KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Pelayanan RS Bethesda Gunungsitoli Jadi Sorotan, Pasien Mengaku Ditolak Saat Berobat

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli, //TintaPos.Com// — Pelayanan di Rumah Sakit Bethesda Gunungsitoli kembali menjadi sorotan publik setelah seorang pasien berinisial SB mengaku tidak mendapatkan pelayanan medis saat hendak berobat sakit gigi pada Jumat (16/05/2026).

Menurut keterangan SB, dirinya datang ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis akibat sakit gigi yang dialaminya. Namun saat melakukan pendaftaran, petugas pelayanan disebut meminta surat rujukan dari puskesmas sebelum pasien dapat dilayani.

“Saya datang karena kondisi gigi sakit dan ingin berobat, tetapi pihak pelayanan mengatakan tidak bisa dilayani karena tidak ada rujukan dari puskesmas,” ungkap SB.

Peristiwa tersebut memicu perhatian sejumlah pihak, termasuk Koordinator LSM KCBI Gunungsitoli, Helpi Zebua. Ia menilai pelayanan kesehatan seharusnya mengutamakan keselamatan dan penanganan pasien dibanding persoalan administrasi.

Menurut Helpi, aturan pelayanan kesehatan di Indonesia secara tegas mengatur bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan terhadap pasien, terutama dalam kondisi darurat atau membutuhkan penanganan segera.

“Kami meminta pihak rumah sakit memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penolakan pasien tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Hal tersebut sangat ketentuan perundang-undangan yang mengatur pelayanan kesehatan dan larangan penolakan pasien:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal 174 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa:

Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat untuk penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.

Baca Juga:  Penyaluran Pokir DPRD Tolitoli Disorot, Bantuan Ayam Petelur Dinilai Tidak Tepat Sasaran

Rumah sakit dilarang menolak pasien dan dilarang mendahulukan urusan administratif dalam kondisi gawat darurat.

2. Pasal 438 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Mengatur sanksi bagi tenaga medis atau fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien gawat darurat, yakni:

Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta apabila pasien selamat.

Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar apabila mengakibatkan kecacatan atau kematian.

3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Pasal 29 ayat (1) huruf f: Rumah sakit mempunyai kewajiban melaksanakan fungsi sosial, termasuk memberikan pelayanan gawat darurat tanpa uang muka.

Pasal 32 ayat (2): Dalam keadaan darurat, rumah sakit pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.

4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 190: Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dalam keadaan gawat darurat dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap pihak Rumah Sakit Bethesda Gunungsitoli segera memberikan penjelasan resmi terkait kejadian tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan di Kota Gunungsitoli.

Berita Terkait

Rega diduga Big Bos PETI di Pulau Padang, APH diminta Tangkap dan Tindak Tegas Pelaku Perusak Lingkungan
Ketum DPP BIFI Hi. Rinto Pakaya Pimpin Pengamanan Safari Dakwah Bitung: Apresiasi Kekompakan, Harap Jadi Berkah & Perkuat Ukhuwah Umat
Kapolres Kuansing: Panen Raya Jagung Bukti Keberhasilan Ketahanan Pangan Nasional
PENJELASAN KADIS DLH TERKAIT PENEBANGAN POHON DI TAMAN RIA DINILAI BELUM MEMUASKAN, BAPEKA MINTA DOKUMEN AMDAL DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Ketua Umum Garda Muda Revolusioner Menyampaikan Duka Cita atas Musibah Kebakaran di Desa Lido, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima
Jalintim KM 15 Palembang–Betung Kembali Makan Korban, Warga talang bungin KM 20 Tewas
Antisipasi Gangguan 3C, Sat Samapta Polres Banyuasin Gelar Patroli Jalan Kaki
TANGGAPAN ADIM Pengamat Publik: MBG & SPPG NUNGGA HARUS BERKEADILAN, WAJIB LIBATKAN WARGA SETEMPAT
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:55

Rega diduga Big Bos PETI di Pulau Padang, APH diminta Tangkap dan Tindak Tegas Pelaku Perusak Lingkungan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:28

Ketum DPP BIFI Hi. Rinto Pakaya Pimpin Pengamanan Safari Dakwah Bitung: Apresiasi Kekompakan, Harap Jadi Berkah & Perkuat Ukhuwah Umat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:23

Kapolres Kuansing: Panen Raya Jagung Bukti Keberhasilan Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:08

Pelayanan RS Bethesda Gunungsitoli Jadi Sorotan, Pasien Mengaku Ditolak Saat Berobat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:06

PENJELASAN KADIS DLH TERKAIT PENEBANGAN POHON DI TAMAN RIA DINILAI BELUM MEMUASKAN, BAPEKA MINTA DOKUMEN AMDAL DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:57

Jalintim KM 15 Palembang–Betung Kembali Makan Korban, Warga talang bungin KM 20 Tewas

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:12

Antisipasi Gangguan 3C, Sat Samapta Polres Banyuasin Gelar Patroli Jalan Kaki

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:20

TANGGAPAN ADIM Pengamat Publik: MBG & SPPG NUNGGA HARUS BERKEADILAN, WAJIB LIBATKAN WARGA SETEMPAT

Berita Terbaru