itu, perubahan pola mobilitas ASN juga menjadi perhatian. Pada hari Senin, Selasa, dan Kamis, ASN dianjurkan menggunakan kendaraan dinas bersama atau carpooling. Sementara pada hari Rabu, ASN didorong menggunakan transportasi publik atau moda ramah lingkungan seperti sepeda dan berjalan kaki.
“Kami ingin membangun budaya hemat energi di lingkungan ASN, mulai dari hal sederhana hingga perubahan pola transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” ungkap Rudy.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi dan pelaporan kinerja melalui aplikasi SiCantik serta siap hadir ke kantor jika dibutuhkan dalam kondisi mendesak. Disiplin dan profesionalisme ASN tetap menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini.
“WFH bukan berarti menurunkan disiplin. Justru ASN dituntut lebih profesional, bertanggung jawab, dan tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tandasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Bogor menunjukkan komitmennya dalam menghadapi tantangan global dengan langkah konkret yang tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran, tetapi juga mendukung upaya pelestarian lingkungan.
“Kami ingin kebijakan ini menjadi bagian dari gerakan bersama, sebagai kontribusi daerah dalam menghadapi tantangan global dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” tutup Rudy. [AM]






















