KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

HAMDIN AL-HASBY, PRESIDEN JA-NTB LSKHP, SOROTI PENETAPAN TERSANGKA BADAI NTB OLEH POLRES KABUPATEN BIMA: DINILAI CACAT HUKUM

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bima //TintaPos.Com// – Penetapan tersangka terhadap Badai NTB alias Uswatun Hasanah oleh Polres Kabupaten Bima menuai kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk dari Presiden JA-NTB LSKHP, Hamdin Al-Hasby. Ia menilai langkah aparat tersebut sebagai bentuk kekeliruan serius dalam penerapan hukum, bahkan berpotensi mencederai prinsip keadilan dan kebebasan berekspresi.

Menurut Hamdin, penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus ini patut dipertanyakan secara mendasar. Ia menegaskan bahwa UU ITE tidak semestinya digunakan untuk melindungi pejabat publik maupun institusi negara dari kritik masyarakat. “Ini adalah bentuk penyimpangan hukum yang tidak bisa dibiarkan. Kritik terhadap pejabat publik adalah bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Uswatun Hasanah terindikasi cacat secara hukum karena tidak memenuhi unsur delik yang objektif dan proporsional. Dalam pandangannya, kritik yang disampaikan tidak dapat serta-merta dikriminalisasi, apalagi jika menyangkut kepentingan publik.

Baca Juga:  Bagaimana Nasib Pekerja Puluhan SPPG Yang di Diberhentikan Di Bondowoso

Hamdin juga mendesak Polres Kabupaten Bima untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang telah berjalan. Ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum seharusnya menjunjung tinggi asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, bukan justru memperlihatkan kecenderungan represif terhadap suara kritis masyarakat.

“Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka kita sedang menyaksikan kemunduran demokrasi di tingkat lokal. Aparat hukum tidak boleh menjadi alat pembungkam kritik,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Hamdin menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini secara serius, serta meminta perhatian dari lembaga pengawas nasional agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang lebih jauh.

Berita Terkait

Bagaimana Jember Mengerek Investasi Rp 2,57 Triliun?
Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras, Ratusan Butir Trihexyphenidyl Diamankan
Semarak CFD, RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso Ajak Masyarakat Waspada TBC di Hari TB Sedunia
Rp50 Miliar untuk Jalan Bondowoso, Cukupkah?
Golkar Tolitoli Lakukan Klarifikasi Internal Terkait Penyaluran Bantuan Ayam Petelur
Penyaluran Pokir DPRD Tolitoli Disorot, Bantuan Ayam Petelur Dinilai Tidak Tepat Sasaran
Kuansing Surganya Bagi Pelaku PETI (Mesin Robin atau Setingkai) , Amri diduga Pemodal Kakap Kegiatan Ilegal Tersebut, Kapolsek Singingi Diminta Tegas Berantas Aktivitas PETI
Lapor Pak Kapolda Riau, Tangkap Sitorus Warga Desa Sungai Kuning F3 Diduga Pemilik dan Pemodal Aktivitas PETI di Desa Pasir Emas
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 02:00

Bagaimana Jember Mengerek Investasi Rp 2,57 Triliun?

Senin, 6 April 2026 - 01:47

Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras, Ratusan Butir Trihexyphenidyl Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 01:43

Semarak CFD, RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso Ajak Masyarakat Waspada TBC di Hari TB Sedunia

Senin, 6 April 2026 - 01:09

Rp50 Miliar untuk Jalan Bondowoso, Cukupkah?

Minggu, 5 April 2026 - 15:47

Golkar Tolitoli Lakukan Klarifikasi Internal Terkait Penyaluran Bantuan Ayam Petelur

Minggu, 5 April 2026 - 15:44

Kuansing Surganya Bagi Pelaku PETI (Mesin Robin atau Setingkai) , Amri diduga Pemodal Kakap Kegiatan Ilegal Tersebut, Kapolsek Singingi Diminta Tegas Berantas Aktivitas PETI

Minggu, 5 April 2026 - 14:10

Lapor Pak Kapolda Riau, Tangkap Sitorus Warga Desa Sungai Kuning F3 Diduga Pemilik dan Pemodal Aktivitas PETI di Desa Pasir Emas

Minggu, 5 April 2026 - 12:23

Pemuda Penatoi Hentikan Pekerjaan PT Brantas Abipraya, Tuntut Janji Pemberdayaan & Legalitas Izin

Berita Terbaru

Berita

Rp50 Miliar untuk Jalan Bondowoso, Cukupkah?

Senin, 6 Apr 2026 - 01:09