KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Banyuwangi batasi operasional toko ritel modern berjejaring

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 02:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi,//Tintapos.com// – Banyuwangi batasi operasional toko ritel modern berjejaring
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan toko ritel modern berjejaring mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi dan mulai berlaku pada 1 April 2026.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi Yoppy Bayu Irawan di Banyuwangi, Kamis,ke media mengatakan dalam sosialisasi aturan pembatasan jam operasional toko modern tersebut, sebagian besar pengelola sudah mematuhi aturan.

Sebagian besar yang sudah tahu mengenai aturan dalam surat edaran tersebut telah mematuhi aturan yang ada,” katanya.

Dalam kebijakan ini, kata Yoppy, toko swalayan dan ritel modern berjejaring dibatasi beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB, sedangkan toko swalayan non-berjejaring diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB.

Baca Juga:  Imigrasi Medan Amankan Eks Kepala BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Rp.28 Miliar di Kualanamu

“Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong pemerataan ekonomi serta memberi ruang bagi warung rakyat dan pelaku usaha UMKM agar tetap berkembang,” katanya.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Banyuwangi MY Bramuda menambahkan pembatasan jam operasional toko swalayan dan ritel modern ini menjadi upaya pemerintah daerah menciptakan pemerataan ekonomi di Banyuwangi.

Dengan pengaturan waktu operasional ritel modern, diharapkan pelaku UMKM yang tersebar di berbagai wilayah memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen.

Kebijakan ini bagian dari upaya pemkab untuk melakukan pemerataan ekonomi dan memberikan kesempatan bagi toko-toko kelontong kecil,” kata Bramuda.

Ia menambahkan untuk mengawal aturan pembatasan tersebut, Pemkab Banyuwangi telah melakukan sosialisasi serentak pada sejumlah toko swalayan dan toko ritel modern.

(Tim)

Berita Terkait

UAR Takziyah ke Rumah Duka Mayor Anumerta Zulmi Aditya Iskandar
Aktivis PETI Setingkai Mengamuk di Beberapa Desa di Kecamatan Singingi, APH diminta Tindak Tegas
Siap Pertaruhkan Jabatan, Abdul Rabbi Syahrir Desak Bukti Status Tanah Serasuba Lewat Surat Terbuka
Mastilizal Aye Terima Aspirasi Warga Kampung Lapai & Tabing Banda Gadang Soal Bantuan Banjir Ditindaklanjuti Walikota Fadly Amran
DIDUGA PENIPUAN VISA UMROH & HOTEL, PENGUSAHA TRAVEL RUGI RATUSAN JUTA
Implementasi Presisi, Polda Sumsel Pastikan Senjata Api Dinas Sesuai Prosedur
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Basidondo, Barang Bukti 49,12 Gram Diamankan
Iwan Qamaruzzaman Gelar Reses di Penatoi, Warga RT 03/04 Desak Perbaikan Drainase yang Mengancam Kesehatan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 15:59

UAR Takziyah ke Rumah Duka Mayor Anumerta Zulmi Aditya Iskandar

Sabtu, 4 April 2026 - 13:05

Aktivis PETI Setingkai Mengamuk di Beberapa Desa di Kecamatan Singingi, APH diminta Tindak Tegas

Sabtu, 4 April 2026 - 12:43

Siap Pertaruhkan Jabatan, Abdul Rabbi Syahrir Desak Bukti Status Tanah Serasuba Lewat Surat Terbuka

Sabtu, 4 April 2026 - 12:41

Mastilizal Aye Terima Aspirasi Warga Kampung Lapai & Tabing Banda Gadang Soal Bantuan Banjir Ditindaklanjuti Walikota Fadly Amran

Sabtu, 4 April 2026 - 12:39

DIDUGA PENIPUAN VISA UMROH & HOTEL, PENGUSAHA TRAVEL RUGI RATUSAN JUTA

Sabtu, 4 April 2026 - 09:55

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Basidondo, Barang Bukti 49,12 Gram Diamankan

Sabtu, 4 April 2026 - 09:04

Dituding PT Citra Riau Sarana, PT Wanasari Nyatakan Seluruh Aktivitas Berada Dalam HGU Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 07:41

Dugaan Pelanggaran Dana BOS dan Tata Kelola di SDN 078445 Umbu Bitaha Jadi Sorotan Publik

Berita Terbaru