Jakarta //TintaPos.Com// — Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan hukum terhadap wartawan melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Putusan tersebut menegaskan bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses melalui jalur pidana maupun perdata, melainkan harus terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Putusan ini dinilai memberi kepastian hukum bagi insan pers sekaligus mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MK juga menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana atau perdata tidak boleh menjadi langkah pertama dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.
Selain itu, Mahkamah berpandangan bahwa perlindungan khusus bagi wartawan merupakan instrumen konstitusional untuk menjaga kebebasan pers dan menjamin arus informasi kepada publik.
Namun perlindungan tersebut bersifat bersyarat, yakni tetap menuntut wartawan menjalankan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mahkamah Konstitusi RI + 1
Dengan putusan ini, penyelesaian sengketa pers di Indonesia diharapkan lebih mengedepankan pendekatan etik dan restoratif melalui peran Dewan Pers sebelum menempuh jalur litigasi.
(*Ziqro)






















