KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

BAPEKA NTB Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek SPAM ke Inspektorat Kota Bima – Dokumen Ini Jadi Bukti Tambahan Untuk Ke Kejaksaan Tinggi

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 08:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, NTB //TintaPos.Com// – Senin, 2 Maret 2026 –Sekartaris Jendral Lembaga Pemantauan Kebijakan Daerah (BAPEKA) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan laporan pengaduan resmi kepada Kepala Inspektorat Kota Bima (APIP). Laporan tersebut mengangkat dugaan penyimpangan spesifikasi teknis dan manipulasi administrasi pada proyek Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Kelurahan Dara dengan nilai anggaran yang signifikan. Dokumen lengkap dari laporan ini akan dijadikan bukti tambahan dalam pengajuan laporan yang akan dilakukan ke Kejaksaan Tinggi NTB.

Tidak Hanya Laporan Ke Inspektorat, Adim Juga Menyampaikan Surat Ke BKPSDM Kota Bima, terkait dugaan penyimpangan berat yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima pada dua proyek strategis,yaitu Proyek SPAM Kelurahan Dara TA 2025 (Manipulasi PHO 100% pada pekerjaan yang belum tuntas),Dan Proyek SPAM Kelurahan Jatibaru Timur (Perubahan spesifikasi sumber air secara ilegal).

Dalam pernyataan Persnya Adim Sekjen menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan secara faktual, ditemukan beberapa poin temuan yang menunjukkan proyek tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Serah Terima Pertama (PHO),yang terindikasi Instalasi Mesin Pompa Tidak Memenuhi Standar,Unit mesin pompa hanya tergantung dengan tali rantai di lokasi pengeboran, tanpa adanya pengencoran pada base plate permanen sehingga kondisi instalasi tidak stabil dan berpotensi berbahaya jika dioperasikan,Kemudian Material Sambungan Pipa Tidak Sesuai Spesifikasi, apalagi lapisan sambungan pipa menggunakan material berwarna abu-abu yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga menghadapi tekanan aliran air, tidak mampu menjamin daya tahan maksimal.

Begitupun Kedalaman Pemasangan Pipa Tidak Sesuai Perjanjian: Pipa jaringan hanya terpasang hingga kedalaman sekitar 30 cm dari permukaan tanah. Kondisi ini menyalahi standar teknis dan mengancam keamanan pipa karena tidak mampu menahan beban dari permukaan serta tekanan arus air internal.

I. TEMUAN PELANGGARAN PROSEDUR (SPAM JATIBARU TIMUR)

Ditemukan bahwa PPK dan Kabid Cipta Karya telah mengubah rencana pekerjaan secara sepihak. Pekerjaan yang seharusnya berupa Pengeboran Air Dalam (Deep Well) dialihkan secara ilegal ke sumber air permukaan/dangkal hanya berdasarkan “kesepakatan Dengan pihak masyarakat setempat dan oknum tertentu, bahkan membuat Jastifikasi yang tidak melalui prosedur. Tindakan ini sangat fatal karena lokasi tersebut rawan banjir, sehingga sumber air permukaan tidak layak konsumsi dan membahayakan kesehatan publik.

II. MEKANISME DAN DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

Pejabat terkait diduga kuat melanggar:
1. Perpres No. 12 Tahun 2021 (Pasal 54): Perubahan kontrak (CCO) wajib melalui penelitian lapangan dan justifikasi teknis resmi, bukan kesepakatan informal.
2. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Pelanggaran atas prinsip kepastian hukum dan penyalahgunaan wewenang.
3. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Pengabaian tanggung jawab dan integritas dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

DAMPAK STRATEGIS TERHADAP DAERAH DAN KEPALA DAERAH

Kami menekankan bahwa tindakan kedua oknum pejabat tersebut memiliki dampak negatif yang luas, yaitu: Kerugian Anggaran & Pembangunan: Pengalihan spesifikasi secara sepihak menyebabkan pemborosan anggaran negara karena hasil pekerjaan tidak fungsional (tidak memberikan manfaat air bersih standar), sehingga menghambat kemajuan infrastruktur daerah,Merusak Elektabilitas Kepala Daerah,Praktik maladministrasi dan proyek mangkrak/cacat mutu yang dilakukan oknum ini secara langsung merusak citra dan elektabilitas Kepala Daerah di mata masyarakat. Kegagalan pejabat teknis dalam mengawal amanah pembangunan akan membangun mosi tidak percaya dari publik terhadap pemerintah daerah.

