Nias Selatan //TintaPos.Com// – Seorang warga berinisial SB menyoroti penanganan laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Desa Balohao berinisial FB di Nias Selatan. Hingga kini, SB mengaku belum menerima informasi perkembangan resmi atas laporan yang telah disampaikannya sejak April 2025.
SB menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah saat yang bersangkutan mencalonkan diri dan menjabat sebagai kepala desa. Ia menilai persoalan ini penting karena menyangkut integritas jabatan publik.
“Sebagai pelapor, saya berharap ada keterbukaan informasi mengenai sejauh mana proses hukum berjalan,” ujar SB kepada awak media.
Dalam keterangannya, SB merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
*Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
*Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur sanksi terhadap kepala desa apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Secara hukum, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sanksi dapat berupa pidana penjara, denda, hingga pemberhentian dari jabatan.
SB juga berharap pihak Polres Nias Selatan dapat memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait perkembangan laporan tersebut. Menurutnya, transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status penanganan laporan dimaksud.
Masyarakat berharap agar seluruh proses berjalan profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak. (DZ)






















