RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Pelayanan RS Bethesda Gunungsitoli Jadi Sorotan, Pasien Mengaku Ditolak Saat Berobat

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli, //TintaPos.Com// — Pelayanan di Rumah Sakit Bethesda Gunungsitoli kembali menjadi sorotan publik setelah seorang pasien berinisial SB mengaku tidak mendapatkan pelayanan medis saat hendak berobat sakit gigi pada Jumat (16/05/2026).

Menurut keterangan SB, dirinya datang ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis akibat sakit gigi yang dialaminya. Namun saat melakukan pendaftaran, petugas pelayanan disebut meminta surat rujukan dari puskesmas sebelum pasien dapat dilayani.

“Saya datang karena kondisi gigi sakit dan ingin berobat, tetapi pihak pelayanan mengatakan tidak bisa dilayani karena tidak ada rujukan dari puskesmas,” ungkap SB.

Peristiwa tersebut memicu perhatian sejumlah pihak, termasuk Koordinator LSM KCBI Gunungsitoli, Helpi Zebua. Ia menilai pelayanan kesehatan seharusnya mengutamakan keselamatan dan penanganan pasien dibanding persoalan administrasi.

Menurut Helpi, aturan pelayanan kesehatan di Indonesia secara tegas mengatur bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan terhadap pasien, terutama dalam kondisi darurat atau membutuhkan penanganan segera.

“Kami meminta pihak rumah sakit memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penolakan pasien tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Hal tersebut sangat ketentuan perundang-undangan yang mengatur pelayanan kesehatan dan larangan penolakan pasien:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal 174 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa:

Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat untuk penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.

Baca Juga:  Agar Produktivitas Tani Tak Mati,Beginilah Cara Warga Jenggawah Jaga Kebersihan Saluran Irigasi

Rumah sakit dilarang menolak pasien dan dilarang mendahulukan urusan administratif dalam kondisi gawat darurat.

2. Pasal 438 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Mengatur sanksi bagi tenaga medis atau fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien gawat darurat, yakni:

Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta apabila pasien selamat.

Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar apabila mengakibatkan kecacatan atau kematian.

3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Pasal 29 ayat (1) huruf f: Rumah sakit mempunyai kewajiban melaksanakan fungsi sosial, termasuk memberikan pelayanan gawat darurat tanpa uang muka.

Pasal 32 ayat (2): Dalam keadaan darurat, rumah sakit pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.

4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 190: Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dalam keadaan gawat darurat dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap pihak Rumah Sakit Bethesda Gunungsitoli segera memberikan penjelasan resmi terkait kejadian tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan di Kota Gunungsitoli.

Berita Terkait

Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:51

NASIB IRONIS IBU YULIANTI: KORBAN PERSELINGKUHAN MALAH DILAPORKAN DAN DIMINTA UANG RUGI RP25 JUTA

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:46

SKANDAL MAFIA IJAZAH PADANG : DIANCAM 5 TAHUN PENJARA OLEH UU SISDIKNAS, KETUA PKBM FARILLA ILMI HANYA DIVONIS 5 BULAN! DI MANA KEADILAN

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:52

Tak Ada Tanggapan, Aliansi Pemuda Lakukan Penyegelan SDN 4 Sape; Ahli Waris: Tanah Wasiat Belum Dapat Penggantian Layak

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:43

LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:00

Ditpolairud Polda Sulut Patroli Intensif Sambut Delegasi Uni Eropa

Berita Terbaru