Banyuwangi //Tintapos.com// – Bea Cukai Banyuwangi ungkap peredaran rokok ilegal 6,5 juta batang
Bea dan Cukai Banyuwangi, Jawa Timur, pada awal tahun 2026 berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal atau tanpa pita sebanyak 6.585.560 batang yang diangkut menggunakan tiga truk.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi Latif Fahmi mengatakan, selain menyita lebih dari 6,5 juta batang rokok tanpa cukai dan tiga truk, juga mengamankan empat orang inisial ES (38), M (41), DAM (30) dan inisial M (41).
“Dalam keterangan empat orang yang diamankan, rokok tanpa cukai tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Banyuwangi dan Pulau Bali,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, pada Kamis.
Latif menceritakan, pada 15 Januari lalu petugas gabungan dari Bea dan Cukai Banyuwangi dan Denpom Angkatan Laut setempat mendapatkan informasi mengenai pengiriman rokok ilegal dan melintas di jalur Situbondo-Banyuwangi.
Selanjutnya, petugas gabungan pemeriksaan terhadap muatan tiga kendaraan truk yang diduga kuat berupa barang kena cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pada empat tersangka, lanjutnya, rokok ilegal didapatkan dari pria inisial H yang berada di Madura, dan penerimanya adalah inisial I dan A yang berlokasi di Bali.
“Rokok ilegal sebanyak 6.585.560 batang tersebut nilainya mencapai sekitar Rp10 miliar, dan berpotensi merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp5 miliar,” kata Latif.
Keempat tersangka, katanya, diduga melanggar Pasal 54 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007.
“Keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi Bea dan Cukai Banyuwangi bersama Polresta Banyuwangi, Kejari Banyuwangi, Pangkalan TNI AL Banyuwangi dan aparat penegak hukum lainnya,” ujar Latif.(Tim)






















