KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Gubernur NTT Perintahkan Bupati Ngada Cabut SK Sekda dalam 7 Hari

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG //Tintapos// – Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena memberikan peringatan keras kepada Bupati Ngada,’ Raymundus Bena, untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada, Yohanes Capistrano Watu Ngebu, dalam waktu 7 hari.

Hal tersebut di sampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yosef Rasi dalam keterangannya tertulis di Kupang, Jumat (6/3/2026).

Yosef Rasi menekankan bahwa
berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur memiliki kewenangan mutlak dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati/Wali Kota.

“Gubernur memerintahkan Bupati Ngada untuk mencabut berdasarkan Keputusan Bupati nomor 168/kep/HK/2026 tentang pengangkatan Sekda tersebut paling lambat tujuh hari sejak surat ini diterima,” tegas Yosef.

“Apabila dalam batas waktu tertentu itu keputusan bupati tidak dicabut, maka gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan sementara Bupati Ngada dari jabatannya,” tambah Yosef Rasi.

Baca Juga:  Lantik 9 Kades PAW, Heriyus Tekankan Disiplin ASN dan Pelayanan Dasar

Lebih lanjut, kata Yosef polemik ini dipicu oleh tindakan Bupati Ngada yang melantik Yohanes Ngebu sebagai Sekda Ngada pada Jumat (6/3/2026).

Pelantikan tersebut dilakukan tanpa persetujuan tertulis (nomor 800/61/BKD.3.2 tertanggal 27 Februari 2026) dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Apabila prosedur tersebut dilanggar, maka keputusan tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan,” ujar Yosef Rasi.

Secara regulasi, pengangkatan Sekda tanpa prosedur yang benar melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurutnya, Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tidak sah hingga menimbulkan ketidakpastian hukum, hal tersebut berpotensi pengembalian hak keuangan yang telah diterima oleh pejabat yang dilantik.

Keputusan ini diambil guna menjaga wibawa tata kelola pemerintahan dan memastikan bahwa seluruh kepala daerah di wilayah NTT patuh terhadap hierarki serta regulasi yang berlaku dalam sistem pemerintahan kesatuan Republik Indonesia.

Berita Terkait

Kanwil BPN Jatim-Pemkab Jember perkuat koordinasi lahan baku sawah
Pemkab Tolitoli Bahas Perubahan Status PDAM Ogo Malane Menjadi Perumda
Peletakan Batu Pertama Jembatan Perintis Garuda Dimulai
Sholat Dhuha Rutin Kembali Digelar di Kemenag Banyuwangi, Perkuat Iman dan Integritas ASN
Naik Sepeda ke Kantor, Bupati Ipuk Ajak ASN Banyuwangi Hemat BBM
Solusi Alternatif Atasi Ketergantungan LPG,Pemkab Situbondo Memperkenalkan Kompor OBB
Pemkab Tolitoli Resmikan Dapur MBG di Dungingis, Dukung Pemenuhan Gizi Anak
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, Dansecata Hadiri Acara Musrenbang RKPD Kota Bitung Tahun 2027.
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 09:21

Dansecata Hadiri Acara Halal’ Bihalal PWSS Kota Bitung, Letkol Inf Ade Sampaikan Hal Ini

Minggu, 5 April 2026 - 09:18

Kapolda Sumsel Tinjau Pengamanan Rangkaian Ibadah Paskah 2026 di Gereja Santo Yoseph Palembang

Minggu, 5 April 2026 - 03:42

PADANG PARIAMAN HADAPI SEJUMLAH PERSOALAN PUBLIK, MASYARAKAT SOROT PERAN PEMERINTAH DAN WAKIL RAKYAT

Minggu, 5 April 2026 - 03:38

PADANG PARIAMAN SEDANG TIDAK BAIK-BAIK SAJA! Pemerintah Di Mana? Wakil Rakyat Ke Mana?

Minggu, 5 April 2026 - 03:32

Sejarah Diluruskan: Lapangan Serasubha dan Istana Bima Adalah Satu Kesatuan, Bukan Terpisah

Sabtu, 4 April 2026 - 15:59

UAR Takziyah ke Rumah Duka Mayor Anumerta Zulmi Aditya Iskandar

Sabtu, 4 April 2026 - 13:05

Aktivis PETI Setingkai Mengamuk di Beberapa Desa di Kecamatan Singingi, APH diminta Tindak Tegas

Sabtu, 4 April 2026 - 12:43

Siap Pertaruhkan Jabatan, Abdul Rabbi Syahrir Desak Bukti Status Tanah Serasuba Lewat Surat Terbuka

Berita Terbaru