Sumenep //TintaPos.Com// – Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, memastikan bahwa instruksi tersebut telah disampaikan secara menyeluruh kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.
Pemkab melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, sesuai Arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami sudah menyampaikan dan menginformasikan kepada seluruh ASN, sesuai Arah KPK, bahwa fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas atau mobil pelat merah, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kiai Imam.
Beliau menegaskan, tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak mengetahui aturan tersebut, karena telah disampaikan secara langsung dalam forum resmi.
“Pada saat rapat Zoom dengan seluruh ASN, sudah kami sampaikan. Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengetahui aturan ini,” tegasnya.
“Pasti ada bagi sanksi yang melanggar,” kata orang nomor dua di lingkungan Pemkab Sumenep itu.
Selain itu, dia juga meminta seluruh ASN tetap menjaga etika, integritas dan disiplin sebagai pelayan publik, selama masa libur Lebaran.
“Sebagai ASN, kita harus mengabdi sekaligus menjadi tauladan di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya. Pemkab Sumenep menyiapkan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar ketentuan tersebut untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga disiplin aparatur sebagai pelayan publik.(fat)






















