Pelayanan RS Bethesda Gunungsitoli Jadi Sorotan, Pasien Mengaku Ditolak Saat Berobat

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli, //TintaPos.Com// — Pelayanan di Rumah Sakit Bethesda Gunungsitoli kembali menjadi sorotan publik setelah seorang pasien berinisial SB mengaku tidak mendapatkan pelayanan medis saat hendak berobat sakit gigi pada Jumat (16/05/2026).

Menurut keterangan SB, dirinya datang ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis akibat sakit gigi yang dialaminya. Namun saat melakukan pendaftaran, petugas pelayanan disebut meminta surat rujukan dari puskesmas sebelum pasien dapat dilayani.

“Saya datang karena kondisi gigi sakit dan ingin berobat, tetapi pihak pelayanan mengatakan tidak bisa dilayani karena tidak ada rujukan dari puskesmas,” ungkap SB.

Peristiwa tersebut memicu perhatian sejumlah pihak, termasuk Koordinator LSM KCBI Gunungsitoli, Helpi Zebua. Ia menilai pelayanan kesehatan seharusnya mengutamakan keselamatan dan penanganan pasien dibanding persoalan administrasi.

Menurut Helpi, aturan pelayanan kesehatan di Indonesia secara tegas mengatur bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan terhadap pasien, terutama dalam kondisi darurat atau membutuhkan penanganan segera.

“Kami meminta pihak rumah sakit memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penolakan pasien tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Hal tersebut sangat ketentuan perundang-undangan yang mengatur pelayanan kesehatan dan larangan penolakan pasien:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal 174 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa:

Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat untuk penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.

Baca Juga:  Dpd Ganisa Kota Bekasi Bersama Dpp Jalin Silaturahmi Dan Buka Puasa Bersama

Rumah sakit dilarang menolak pasien dan dilarang mendahulukan urusan administratif dalam kondisi gawat darurat.

2. Pasal 438 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Mengatur sanksi bagi tenaga medis atau fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien gawat darurat, yakni:

Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta apabila pasien selamat.

Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar apabila mengakibatkan kecacatan atau kematian.

3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Pasal 29 ayat (1) huruf f: Rumah sakit mempunyai kewajiban melaksanakan fungsi sosial, termasuk memberikan pelayanan gawat darurat tanpa uang muka.

Pasal 32 ayat (2): Dalam keadaan darurat, rumah sakit pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.

4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 190: Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dalam keadaan gawat darurat dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap pihak Rumah Sakit Bethesda Gunungsitoli segera memberikan penjelasan resmi terkait kejadian tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan di Kota Gunungsitoli.

Berita Terkait

Kisah Haru Perjuangan Guru di Tigo Jangko, Motor Rusak di Tengah Sulitnya Akses Jalan
GIAT JUMAT BERKAH: DIREKTUR MEDIA PATROLIKRIMINAL86.COM & TIM SALURKAN BANTUAN KE PANTI ASUHAN BAIHAQI UMAR
REMBUG STUNTING DI DESA PANGKALAN BENTENG, CAMAT TALANG KELAPA HADIRI KEGIATAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING
Pembina Utama AWG Imbau Umat Islam Berpartisipasi Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina
Gerakan Peduli Kasih Jum’at Berkah yang di Taja Oleh PPWI Riau dan Tim Media Kembali Melaksanakan di Desa Ketaping Jaya
Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Riki Rizo Namzah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Ponpes Darul Tauhid
Polisi Peduli Pengangguran “Bersama Polri Bangun Masa Depan” : Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Hadir di Tengah Masyarakat Meretas Pengangguran
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat Marak di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:01

Kisah Haru Perjuangan Guru di Tigo Jangko, Motor Rusak di Tengah Sulitnya Akses Jalan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:24

GIAT JUMAT BERKAH: DIREKTUR MEDIA PATROLIKRIMINAL86.COM & TIM SALURKAN BANTUAN KE PANTI ASUHAN BAIHAQI UMAR

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:57

Pembina Utama AWG Imbau Umat Islam Berpartisipasi Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:35

Gerakan Peduli Kasih Jum’at Berkah yang di Taja Oleh PPWI Riau dan Tim Media Kembali Melaksanakan di Desa Ketaping Jaya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:46

Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Riki Rizo Namzah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Ponpes Darul Tauhid

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:47

Polisi Peduli Pengangguran “Bersama Polri Bangun Masa Depan” : Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Hadir di Tengah Masyarakat Meretas Pengangguran

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:05

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat Marak di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:53

Lapak Baru Berdiri di Batang Arau, Padahal Ada Plang Larangan Berjualan, Kadis Pariwisata Disorot Masyarakat

Berita Terbaru