Kuansing //TintaPos.Com// – Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, praktik penambangan ilegal tersebut berada di desa pasir emas F7 dekat pos satpam pt citra ,di atas jembatan besi . Aktivitas ini diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi dari pemerintah. Minggu 05/04/2026
Selain berpotensi merusak lingkungan, seperti pencemaran air dan kerusakan ekosistem sungai, aktivitas PETI juga dinilai menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Kondisi ini diperparah dengan dugaan lemahnya pengawasan serta penindakan yang belum menyentuh seluruh lokasi tambang ilegal yang masih aktif beroperasi.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan profesional, serta tidak hanya melakukan penertiban pada lokasi PETI yang sudah tidak produktif. Penegakan hukum diharapkan mengacu pada prinsip kepastian hukum dan keadilan, dengan menindak pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Penindakan harus menyasar aktivitas yang masih berjalan, terutama yang menggunakan mesin robin. Jangan hanya simbolis, tapi harus berkelanjutan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Warga juga berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait dapat mengambil langkah komprehensif, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan menyediakan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat. Dengan demikian, upaya penertiban PETI dapat berjalan efektif sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di wilayah Kecamatan Singingi.






















