RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Pelayanan RS Bethesda Gunungsitoli Jadi Sorotan, Pasien Mengaku Ditolak Saat Berobat

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli, //TintaPos.Com// — Pelayanan di Rumah Sakit Bethesda Gunungsitoli kembali menjadi sorotan publik setelah seorang pasien berinisial SB mengaku tidak mendapatkan pelayanan medis saat hendak berobat sakit gigi pada Jumat (16/05/2026).

Menurut keterangan SB, dirinya datang ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis akibat sakit gigi yang dialaminya. Namun saat melakukan pendaftaran, petugas pelayanan disebut meminta surat rujukan dari puskesmas sebelum pasien dapat dilayani.

“Saya datang karena kondisi gigi sakit dan ingin berobat, tetapi pihak pelayanan mengatakan tidak bisa dilayani karena tidak ada rujukan dari puskesmas,” ungkap SB.

Peristiwa tersebut memicu perhatian sejumlah pihak, termasuk Koordinator LSM KCBI Gunungsitoli, Helpi Zebua. Ia menilai pelayanan kesehatan seharusnya mengutamakan keselamatan dan penanganan pasien dibanding persoalan administrasi.

Menurut Helpi, aturan pelayanan kesehatan di Indonesia secara tegas mengatur bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan terhadap pasien, terutama dalam kondisi darurat atau membutuhkan penanganan segera.

“Kami meminta pihak rumah sakit memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penolakan pasien tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Hal tersebut sangat ketentuan perundang-undangan yang mengatur pelayanan kesehatan dan larangan penolakan pasien:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal 174 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa:

Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat untuk penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.

Baca Juga:  Wira Club Lanud Sam Ratulangi Penuh Kehangatan Dan Keakraban

Rumah sakit dilarang menolak pasien dan dilarang mendahulukan urusan administratif dalam kondisi gawat darurat.

2. Pasal 438 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Mengatur sanksi bagi tenaga medis atau fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien gawat darurat, yakni:

Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta apabila pasien selamat.

Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar apabila mengakibatkan kecacatan atau kematian.

3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Pasal 29 ayat (1) huruf f: Rumah sakit mempunyai kewajiban melaksanakan fungsi sosial, termasuk memberikan pelayanan gawat darurat tanpa uang muka.

Pasal 32 ayat (2): Dalam keadaan darurat, rumah sakit pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.

4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 190: Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dalam keadaan gawat darurat dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap pihak Rumah Sakit Bethesda Gunungsitoli segera memberikan penjelasan resmi terkait kejadian tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan di Kota Gunungsitoli.

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru