KUTAI KARTANEGARA //TintaPos.Com// – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong memberikan kabar gembira bagi ratusan warga binaan. Sebanyak 635 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idulfitri tahun 2026. Dari jumlah tersebut, delapan orang di antaranya dinyatakan langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, mengungkapkan bahwa usulan tersebut telah diajukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. Proses pengusulan ini dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya sepeser pun.
“Pada Lebaran tahun ini, dari total WBP yang beragama Islam sebanyak 1.172 orang, kami mengusulkan 635 orang untuk mendapatkan remisi khusus. Dari jumlah itu, delapan orang mendapatkan RK II, yang berarti setelah mendapatkan remisi, mereka langsung bebas pada hari yang sama,” ujar Suparman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026).
Suparman menambahkan, dari delapan WBP yang bebas tersebut, dua orang di antaranya masih harus menjalani pidana kurungan pengganti denda (subsider) sebelum benar-benar menghirup udara bebas. Proses administrasi kepulangan mereka akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Lapas Kelas IIA Tenggarong dihuni oleh 1.333 orang WBP, dengan tingkat overkapasitas mencapai 320 persen dari kapasitas ideal yang hanya mampu menampung sekitar 400 orang. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihak lapas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Kami berharap dengan adanya remisi ini, setidaknya dapat sedikit mengurangi kepadatan hunian. Namun yang lebih penting, remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” imbuhnya.
Remisi Khusus Idulfitri diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat substantif dan administratif. Syarat substantif meliputi penilaian bahwa WBP aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta tidak pernah melanggar tata tertib atau tercatat dalam Register F. Sementara dari sisi administratif, WBP harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan pada saat remisi diberikan dan melengkapi dokumen penahanan yang diperlukan.
Proses pengusulan remisi ini dilakukan secara online melalui SDP, sehingga datanya langsung terpantau oleh pusat. Hal ini juga untuk meminimalisir potensi kesalahan atau manipulasi data.
Pihak Lapas Kelas IIA Tenggarong memastikan bahwa seluruh proses pengusulan remisi tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat atau keluarga WBP yang menemukan indikasi pungutan liar atau pelanggaran dalam proses ini diminta untuk segera melapor.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat atau WBP yang bersangkutan jika menemukan pelanggaran. Ini adalah hak mereka, dan kami akan tindak lanjuti sesuai aturan,” tegas Suparman.
Pemberian remisi di momen Idulfitri diharapkan tidak hanya menjadi pengurang masa hukuman, tetapi juga momentum bagi para WBP untuk introspeksi diri dan mempersiapkan kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan sikap yang lebih baik.
Bagi delapan WBP yang langsung bebas, Hari Raya Idulfitri tahun ini akan menjadi momen yang sangat istimewa karena dapat berkumpul kembali dengan keluarga di luar lapas. Sementara bagi yang lainnya, remisi ini menjadi penyemangat untuk menjalani sisa masa pidana dengan lebih disiplin.
Hingga saat ini, usulan remisi tersebut masih dalam proses verifikasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Surat keputusan pemberian remisi dijadwalkan akan diterima dan diumumkan pada hari raya Idulfitri nanti.
Penulis : Anggi Triomi






















