MEDAN //TintaPos.Com// – Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua, Polrestabes Medan, mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Purwo, Gang Anyelir, Kecamatan Deli Tua, sebut Kasi Humas melalui rilis yang diterima kru media, Sabtu (04/04/2026), yang mana proses penangkapan ini diwarnai aksi main hakim sendiri oleh warga yang menyebabkan satu pelaku babak belur.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah Hiaruddin (39) warga Kecamatan Medan Denai, Rita Dewati (38) warga Kecamatan Labuhan Deli, dan seorang remaja berinisial TD (14) yang berstatus sebagai pelajar sekaligus anak kandung dari tersangka Rita.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon, S.H., aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (31/3/2026) siang. Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura ingin menyewa rumah kontrakan milik korban, Ika Maharani (38).
“Awalnya pelaku menghubungi korban untuk mengecek rumah kontrakan. Setelah melihat kondisi rumah, para pelaku sepakat untuk mengontrak dan korban mempersilakan mereka masuk dengan alasan ingin membersihkan rumah terlebih dahulu,” jelas Kapolsek Delitua Kompol PS. Simbolon, SH.
Namun, pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB, korban mendapati rumah kontrakannya sudah dalam keadaan terkunci dari luar. Korban mencoba menghubungi pelaku namun tidak mendapat jawaban. Merasa curiga, korban bersama ayahnya membongkar paksa pintu rumah menggunakan linggis. Setelah dicek, satu unit mesin pompa air (Sanyo) dan kabel instalasi listrik telah raib dibawa kabur. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.000.000 dan langsung melapor ke Polsek Delitua.
Pelarian komplotan ini akhirnya terhenti pada hari Jumat. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M. Syahputra Harahap dan Panit 1 Ipda Andrianta Sembiring, S.H., menerima informasi bahwa pelaku sedang dikepung warga di Jalan Mekatani, Desa Marindal I.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka Hiaruddin sudah terkapar tidak sadarkan diri akibat amukan massa. Petugas bergerak cepat mengevakuasi Hiaruddin ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sementara itu, tersangka Rita Dewati dan anaknya, TD, langsung digiring ke Mako Polsek Deli Tua bersama barang bukti berupa satu unit becak motor yang digunakan pelaku dan satu buah dompet berwarna cokelat.
Dari hasil interogasi sementara, para pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri mesin pompa air dan kabel listrik di rumah korban. Mirisnya, barang curian tersebut diakui telah dijual oleh komplotan ini dan hanya menghasilkan uang sebesar Rp.70.000.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka Hiaruddin masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Medan. Pihak kepolisian Polsek Deli Tua terus melakukan penyidikan dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
(Afrialdi Nasution)






















