Kota Bima, //TintaPos.Com// – (28 Maret 2026) — Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR) kembali menyoroti aktivitas stone crusher, serta Yang di kenal Galian C penggerukan Komoditas tambang batuan, Tanah Urug yang berlangsung di wilayah kel.Sambinae, Kota Bima Milik saudara TSF. Aktivitas tersebut diduga kuat sebagai tambang ilegal yang tidak memiliki dasar perizinan yang sah.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan, aktivitas tersebut terpantau di titik koordinat: -8.471964,118.730380 dengan lokasi aktivitas stone crusher dan penggerukan batuan.
Temuan ini di duga kuat bahwa kegiatan tersebut dilakukan di luar wilayah izin resmi WIUP dengan Alibi menggunakan izin milik perusahaan lain secara tidak sah.
Imam, menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk pelanggaran serius dalam sektor pertambangan.
Aktivitas stone crusher dan penggerukan batuan ini kami duga kuat ilegal. Selain tidak memiliki IUP/WIUP, aktivitas tersebut juga diduga tidak didukung RKAB yang sah Dari Pemerintah ESDM Provinsi NTB/Dinas Terkait, sehingga secara hukum kegiatan operasionalnya tidak memiliki dasar yang legal. ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Imam.
Terkait dengan Dampak lingkungan pada Aktivitas yang berlangsung terbuka, menimbulkan debu, kerusakan lahan, dan gangguan masyarakat, kami juga Pertanyakan dokumen lingkungan UKL-UPL dari Dinas Terkait, Serta kewajiban Perusahaan Mengurus Izin AMDAL dari DLHK Provinsi NTB. Pada aktifitas Komoditas Tambang batuan, Tanah Urug, dan Stone crusher.
Jika tidak ada ijin Resmi maka Aktivitas tersebut berpotensi melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara Pasal 158: Penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara dan denda.
Kemudian PP No. 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan wajib sesuai komoditas dalam izin
Peraturan lingkungan hidup.
Bahwa Tanpa Izin resmi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Desakan dan dan langkah hukum,
Imam Plur mendesak Dinas ESDM Provinsi NTB segera turun melakukan inspeksi dan verifikasi lapangan, hentikan seluruh aktivitas tambang ilegal tersebut,
Dan Tidak hanya itu, Imam juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan secara resmi ke Pihak APH atas dugaan praktik tambang ilegal tersebut, agar diproses secara hukum.
Fakta Penting bahwa di Kota Bima saat ini hanya terdapat 4 perusahaan yang memiliki IUP dan WIUP resmi, sehingga aktivitas di luar itu patut diduga ilegal..
Imam plur Menunggu langkah tegas dari Dinas ESDM NTB dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas tersebut dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.






