KEWAJIBAN DAN REKOMENDASI TINDAKAN TERHADAP BKPSDM KOTA BIMA

BKPSDM Kota Bima memiliki Kewajiban Imperatif (wajib dan mendesak) untuk memanggil PPK dan Kabid Cipta Karya tersebut guna melakukan pemeriksaan disiplin atas dugaan Penyalahgunaan Wewenang karna merubah spesifikasi proyek tanpa prosedur Perubahan Kontrak (CCO) yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan . Lalu Ketidak jujuran degan melakukan nipulasi Berita Acara PHO dengan menyatakan pekerjaan selesai 100% padahal kondisi fisik di lapangan belum tuntas dan tidak sesuai standar.

BKPSDM tidak perlu menunggu jaksa menetapkan tersangka. Berdasarkan bukti fisik di Kelurahan Dara dan Jatibaru Timur yang tidak sesuai kontrak, BKPSDM sudah memiliki alasan hukum yang cukup untuk menjatuhkan Sanksi Disiplin Berat (seperti Pembebasan dari Jabatan) karena oknum tersebut telah nyata-nyata melanggar sumpah jabatan dan merugikan kepentingan daerah serta masyarakat Kota Bima.

Baca Juga:  Hasil Seleksi Bansos Digital Diumumkan, Warga Bisa Ajukan Sanggah

INDIKASI KELALAIAN BERJENJANG

Analisis terhadap kondisi kedua proyek menunjukkan adanya indikasi kelalaian yang melibatkan beberapa pihak terkait:

– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas: Diduga melakukan pembiaran serta menyetujui pelaporan kelengkapan pekerjaan hingga 100% meskipun kondisi fisik proyek menunjukkan cacat mutu dan belum selesai secara teknis. Pada proyek SPAM Jatibaru Timur, diduga terlibat dalam kesepakatan tidak resmi untuk mengubah spesifikasi sumber air.
– Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima: Sebagai pemimpin teknis pada dinas terkait, diduga gagal menjalankan fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan terhadap pelaksanaan proyek dan sebaliknya terlibat dalam perubahan rencana pekerjaan secara sepihak.

PERNYATAAN TEGAS ADIM, SEKJEN BAPEKA NTB

“Saya, Adim, Sekjen BAPEKA NTB, menyampaikan secara tegas terkait kewajiban hukum Inspektorat Kota Bima sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta pihak terkait di BKPSDM Kota Bima,Karna berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Inspektorat Kota Bima HARUS melakukan verifikasi dan penyelidikan terhadap laporan pengaduan yang kami ajukan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Tindak lanjut yang tidak bisa ditunda adalah penetapan status laporan, pengambilan langkah sesuai hasil penyelidikan, serta pemberian tanggapan tertulis kepada kami sebagai pelapor. Sementara itu, BKPSDM Kota Bima wajib segera memanggil pejabat terkait untuk pemeriksaan disiplin dan mengambil tindakan tegas tanpa harus menunggu proses hukum pidana.

Saya menegaskan: jika Inspektorat Kota Bima maupun BKPSDM mengabaikan laporan ini, pejabat terkait akan dikenai konsekuensi hukum yang tegas. Ini mencakup sanksi administratif mulai dari teguran, peringatan, mutasi, hingga pemberhentian jabatan. Jika pengabaian tersebut mengakibatkan kerugian negara atau merugikan masyarakat, akan dikenakan tuntutan tanggung jawab pidana sesuai ketentuan peraturan hukum.

