Kota Bima, //TintaPos.Com// – 16 Mei 2026 – Pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, Syahrial Nuryadin terkait penebangan dan pemangkasan pohon di kawasan Taman Ria Daelakosa sebagai bagian pembangunan kolam retensi, menjadi sorotan publik. Jawaban yang disampaikan saat diwawancarai oleh wartawan Tinta Pos dinilai masih menimbulkan tanda tanya dan belum memberikan kepastian hukum yang meyakinkan.
Saat ditanya secara tegas, “Apakah kolam retensi ini sudah memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan atau AMDAL, sehingga membenarkan dilakukan penebangan pohon?”, Kadis DLH menjawab singkat bahwa dokumen AMDAL tersebut sudah tersedia. Namun ketika diminta penjelasan lebih rinci, ia menyarankan agar pertanyaan mengenai teknis pelaksanaan proyek ditujukan langsung kepada pihak pelaksana pekerjaan.
Selanjutnya, ketika wartawan menanyakan kelengkapan dokumen pendukung lainnya seperti Matrik Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan, Kadis DLH hanya menjawab, “Insyaallah dokumennya lengkap.”
Menanggapi jawaban tersebut, Ketua Umum Lembaga BAPEKA NTB, Tasrif Abdulatif menyampaikan bahwa selama ini pihaknya mendukung penuh setiap program dan kegiatan DLH Kota Bima yang bertujuan melindungi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Namun sebagai lembaga pengawas sosial, ia menegaskan memiliki hak sekaligus kewajiban untuk menyampaikan kritik ketika penjelasan yang diberikan masih terasa kabur dan tidak transparan.
“Kami mendukung setiap kebijakan DLH selama ini, tidak ada masalah. Tapi sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat, kami wajib bertanya dan mengawasi. Kalau dijawab hanya ‘sudah ada’ dan ‘insyaallah lengkap’, lalu rujuk ke pihak lain, tentu kami tidak bisa merasa puas. Masyarakat berhak melihat bukti nyatanya, bukan hanya mendengar pernyataan semata,” tegas Tasrif.
Lebih lanjut Tasrif menekankan bahwa ada asas hukum dasar yang wajib dipegang teguh, terutama karena ini adalah proyek milik pemerintah:
-Pemerintah Sebagai Contoh Penegakan Hukum
Kolam retensi adalah fasilitas publik milik pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan keteladanan terbaik dalam mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan lingkungan. Tidak boleh ada standar ganda: aturan yang diberlakukan untuk pihak lain harus juga berlaku bagi diri pemerintah sendiri.
-Proyek Pemerintah Wajib Patuh Sepenuhnya
DLH tidak hanya berwenang mengawasi perusahaan atau pihak swasta, tetapi justru memiliki kewajiban utama mengawasi kepatuhan lingkungan dari seluruh kegiatan pembangunan, termasuk yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
Tanggung Jawab Lingkungan Tidak Boleh Diabaikan
Pemerintah tidak boleh hanya menuntut kepatuhan dokumen lingkungan dan kewajiban ganti rugi lingkungan dari pihak swasta, namun mengabaikan hal yang sama pada proyeknya sendiri. Jika diperlukan penyesuaian lingkungan, maka kewajiban menanam pohon pengganti dan menjaga keseimbangan alam harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dapat diawasi secara terbuka.
Ada beberapa hal mendasar yang membuat penjelasan yang ada saat ini belum dapat diterima sebagai kepastian hukum:
1. Bukti Belum Ditunjukkan: Meski dinyatakan sudah ada dan lengkap, dokumen AMDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan, serta keputusan kelayakan lingkungan belum diperlihatkan dan dibuka aksesnya untuk diketahui publik.
2. Jawaban Belum Tegas Secara Hukum: Pernyataan “Insyaallah lengkap” adalah harapan baik, namun bukan kepastian hukum. Keabsahan dokumen hanya bisa dibuktikan jika diperlihatkan secara nyata.
3. Tanggung Jawab Instansi Belum Jelas: Sebagai lembaga yang berwenang di bidang lingkungan, DLH seharusnya dapat menjelaskan dan memperlihatkan dokumen tersebut secara langsung, bukan merujuk pertanyaan kepada pihak pelaksana.
BAPEKA menegaskan tidak menolak pembangunan kolam retensi, karena proyek ini sangat bermanfaat untuk mencegah genangan air dan banjir di wilayah Kota Bima. Namun pembangunan yang baik tidak boleh mengorbankan kelestarian alam tanpa dasar hukum yang kuat.
“Kami hanya menginginkan satu hal: kepastian yang jelas. Kalau dokumen lingkungannya benar-benar ada, sah, dan lengkap, tunjukkan dan buka isinya. Biar semua pihak yakin bahwa langkah yang diambil sudah sesuai aturan. Tapi jika hanya ada dalam ucapan tanpa bukti nyata, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan,” pungkas Tasrif.
Lembaga ini akan terus memantau perkembangan proyek ini dan siap mendukung sepenuhnya selama seluruh ketentuan hukum dan kelestarian lingkungan tetap dijaga demi masa depan Kota Bima.
Red.





















