KOTA BIMA, //TintaPos.Com// – Kamis (26/3/2026) – Rumah pasangan Jaharudin dan Siti Mariam di Kelurahan Paruga berdiri dengan tembok retak dan atap yang sering bocor saat hujan. Meski sudah bertahun-tahun menempati hunian yang tidak layak, pasutri ini tak bisa mengakses bantuan bedah rumah dari pemerintah – semua karena lahan tempat rumah berdiri bukan atas nama mereka.
Lahan yang menjadi tempat tinggal mereka ternyata memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi atas nama saudara laki-laki Jaharudin, Abdurrahim. Hal ini menjadi penghalang utama agar pasangan tersebut tidak memenuhi syarat program rumah tidak layak huni (RTLH).
“Kami sudah beberapa kali mengusulkan rumah mereka untuk mendapatkan bantuan. Namun verifikasi lapangan menunjukkan status kepemilikan lahan tidak sesuai dengan identitas kependudukan pasutri tersebut,” jelas DR. Muhammad Hasyim, Juru Bicara Pemerintah Kota Bima, Rabu (25/3/2026).
Menurut Hasyim, peraturan yang berlaku sangat jelas terkait hal ini. Penerima bantuan harus memiliki bukti kepemilikan tanah yang sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.
“Kita memang sangat peduli dengan kondisi masyarakat yang membutuhkan. Tapi aturan ada untuk menjaga keadilan dan mencegah masalah hukum di masa depan. Jika alas hak lahan bernama orang lain, maka secara otomatis tidak bisa masuk dalam daftar penerima manfaat,” tegasnya.
Meski harus menerima kenyataan ini, pasutri tersebut tidak sendirian. Program RTLH memang dirancang untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1-5, memiliki satu-satunya rumah yang rusak, dan belum pernah mendapatkan bantuan serupa dalam 10 tahun terakhir.
Sementara itu, untuk program bantuan rumah swadaya, calon penerima juga diwajibkan memiliki atau menguasai tanah minimal 60 meter persegi dengan bukti kepemilikan sah yang tidak dalam status sengketa.
Pemerintah Kota Bima mengimbau agar masyarakat yang membutuhkan bantuan perumahan terlebih dahulu memastikan kelengkapan dokumen kepemilikan lahan, agar proses pendaftaran bisa berjalan lancar dan tepat sasaran.
Red.
(Adim Kaperwil-ntb)






