BKPSDM harus segera bertindak: berdasarkan bukti yang sudah jelas dan nyata di lapangan, oknum tersebut layak mendapatkan sanksi berat hingga pembebasan dari jabatan karena telah melanggar sumpah jabatan dan merugikan daerah. Selain itu, lembaga terkait juga akan dihadapkan pada konsekuensi publik yang jelas: kerusakan citra yang parah dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan daerah. Dokumen lengkap dari laporan ini sebagai bukti tambahan akan kami berikan ke Kejaksaan Tinggi NTB, yang akan kami lakukan jika tidak ada tindak lanjut yang memadai dari Inspektorat Kota Bima dan BKPSDM. Kami tidak akan menyia-nyiakan hak dan kepentingan publik yang terancam akibat dugaan penyimpangan pada kedua proyek SPAM ini.”
Tegas, Sekjen BAPEKA NTB

DAMPAK SERIUS JIKA KASUS TIDAK DITINDAKLANJUTI

Selain dampak strategis yang telah disebutkan, pengabaian terhadap dugaan penyimpangan ini akan menimbulkan konsekuensi luas:

– Kerugian bagi Negara: Dana pembangunan yang telah dikeluarkan tidak menghasilkan output yang sesuai standar, bahkan berpotensi membutuhkan biaya tambahan untuk perbaikan atau pembongkaran.
– Kerugian bagi Masyarakat: Warga tidak akan mendapatkan akses air bersih yang layak dan stabil, mengganggu aktivitas sehari-hari serta meningkatkan risiko masalah kesehatan. Pada SPAM Jatibaru Timur, penggunaan sumber air permukaan rawan banjir akan memperparah risiko penularan penyakit menular melalui air.
– Ancaman Keamanan: Proyek yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan kecelakaan seperti pecahnya pipa yang dapat merusak infrastruktur sekitar dan menjadi sumber penyakit.
– Melemahnya Tata Kelola Pemerintah: Kondisi ini akan memperkuat budaya tidak akuntabel di lingkungan pemerintahan dan menghambat perkembangan pembangunan daerah.

Laporan ini merupakan bagian dari upaya BAPEKA NTB untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan publik di wilayah Kota Bima. Instansi terkait diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil langkah tindak lanjut yang tepat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Red.

Berita Terkait

Bagaimana Jember Mengerek Investasi Rp 2,57 Triliun?
Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras, Ratusan Butir Trihexyphenidyl Diamankan
Semarak CFD, RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso Ajak Masyarakat Waspada TBC di Hari TB Sedunia
Rp50 Miliar untuk Jalan Bondowoso, Cukupkah?
Golkar Tolitoli Lakukan Klarifikasi Internal Terkait Penyaluran Bantuan Ayam Petelur
Penyaluran Pokir DPRD Tolitoli Disorot, Bantuan Ayam Petelur Dinilai Tidak Tepat Sasaran
Kuansing Surganya Bagi Pelaku PETI (Mesin Robin atau Setingkai) , Amri diduga Pemodal Kakap Kegiatan Ilegal Tersebut, Kapolsek Singingi Diminta Tegas Berantas Aktivitas PETI
Lapor Pak Kapolda Riau, Tangkap Sitorus Warga Desa Sungai Kuning F3 Diduga Pemilik dan Pemodal Aktivitas PETI di Desa Pasir Emas
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 02:00

Bagaimana Jember Mengerek Investasi Rp 2,57 Triliun?

Senin, 6 April 2026 - 01:47

Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras, Ratusan Butir Trihexyphenidyl Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 01:43

Semarak CFD, RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso Ajak Masyarakat Waspada TBC di Hari TB Sedunia

Senin, 6 April 2026 - 01:09

Rp50 Miliar untuk Jalan Bondowoso, Cukupkah?

Minggu, 5 April 2026 - 15:47

Golkar Tolitoli Lakukan Klarifikasi Internal Terkait Penyaluran Bantuan Ayam Petelur

Minggu, 5 April 2026 - 15:44

Kuansing Surganya Bagi Pelaku PETI (Mesin Robin atau Setingkai) , Amri diduga Pemodal Kakap Kegiatan Ilegal Tersebut, Kapolsek Singingi Diminta Tegas Berantas Aktivitas PETI

Minggu, 5 April 2026 - 14:10

Lapor Pak Kapolda Riau, Tangkap Sitorus Warga Desa Sungai Kuning F3 Diduga Pemilik dan Pemodal Aktivitas PETI di Desa Pasir Emas

Minggu, 5 April 2026 - 12:23

Pemuda Penatoi Hentikan Pekerjaan PT Brantas Abipraya, Tuntut Janji Pemberdayaan & Legalitas Izin

Berita Terbaru

Berita

Rp50 Miliar untuk Jalan Bondowoso, Cukupkah?

Senin, 6 Apr 2026 - 01:09